Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kegiatan Jual Beli Asi
Downloads
Abstract
Prohibition on buying and selling of breast milk in Government Regulation Number 33 of 2012 concerning Exclusive Breastfeeding. The norm of prohibition without the provisions of sanctions creates problems in law enforcement and the criminal liability of the perpetrators of buying and selling breast milk. The research method used is juridical-normative through statue and conceptual approach to study legal issues. The purpose of this study is to determine the criminal responsibility of the perpetrators of buying and selling breast milk. The results of this study indicate that there is a prohibition norm in the Government Regulation on Exclusive Breastfeeding for the buying and selling of breast milk, but the prohibition norm is not a criminal act because the elements in the formation of a criminal act are not fulfilled, so there is no criminal liability.
Keywords: Breastfeeding; Prohibition of Buying and Selling Breast Milk; Criminal Liability.
Abstrak
Larangan jual beli ASI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah mengatur tidak lebih dari undang-undang yang mengatur. Larangan jual beli ASI yang diatur dalam peraturan pemerintah tanpa adanya larangan yang serupa dalam Undang-Undang Kesehatan. Norma larangan tanpa ketentuan sanksi menimbulkan problematik dalam penegakan hukum serta pertanggungjawaban pidana yang dimiliki pelaku jual beli ASI. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna mengkaji isu hukum. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pertanggungjawaban pidana yang dimiliki oleh pelaku jual beli ASI. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya norma larangan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemberian ASI Eksklusif atas kegiatan jual beli ASI, tetapi norma larangan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana karena tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam pembentukan perbuatan pidana. Sehingga berdasarkan asas legalitas dalam hukum pidana, tidak terdapat pertanggungjawaban pidana.
Kata Kunci: ASI; Larangan Jual Beli ASI; Pertanggungjawaban Pidana.
Buku
Abdul Rahman Ghazali, Fiqh Muamalat (Kencana Prenada Media Group 2010).
Kementrian Waqaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaittiyah (Kementrian Waqaf dan Urusan Keislaman Kuwait 1983).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2008).
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (Sinar Baru 1984).
Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Liberty 1985).
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana (Alumni 1997).
Walyani, E. S, Perawatan Kehamilan dan Menyusui Anak Pertama agar Bayi Lahir dan Tumbuh Sehat (Pustaka Baru Press 2015).
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia (PT Eresko 1986).
Yusuf al-Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, Jilid III (Gema Insani Press 2002).
Jurnal
Intan Zainafree, ‘Kebijakan ASI Eksklusif dan Kesejahteraan Anak dalam Mewujudkan Hak-Hak Anak‘ (2016) 2 Soepra Jurnal Hukum Kesehatan.
Arifa Yusrina, Shrimarti Rukmini Devy, ‘Faktor yang Mempengaruhi Niat Ibu Memberikan ASI Eksklusif di Kelurahan Magersari Sidoarjo' (2016) 4 PROMKES.
Nurlaili Susanti, ‘Peran Ibu Menyusui yang Bekerja dalam Pemberian ASI Eksklusif Bagi Bayinya' (2011) 6 Jurnal Egalita.
Karya Ilmiah
Ani Karolina, Tinjauan Terhadap Ketentuan Mengenai Transaksi Jual Beli ASI Melalui Kegiatan Donor ASI Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan 2018).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-Undang nomor 73 tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia, dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58).
Copyright (c) 2022 Zaiematuzzahra Munasib
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.