Akibat Hukum Kepailitan Induk Perusahaan Terhadap Saham Pada Anak Perusahaan

Kepailitan Induk Perusahaan Saham Klausula Blokkering

Authors

November 30, 2022

Downloads

Abstract
Bankruptcy is a general confiscation of all assets of a Bankrupt Debtor whose management and the settlement carried out by the Curator under the supervision of the Supervisory Judge as regulated in Law 37/2004. Bankruptcy is very likely to be experienced by companies, including the parent company. The bankruptcy of the parent company will affect the shares it owns in the subsidiary. The parent's shares in the subsidiary will have the status of a bankruptcy estate and be settled based on the bankruptcy procedure as regulated in Article 185 of the Indonesian Bankruptcy Law. All legal cases related to bankruptcy must comply with the provisions of the Bankruptcy Law. Conflicting norms arise when the Articles of Association of a subsidiary contain a blokkering clause which states that if a shareholder wishes to transfer his shares, he must first offer it to other shareholders in the Company before offering it to outsiders. The Bankruptcy Law must be used in the settlement of Bankruptcy cases and the provisions of the blockkering clause.
Keywords: Bankruptcy; Parent Company; Shares; Blokkering Clause.

Abstrak
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Kepailitan sangat mungkin dialami perusahaan, tidak terkecuali induk perusahaan. Kepailitan induk perusahaan akan mempengaruhi saham yang dimilikinya pada anak perusahaan. Saham milik induk pada anak perusahaan akan berstatus sebagai boedel pailit dan dibereskan berdasarkan prosedur kepailitan yang diatur dalam Pasal 185 UU Kepailitan. Segala perkara hukum yang berkaitan dengan kepailitan harus tunduk pada ketentuan UU Kepailitan. Pertentangan norma timbul ketika Anggaran Dasar anak perusahaan memuat klausula blokkering yang menyatakan bahwa apabila pemegang saham hendak mengalihkan sahamnya, wajib menawarkan terlebih dahulu pada pemegang saham lain yang ada dalam Perseroan sebelum menawarkan pada pihak luar. Menanggapi pertentangan tersebut, UU Kepailitan merupakan ketentuan khusus yang harus digunakan dalam penyelesaian perkara Kepailitan dan mengesampingkan ketentuan klausula blokkering.
Kata Kunci: Kepailitan; Induk Perusahaan; Saham; Klausula Blokkering.