Dampak Pandemi Covid-19 dalam Rangka Pengajuan Permohonan Pailit (Studi Kasus PT. Cowel Development)
Downloads
Abstract
The spread of the Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pandemic has resulted in an increase in the number of victims and property losses, an increase in the scope of the affected area, and an impact on broad socio-economic aspects in Indonesia. Several companies, both small, medium and large, experienced a significant impact and some even went bankrupt, such as PT. Cowell. The purpose of this study is to analyze companies that have failed to pay due to the impact of the covid-19 pandemic and legal remedies that can be taken by companies that fail to pay due to the pandemic in order to avoid bankruptcy. In the process of working on this legal research, the author uses the type of legal research research and uses a statute approach and a case study approach. The result of this research is that in principle, by regulation in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations and practically in the case that occurred at PT. Cowell. The Covid-19 situation is a force majeure, but this situation cannot be the basis for a denial of a bankruptcy application.
Keywords: Authority; Separatist Creditors; Bankruptcy; Suspension of Debt Payment Obligations; Execution.
Abstrak
Penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berakibat pada bertambahnya jumlah korban serta kerugian harta benda, bertambah lingkup kawasan yang terdampak, dan menyebabkan dampak dalam aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Beberapa perusahaan baik yang berskala kecil, menengah hingga yang besar mengalami dampak yang signifikan bahkan ada yang mengalami pailit seperti PT. Cowell. Tujuan penelitian ini adalah Menganalisis mengenai Perusahaan yang gagal bayar akibat terdampak pandemi covid-19 dan Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang gagal bayar akibat pandemi agar dapat terhindar dari kepailitan. Dalam proses pengerjaan penelitian hukum ini, penulis menggunakan tipe penelitian legal research dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case study). Hasil dari penelitian ini adalah pada prinsipnya Secara regulasi dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaarn Utang dan secara praktik dalam kasus yang terjadi di PT. Cowell. Keadaan Covid-19 merupakan force Majeure, tetapi keadaan tersebut tidak dapat menjadi dasar suatu penyangkalan permohonan pailit.
Kata Kunci: Kewenangan; Kreditor Separatis; Pailit; Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Eksekusi.
Buku
Munir Fuady, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis (Penerbit PT Citra Aditya 2007).
Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pustaka Reka Cipta 2013).
Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 2005).
Zainal Azikin, Hukum Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran Utang Di Indonesia (PT Radj Grafindo Persada 2001).
Jurnal
F. Yudhi Priyo Amboro, ‘Restrukturisasi Utang terhadap Perusahaan Go Public dalam Kepailitan dan PKPU' (2020) 49 Masalah-Masalah Hukum.
Herman Ruslim, ‘Merger, Akuisisi, dan Restrukturisasi' (2008) 3 Kompetensi Jurnal Manajemen dan Bisnis.
Hednriawan, ‘Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Untuk Mencegah Debitur Pailit Akibat Pandemi Covid-19 Berdasarkan Hukum Kepailitan' (2021) 27 Jurnal Dinamika.
Juditia Damlah, ‘Akibat Hukum Putusan Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004' (2017) 6 Jurnal Lex Crimen.
Laman
Bernadetha Aurelia Oktavira. Hak Rakyat Saat Covid-19 Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional, https://www.hukumonline.com/hak-rakyat-saat-covid-19-ditetapkan-sebagaibencana-nasional/, Diakses pada 10 Maret 2021.
IDN Financials, PT. Cowell Development, https://www.idnfinancials.com/id/cowl/pt-cowell-development-tbk, diakses pada 16 Juli 2021.
Aprilia Ciptaning, Cowell Development Pailit, https://www.trenasia.com/bagaimana-cowell-development-dapat-pailit, 19 Juli 2020, diakses pada 16 Juli 2021.
Ricardo Simanjuntak, Resturisasi Utang, upaya menghindari kebangkrutan akibat pandemi, hukumonline, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f02fc6fd426b/restrukturisasi-utang--upaya-menghindari-kebangkrutan-akibat-pandemi-oleh--ricardo-simanjuntak?page=all, 06 Juli 2020, diakses pada 26 Mei 2021.
Kompas, 3 Perusahaan Besar Tutup Gerai, https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/26/150500265/3-perusahaan-ritel-besar-yang-tutup-gerai-di-tengah-pandemi-covid-19-mana?page=all, Kompas.com, 26 Mei 2021, diakses pada 17 Juli 2021.
Copyright (c) 2022 Aries Saifullah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.