Tanggung Jawab Kurator Keperdataan Pegawai Negeri Sipil dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit
Downloads
Abstract
Bankruptcy is one of the instruments in overcoming a situation where the payment of an obligation does not run smoothly. Creditors or even debtors themselves can submit bankruptcy applications to the competent Commercial Court to examine whether they meet the requirements for determining bankruptcy status. If it meets the requirements and no objections are raised by the parties, the curator will proceed with the process of managing and clearing the bankruptcy estate. The curators are divided into state curators, namely Balai Harta Peninggalan (BHP) and private curators. In carrying out its duties as a curator, BHP shall be borne by the Civil Curator Functional Officer. The purpose of this study is to determine the location of the responsibility for the management and settlement of bankruptcy assets carried out by BHP and what sanctions can be imposed if an error occurs.
Keywords: Bankruptcy; Curator; Government Employees.
Abstrak
Kepailitan merupakan salah satu instrumen dalam mengatasi terjadinya suatu keadaan pembayaran atas kewajiban yang tidak berjalan dengan lancar. Kreditor atau bahkan debitor sendiri dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga yang berwenang untuk diperiksa apakah sudah memenuhi persyaratan ditetapkannya status pailit. Jika memenuhi persyaratan dan tidak diajukannya keberatan oleh pihak-pihak maka dilanjutkan dengan proses pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator. Kurator terbagi menjadi kurator negeri yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) dan kurator swasta. BHP dalam melaksanakan tugasnya sebagai kurator dibebankan kepada Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui letak tanggung jawab pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh BHP dan apa saja sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi kesalahan.
Kata Kunci: Kepailitan; Kurator; Pegawai Negeri Sipil.
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan (Ghalia Indonesia 2009).
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Prenadamedia Group 2014).
Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan: Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit (Buku Ketig, Sinar Grafika 2019).
Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, Dan Praktik Di Peradilan (Prenadamedia Group 2019).
Imran Nating, Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit (RajaGrafindo Persada 2004).
Jono, Hukum Kepailitan (Sinar Grafika 2013).
Lutfi Effendi, Pokok-Pokok Hukum Administrasi (Bayumedia Publishing 2004).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Revisi, Prenadamedia Group 2017).
Philipus M. Hadjon and others, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadjah Mada University press 2015).
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (RajaGrafindo Persada 1994).
Rozali Abdullah, Hukum Kepegawaian (RajaGrafindo Persada 1996).
SF Marbun dan Moh. Mahfud, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara (Liberty 1987).
Sirajuddin and others, Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah: Sejarah, Asas, Kewenangan, Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Setara Press 2016).
Jurnal
Herini Siti Aisyah and others, ‘Legal Protection of Citizens: The Alcoholic Beverages in Licensing, Taxation, and Supervision in Indonesia' (2020) Journal of Drug and Alcohol Research.
Sriti Hesti Astiti, ‘Pertanggungjawaban Pidana Kurator Berdasarkan Prinsip Independensi Menurut Hukum Kepailitan' (2017) 31 Yuridika 441 http://e-journal.unair.ac.id/index.php/YDK/article/view/4794.
Taufik H. Simatupang, ‘Eksistensi Dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas Balai Harta Peninggalan Di Indonesia' (2018) 18 Jurnal Penelitian Hukum De Jure 397 <https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/495>.
Laman
Albert Aries, ‘Bisakah Orang Yang Tidak Membayar Utang Dipidana?' (Hukum Online, 2016) <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57da49a2bfb95/bisakah-orang-yang-tidakmembayar-utang-dipidana/> dikunjungi pada 5 Januari 2021.
Elsaida Sari Manalu, ‘Jabatan Fungsional Sebagai Pilihan Karier Pegawai' (Portal AHU, 2019) <https://portal.ahu.go.id/id/detail/31-article/2417-jabatan-fungsional-kurator-keperdataan-sebagaipilihan-karier-pegawai> dikunjungi pada 5 Januari 2021.
Kanwil Jateng, ‘Rapat Kerja Pembahasan Organisasi Dan Tata Kerja (ORTA) Balai Harta Peninggalan Dan Pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu Anggota Teknis Hukum (ATH)' (2020) <https://jateng.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/3123-rapat-kerja-pembahasanorganisasi-dan-tata-kerja-orta-balai-harta-peninggalan-dan-pembentukan-jabatan-fungsionaltertentu-anggota-teknis-hukum-ath> dikunjungi pada 7 Januari 2021.
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 332.
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.PR.07.01-80 tahun 1980 tanggal 19 Juni 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja, Balai Harta Peninggalan.
Copyright (c) 2022 Evans Al Faridzi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.