Pertanggungjawaban Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Downloads
Abstract
The phenomenon of globalization creates many serious crime problems, one of which is the crime of trafficking in persons. The crime of trafficking in persons is a contemporary slavery and violation of human rights. The crime of trafficking in persons is closely related to narcotics crimes, this can be seen in the free circulation of narcotics Victims of trafficking in persons are exploited to distribute narcotics to various regions and countries. Narcotics dealers use victims of trafficking in persons to be free from punishment in the event of an arrest in the delivery of the narcotics. That way the victims of the crime of trafficking in persons will receive the legal consequences of their actions. Whereas in Article 18 of Law No. 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Trafficking in Persons, it is stated that victims of the crime of trafficking in persons cannot be punished.
Keywords: Human Trafficking; Narcotics; Article 18 of the PTPPO Law.
Abstrak
Fenomena globalisasi membuat banyak permasalahan kejahatan yang cukup serius, salah satunya adalah tindak pidana perdagangan orang. Tindak pidana perdagangan orang merupakan perbudakan masa kini dan pelanggaran hak asasi manusia. Tindak pidana perdagangan orang sangat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, hal tersebut dapat dilihat pada peredaran bebas narkotika. Pelaku bandar narkotika menggunakan tindak pidana perdagangan orang untuk mengedarkan narkotika. Para korban tindak pidana perdagangan orang dieksploitasi unutuk mendistribusikan narkotika ke berbagai daerah dan negara. Pelaku bandar narkotika menggunakan korban tindak pidana perdagangan orang agar terbebas dari hukuman apabila terjadi penangkapan dalam pengiriman narkotika tersebut. Dengan begitu para korban tindak pidana perdagangan orang yang akan menerima akibat hukum dari perbuatanya. Padahal dalam pasal 18 Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan bahwa korban dari tindak pidana perdagangan orang tidak dapat dipidana.
Kata Kunci: Perdagangan Orang; Narkotika; Pasal 18 UU PTPPO.
Buku
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Sinar Grafika 2008).
Didik Hendro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2014).
Farhan, Aspek Hukum Korban Perdagangan Orang di Indonesia (Sinar Grafika 2010).
Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana (Mandar Maju 2003).
Moeljiatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2002).
Muladi, Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Prepektif Hukum Dan Masyarakat (Refika Aditama 2005).
Warjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia (Refika Aditama 2009).
Jurnal
Syamsuddin, ‘Bentuk-Bentuk Perdagangan Manusia Dan Masalah Psikososial Korban' (2020) Vol.6 No.1, Sosio Informa.
Laman
Supreme Court of the Philippines, ‘SC Allows Deposition of Mary Jane Veloso Abroad', https://sc.judiciary.gov.ph/7622/, dikunjungi pada tanggal 29 September 2021.
Tri Jata Ayu Pramesti, ‘Apakah bandar Narkotika Sama Dengan Pengedar?', https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56cf393b411a0/apakah-bandar-narkotika-sama-dengan-pengedar/, dikunjungi pada tanggal 20 Mei 2021.
Vince Nonato, ‘After Five Years, Mary Jane Veloso Finally Allowed To Tell Side Of Her Story,But..', https://www.onenews.ph/articles/after-five-years-mary-jane-veloso-finally-allowed-to-tell-side-of-her-story-but,dikunjungi pada tanggal 29 september 2021.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Perubahan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 tahun 1958).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentan Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 20014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293).
Copyright (c) 2022 Taris Luthfansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.