Tanggung Jawab Direktur yang Ultra Vires yang Menyebabkan Kepailitan Perusahaan
Downloads
Abstract
The Board of Directors of a Limited Liability Company has the task and authority to carry out the management of the company in accordance with the company's articles of association. If the company's board of directors commits acts outside of the company's purposes and objectives and exceeds the limits of authority given by the UUPT, articles of association and gms decisions, then the actions of the board of directors can be categorized as act of ultra vires. The ultra vires doctrine is a doctrine that considers null and void of any action of the company that exceeds the authority granted as stated in the purpose and purpose of the Company. Referring to Article 97 uupt, if the board of directors performs act of ultra vires,then the board of directors must be personally responsible for the losses suffered by the company. In reality it is still difficult to hold the company's directors personally accountable. UUPT is a regulation that regulates the limitative regarding Limited Liability Companies. Uupt in principle adheres to the doctrine of ultra vires seen in the formulation of several clauses. However in the UUPT is not formulated sanctions against violations of ultra vires.
Keywords: Doctrine Ultra Vires; Directors; Authority Responsibility; Company; Bankruptcy.
Abstrak
Direksi Perseroan Terbatas mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Bilamana direksi perseroan melakukan perbuatan diluar dari maksud dan tujuan perseroan serta melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh UUPT, anggaran dasar maupun keputusan RUPS, maka perbuatan direksi tersebut dapat dikategorikan sebagai act of ultra vires. Doktrin ultra vires adalah suatu doktrin yang menganggap batal demi hukum atas setiap tindakan perseroan yang melebihi kewenangan yang diberikan sebagaimana yang disebutkan dalam maksud dan tujuan perseroan. Mengacu Pasal 97 UUPT, bilamana direksi melakukan act of ultra vires, maka direksi harus bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami perseroan. Pada kenyataannya masih sulit meminta pertanggungjawaban secara pribadi kepada direksi perseroan yang melakukan act of ultra vires. UUPT merupakan regulasi yang mengatur limitatif mengenai Perseroan Terbatas. UUPT secara prinsip menganut doktrin ultra vires yang terlihat dalam rumusan beberapa klausul. Namun dalam UUPT tidak dirumuskan sanksi terhadap pelanggaran ultra vires.
Kata Kunci: Doktrin Ultra Vires; Direktur; Tanggung Jawab; Perseroan; Kepailitan.
Buku
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Perseroan Terbatas (Rajawali Press 2000).
Eries Jonifianto, dan Andika Wijaya, Kompetensi Profesi Kurator & Pengurus (Sinar Grafika 2018).
Isis Ikhwansyah, Sonny Dewi Judiasih dan Rani Suryani Pustikasari, Hukum Kepailitan Analisis Dalam Hukum Keluarga dan Harta Kekayaan (Keni Media 2018).
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan (Kencana 2008).
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika 2016).
Munir Fuady, Hukum Pailit 1998 Dalam Teori dan Praktek (Citra Aditya Bakti 1999).
Rudhi Prasetya, Teori & Praktik Perseroan Terbatas (Sinar Grafika 2016).
Susanti Adi Nugroho, Hukum Kepailitan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya (Prenada Media Group 2018).
Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas dan Teori Hukum Kepailitan (Prenada Media 2008).
Jurnal
Marjan E. Pane, ‘Permasalahan Seputar Kurator' (2002) 15 Yuridika.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 Nomor 23).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Copyright (c) 2022 Bagus Ramadhan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.