Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Atas Penolakan Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit Perusahaan Asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Downloads
Abstract
Bankruptcy is one form of general confiscation of all debtor's assets, in the arrangement of the laws and regulations in Indonesia. Based on the provisions in Article 2 paragraph (5) of Law no. 37 of 2004 jo. Article 55 of Law no. 21 of 2011, the Financial Services Authority has the authority to apply for a declaration of bankruptcy against an insurance company. However, a problem arises, regarding legal protection for creditors if the submission of the application for a declaration of bankruptcy is rejected by the Financial Services Authority.. This aims to analyze and provide explanations regarding legal protection for creditors for the rejection of applications for bankruptcy statements against insurance companies by the Financial Services Authority.
Keywords: Bankruptcy; Financial Services Authority; Insurance; Rejection.
Abstrak
Kepailitan merupakan salah satu bentuk sita umum atas semua kekayaan debitor, dalam pengaturan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan pengaturan pada Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 jo. Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit atas perusahaan asuransi. Namun, timbul permasalahan yaitu mengenai perlindungan hukum terhadap kreditor apabila pengajuan permohonan pernyataan pailit nya ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap kreditor atas penolakan permohonan pernyataan pailit atas perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan.. Yang mana memiliki tujuan agar dapat menganalisa dan memberikan penjelasan mengenai perlindungan hukum terhadap kreditor atas penolakan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kata Kunci: Kepailitan; Otoritas Jasa Keuangan; Asuransi; Penolakan.
Buku
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan (Penebar Swadaya Grup 2014).
Epstein, [et.,al.], Bankruptcy (West Publishing Co 1993).
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Kencana 2008).
Rustam Magun Pikahulan, Hukum Perikatan (IAIN Parepare Nusantara Press 2018).
Sutan Remy Sjahdeini, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan (PT. Raja Grafindo Persada 2015).
Thomas H. Jackson, The Logic and Limits of Bankruptcy Law (Beard Books 2001).
Tuti Rastuti, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi (Media Pressindo 2018).
W. Riawan Tjandra, Hukum Administrasi Negara (Sinar Grafik 2021).
Jurnal
Ida Ayu Agung Saraswati, ‘Kedudukan Hukum Pemegang Polis Pada Perusahaan Asuransi Yang Dinyatakan Pailit' (2019) 7 Kertha Semaya.
Laman
Ferrika Sari, ‘Rekening disita Kejagung, nasabah Wanaartha Life ajukan keberatan ke pengadilan', (Keuangan 2020) <https://keuangan.kontan.co.id/news/rekening-disita-kejagung-nasabah-wanaartha-life-ajukan-keberatan-ke-pengadilan>.
Yudho Winarto, ‘OJK Menolak Permohonan Pailit Mantan Agen AIA', (Kontan, 2020) <https://nasional.kontan.co.id/news/ojk-menolak-permohonan-pailit-mantan-agen-aia>.
Copyright (c) 2022 Avan Oktabrian Buchori
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.