Wewenang Kreditor Separatis Dalam Mengeksekusi Jaminan Saat Insolvensi Akibat Gagalnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Kepailitan PKPU Insolvensi Eksekusi Benda Jaminan Kreditor Separatis

Authors

November 30, 2022

Downloads

Abstract
The debtor's bankruptcy decision based on the failure of PKPU will immediately placed the separatist creditors within 2 months to execute the collateral during the insolvency period. This short period of time caused conflict in practice between the curator and the separatist creditors over the authority of the separatist creditors to execute the collateral. This research discussed the legal remedies that could be used by separatist creditors who cannot finish executing their collateral, but have started exercising their rights in two months. This doctrinal research uses a conceptual approach, a statutory approach, and a case approach. The results of this research were that the legal remedies that could be taken by separatist creditors, which to take other legal remedies against curator.
Keywords: Bankruptcy; Suspension of Payment; Insolvency; Collateral Fore closure; Separatist creditors.

Abstrak
Putusan pailitnya debitor yang berdasarkan gagalnya PKPU akan langsung menempatkan kreditor separatis dalam jangka waktu 2 bulan untuk mengeksekusi benda jaminannya saat masa insolvensi tersebut. Jangka waktu yang singkat ini menyebabkan konflik dalam praktik antara kurator dan kreditor separatis terhadap wewenang kreditor separatis dalam mengeksekusi benda agunan tersebut. Penelitian ini membahas mengenai upaya hukum yang dapat digunakan kreditor separatis yang sudah mulai namun belum selesai mengeksekusi agunannya dalam jangka waktu 2 bulan. Penelitian ini merupakan penelitian doctrinal research dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan juga pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini, yakni upaya hukum yang dapat dilakukan kreditor separatis yaitu melakukan perlawanan gugatan lain-lain terhadap kurator.
Kata Kunci: Kepailitan; PKPU; Insolvensi; Eksekusi Benda jaminan; Kreditor Separatis.