Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Atas Penolakan Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit Perusahaan Asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Kepailitan Otoritas Jasa Keuangan Asuransi Penolakan

Authors

November 30, 2022

Downloads

Abstract
Bankruptcy is one form of general confiscation of all debtor's assets, in the arrangement of the laws and regulations in Indonesia. Based on the provisions in Article 2 paragraph (5) of Law no. 37 of 2004 jo. Article 55 of Law no. 21 of 2011, the Financial Services Authority has the authority to apply for a declaration of bankruptcy against an insurance company. However, a problem arises, regarding legal protection for creditors if the submission of the application for a declaration of bankruptcy is rejected by the Financial Services Authority.. This aims to analyze and provide explanations regarding legal protection for creditors for the rejection of applications for bankruptcy statements against insurance companies by the Financial Services Authority.
Keywords: Bankruptcy; Financial Services Authority; Insurance; Rejection.

Abstrak
Kepailitan merupakan salah satu bentuk sita umum atas semua kekayaan debitor, dalam pengaturan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan pengaturan pada Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 jo. Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit atas perusahaan asuransi. Namun, timbul permasalahan yaitu mengenai perlindungan hukum terhadap kreditor apabila pengajuan permohonan pernyataan pailit nya ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap kreditor atas penolakan permohonan pernyataan pailit atas perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan.. Yang mana memiliki tujuan agar dapat menganalisa dan memberikan penjelasan mengenai perlindungan hukum terhadap kreditor atas penolakan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kata Kunci: Kepailitan; Otoritas Jasa Keuangan; Asuransi; Penolakan.