Kepailitan Perusahaan Pasangan Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas Terkait Penyertaan Modal oleh Perusahaan Modal Ventura
Downloads
Abstract
The development of a country cannot be separated from the economic sector in which capital financing is one of the important elements in a business activity. Without capital a business will not be able to run. Financial institutions exist as institutions that provide financing in the form of providers of funds or capital goods. Venture capital companies and investee companies are two legal subjects that are interconnected in venture capital financing. Financing in the form of shares and convertible bonds made by venture capital companies to investee companies has its own characteristics. As a result of equity participation that has the potential to cause debt, the partner company can be bankrupted. This research was conducted using two approaches, namely Statue Approach and conceptual approach. Which aims to analyze and provide an explanation of how debt arises in venture capital financing and the legal consequences when the Investee company is bankrupt.
Keywords: Venture Capital Company; Investee Company; Shares; Convertible Bonds; Bankruptcy.
Abstrak
Pembangunan suatu negara tidaklah dapat dipisahkan dari sektor perekonomian yang mana pembiayaan modal merupakan salah satu elemen penting di dalam sebuh kegiatan usaha. Tanpa modal sebuah usaha tidak akan dapat berjalan. Lembaga pembiayaan hadir sebagai lembaga yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyedia dana atau barang modal. Perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha merupakan dua subjek hukum yang saling berhubungan didalam pembiayaan modal ventura. Pembiayaan berupa penyertaan saham dan obligasi konversi yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura kepada perusahaan pasangan usaha memiliki karakteristiknya masing-masing. Akibat penyertaan modal yang berpotensi menimbulkan utang, menjadikan perusahaan pasangan usaha dapat dipailitkan. Penelitian ini dilakukan menggunakan dua pendekattan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Yang mana bertujuan untuk menganalisa dan memberikan penjelasan tentang bagaimana timbulnya utang didalam pembiayaan modal ventura beserta akibat hukumnya ketika perusahaan pasangan usaha dipailitkan.
Kata Kunci: Perusahaan Modal Ventura; Perusahaan Pasangan Usaha; Saham; Obligasi Konversi; Kepailitan.
Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di peradilan (Prenadamedia Group 2008).
Hasanuddin Rahman, Segi-Segi Hukum & Manajemen Modal Ventura (PT. Citra Aditya Bakti 2003).
Hutabarat P., Aspek Hukum Penyertaan Saham (Reading Material 1999).
Khotibul Umam, Hukum Lembaga Pembiayaan Hak dan Kewajiban Nasabah Pengguna Jasa Lembaga Pembiayaan (Pustaka Yustisia 2010).
Muhammad Abdulkadir dan Rilda Murniati, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan (Citra Aditya Bakti 2000).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Prenadamedia Group 2017).
Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (PT Alumni 2006).
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan (Sinar Grafika 2008).
Sutan Remy Sjahdeni, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (Prenadamedia Group 2016).
Jurnal
Rudyanti Dorotea Tobing, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Pasangan Usaha Yang Beritikad Baik Dalam Perjanjian Modal Ventura' (2016) Vol. 1 No. 2, Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai.
Laman
https://www.bahanaventura.com/penyertaan-saham/ (diakses pada Selasa, 26 Oktober, pukul 17.11 WIB).
https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/Pages/Lembaga-Pembiayaan.aspx(diakses pada Jumat, 17 September 2021, pukul 15.35 WIB).
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4724.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4756.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4443.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang penyelenggaran Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Burgerlijk Wetboek, Terjemahan Subekti.
Copyright (c) 2022 Fernanda Nadhif
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.