Akibat Hukum Kepailitan Induk Perusahaan Terhadap Saham Pada Anak Perusahaan
Downloads
Abstract
Bankruptcy is a general confiscation of all assets of a Bankrupt Debtor whose management and the settlement carried out by the Curator under the supervision of the Supervisory Judge as regulated in Law 37/2004. Bankruptcy is very likely to be experienced by companies, including the parent company. The bankruptcy of the parent company will affect the shares it owns in the subsidiary. The parent's shares in the subsidiary will have the status of a bankruptcy estate and be settled based on the bankruptcy procedure as regulated in Article 185 of the Indonesian Bankruptcy Law. All legal cases related to bankruptcy must comply with the provisions of the Bankruptcy Law. Conflicting norms arise when the Articles of Association of a subsidiary contain a blokkering clause which states that if a shareholder wishes to transfer his shares, he must first offer it to other shareholders in the Company before offering it to outsiders. The Bankruptcy Law must be used in the settlement of Bankruptcy cases and the provisions of the blockkering clause.
Keywords: Bankruptcy; Parent Company; Shares; Blokkering Clause.
Abstrak
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Kepailitan sangat mungkin dialami perusahaan, tidak terkecuali induk perusahaan. Kepailitan induk perusahaan akan mempengaruhi saham yang dimilikinya pada anak perusahaan. Saham milik induk pada anak perusahaan akan berstatus sebagai boedel pailit dan dibereskan berdasarkan prosedur kepailitan yang diatur dalam Pasal 185 UU Kepailitan. Segala perkara hukum yang berkaitan dengan kepailitan harus tunduk pada ketentuan UU Kepailitan. Pertentangan norma timbul ketika Anggaran Dasar anak perusahaan memuat klausula blokkering yang menyatakan bahwa apabila pemegang saham hendak mengalihkan sahamnya, wajib menawarkan terlebih dahulu pada pemegang saham lain yang ada dalam Perseroan sebelum menawarkan pada pihak luar. Menanggapi pertentangan tersebut, UU Kepailitan merupakan ketentuan khusus yang harus digunakan dalam penyelesaian perkara Kepailitan dan mengesampingkan ketentuan klausula blokkering.
Kata Kunci: Kepailitan; Induk Perusahaan; Saham; Klausula Blokkering.
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan (Ghalia Indonesia 2009).
Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Seri Hukum Dagang: Perusahaan Kelompok (Group Company/Concern) (Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada 1997).
Fransiscus Welirang, Perspektif Persaingan Global Dalam Pengaturan Merger dan Akuisisi di Indonesia (Pustaka Sinar Harapan 2010).
Ivida Dewi Amrih Suci dan Herowati Poesoko, Hukum Kepailitan: Kedudukan dan Hak Kreditor Separatis atas Benda Jaminan Debitor Pailit (LaksBang PRESSindo 2016).
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika 2016).
Sulistiowati, Aspek Hukum dan Realitas Bisnis Perusahaan Grup di Indonesia (Erlangga 2010).
Jurnal
Andhika Rizky Pratiwi, Thomas Yanuar Joko Prabowo, dan Irfannaufal Raditya
Pradana, ‘Sita Umum dan Penjualan Saham Debitor Pailit Oleh Kurator' (2020) 2 Ensiklopedia Social Review.
Chintya Dewi Restyana, Nikmah Mentari, dan Sri Eka Wulandari, ‘Kepailitan Terhadap Anak Perusahaan dalam Holding Company Badan Usaha Milik Negara' (2019) 26 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Laman
Aidhya Diory, ‘Kelangsungan Usaha Debitor (Going Concern) dalam Hukum Kepailitan Indonesia' (Pusat Pengembangan Hukum & Bisnis Indonesia, 2021) <https://www.pphbi.com/kelangsungan-usaha-debitur-going-concern-dalam-hukum-kepailitan-indonesia/> accessed 25 Desember 2021.
Yogo Pamungkas, ‘Memposisikan Hukum Perburuhan Heteronom dan Hukum Perburuhan Otonom' (Hukum Online, 2009) <https://www.hukumonline.com/berita/a/memposisikan-hukum-perburuhan-heteronom-dan-hukum-perburuhan-otonom-hol22640> accessed 25 April 2022.
Copyright (c) 2022 Aulia Dwi Ramadhanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.