Keabsahan Izin Usaha Pertambangan Sebagai Objek Sita Umum oleh Kurator Dalam Perkara Kepailitan

Izin Usaha Pertambangan Undang-undang Minerba Undang-undang Kepailitan

Authors

November 30, 2022

Downloads

Abstract
Indonesia is a country with abundant natural wealth of various types, including the mining products that are scattered in several parts of Indonesia. Based on Article 6 point 1 of the Mineral and Coal Mining Law, any party wishing to carry out mining business activities is required to have a Mining Business License. The existence of a mining business license itself gives rights to the holder and has economic value. In several bankruptcy cases, the declaration of bankruptcy stated that the debtor holding the Mining Business License was bankrupt, which resulted in the debtor's assets under general confiscation. The definition of bankruptcy property itself is not limited to a tangible object, but can take the form of rights. With the existence of this legal event, it is necessary to study the mining business license as an object of bankruptcy assets based on the bankruptcy law.
Keywords: Mining Business License; Mineral and Coal Mining Law; Bankruptcy Law.

Abstrak
Indonesia merupakan negara dengan kekayaan alam yang melimpah dengan berbagai macam jenisnya, tak terkecuali dengan hasil galian tambangnya yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Berdasarkan Pasal 6 angka 1 UU Pertambangan Mineral dan Batubara setiap pihak yang hendak melaksanakan kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan. Izin Usaha Pertambangan sendiri eksistensinya memberikan hak kepada pemegangnya dan memiliki nilai ekonomis. Dalam beberapa perkara kepailitan, putusan pernyataan pailit menyatakan debitor pemegang Izin Usaha Pertambangan pailit, yang mengakibatkan harta kekayaan debitor berada dalam sita umum. Pengertian mengenai harta pailit sendiri tidak terbatas pada sebuah benda berwujud, melainkan dapat berbentuk hak. Dengan adanya peristiwa hukum tersebut, perlu dikaji Izin Usaha Pertambangan sebagai objek harta pailit berdasarkan Undang-undang kepailitan.
Kata Kunci: Izin Usaha Pertambangan; Undang-undang Minerba; Undang-undang Kepailitan.