Wewenang Kreditor Separatis Dalam Mengeksekusi Jaminan Saat Insolvensi Akibat Gagalnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Downloads
Abstract
The debtor's bankruptcy decision based on the failure of PKPU will immediately placed the separatist creditors within 2 months to execute the collateral during the insolvency period. This short period of time caused conflict in practice between the curator and the separatist creditors over the authority of the separatist creditors to execute the collateral. This research discussed the legal remedies that could be used by separatist creditors who cannot finish executing their collateral, but have started exercising their rights in two months. This doctrinal research uses a conceptual approach, a statutory approach, and a case approach. The results of this research were that the legal remedies that could be taken by separatist creditors, which to take other legal remedies against curator.
Keywords: Bankruptcy; Suspension of Payment; Insolvency; Collateral Fore closure; Separatist creditors.
Abstrak
Putusan pailitnya debitor yang berdasarkan gagalnya PKPU akan langsung menempatkan kreditor separatis dalam jangka waktu 2 bulan untuk mengeksekusi benda jaminannya saat masa insolvensi tersebut. Jangka waktu yang singkat ini menyebabkan konflik dalam praktik antara kurator dan kreditor separatis terhadap wewenang kreditor separatis dalam mengeksekusi benda agunan tersebut. Penelitian ini membahas mengenai upaya hukum yang dapat digunakan kreditor separatis yang sudah mulai namun belum selesai mengeksekusi agunannya dalam jangka waktu 2 bulan. Penelitian ini merupakan penelitian doctrinal research dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan juga pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini, yakni upaya hukum yang dapat dilakukan kreditor separatis yaitu melakukan perlawanan gugatan lain-lain terhadap kurator.
Kata Kunci: Kepailitan; PKPU; Insolvensi; Eksekusi Benda jaminan; Kreditor Separatis.
Buku
Munir Fuady, Jaminan Fidusia (Citra Aditya Bakti 2000).
Hoff, Jerry Hoff, Undang-Undang Kepailitan Di Indonesia ( PT Tatanusa 2000).
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia (Rajawali Pers 2011).
Terry Hutchinson, Researching and Writing in Law (Lawbook Co 2002).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media 2005).
Man S Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Alumni 2006).
Hadi Shubhan, Hukum Kepalitian Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Kencana 2008).
Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 1979).
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Mandar Maju 2009)
Trisadini Usanti Prasastinah dan Abdul Somad, Hukum Perbankan (Kencana 2017).
Trisadini Usanti Prasastinah dan Leonora Bakarbessy, Hukum Jaminan (PT Revka Petra Media 2014).
Laman
Qur'ani, Hamalatul, "MA Terbitkan Aturan Baru Penyelesaian Perkara Kepailitan”,https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e67921a0ac53/ma-terbitkan-aturan-baru-penyelesaian-perkara-kepailitan?page=3, 11 maret 2020, dikunjungi pada tanggal 19 desember 2020.
Perundang Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)(Stadsblat Tahun 1847 Nomor 23).
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stadsblat Tahun 1847 Nomor 23).
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3643.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4443.
Copyright (c) 2022 Daniel Marihot Tambunan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.