Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kegiatan Jual Beli Asi

ASI Larangan Jual Beli ASI Pertanggungjawaban Pidana

Authors

September 29, 2022

Downloads

Abstract
Prohibition on buying and selling of breast milk in Government Regulation Number 33 of 2012 concerning Exclusive Breastfeeding. The norm of prohibition without the provisions of sanctions creates problems in law enforcement and the criminal liability of the perpetrators of buying and selling breast milk. The research method used is juridical-normative through statue and conceptual approach to study legal issues. The purpose of this study is to determine the criminal responsibility of the perpetrators of buying and selling breast milk. The results of this study indicate that there is a prohibition norm in the Government Regulation on Exclusive Breastfeeding for the buying and selling of breast milk, but the prohibition norm is not a criminal act because the elements in the formation of a criminal act are not fulfilled, so there is no criminal liability.
Keywords: Breastfeeding; Prohibition of Buying and Selling Breast Milk; Criminal Liability.

Abstrak
Larangan jual beli ASI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah mengatur tidak lebih dari undang-undang yang mengatur. Larangan jual beli ASI yang diatur dalam peraturan pemerintah tanpa adanya larangan yang serupa dalam Undang-Undang Kesehatan. Norma larangan tanpa ketentuan sanksi menimbulkan problematik dalam penegakan hukum serta pertanggungjawaban pidana yang dimiliki pelaku jual beli ASI. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna mengkaji isu hukum. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pertanggungjawaban pidana yang dimiliki oleh pelaku jual beli ASI. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya norma larangan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemberian ASI Eksklusif atas kegiatan jual beli ASI, tetapi norma larangan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana karena tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam pembentukan perbuatan pidana. Sehingga berdasarkan asas legalitas dalam hukum pidana, tidak terdapat pertanggungjawaban pidana.
Kata Kunci: ASI; Larangan Jual Beli ASI; Pertanggungjawaban Pidana.