Restrukturisasi Utang Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Menghindari Kepailitan Bagi Debitor yang Gagal Bayar Karena Terdampak Covid-19
Downloads
Abstract
In the process of bankruptcy, Law 37/2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment provide an opportunity to do a suspension of payment. Suspension of payment aims to postpone the obligation to pay debtors' debt to provide an opportunity to propose a restructuring plan so that peace can occur. The widespread of Covid-19 has an impact on the performance of debtors, debtors who default on being affected by Covid-19 can use suspension of payment to avoid bankruptcy by restructuring, This has also been accommodated by the government by using POJK Number 48 / POJK.03 / 2020 concerning Amendments to POJK Number 11 / POJK.03/ 2020 concerning National Economic Stimulus as a Countercyclical Policy Impact of the spread of Coronavirus Disease 2019. The method used is normative law and the statute, conceptual and case approach. This article will discuss about Debt Restructuring through PKPU as an Effort to Avoid Bankruptcy for Debtors Who Fail to Pay Due to Covid-19 Impact. The results of this study indicate default debtors affected by Covid-19 can avoid bankruptcy by restructuring through POJK 48 / POJK.03 / 2020.
Keywords: Bankruptcy; PKPU; Restructurisation; COVID-19; POJK 48.
Abstrak
Dalam proses kepailitan, UU 37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan kesempatan untuk melakukan upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU bertujuan untuk ditundanya kewajiban membayar utang debitor untuk memberi kesempatan mengajukan rencana restrukturisasi agar terjadinya perdamaian. Perkembangan penyebaran Covid-19 yang luas berdampak terhadap kinerja dari debitor, debitor gagal bayar akibat terdampak Covid-19 dapat menggunakan upaya PKPU untuk menghindari kepailitan dengan cara melakukan restrukturisasi, hal ini pun telah diakomodasi oleh pemerintah dengan dapat menggunakan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019. Metode yang digunakan hukum normatif serta pendekatan Undang-Undang, Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Artikel ini akan membahas tentang Restrukturisasi Utang Melalui PKPU Sebagai Upaya Menghindari Kepailitan Bagi Debitor Yang Gagal Bayar Karena Terdampak Covid-19. Hasil penelitian ini menunjukkan debitor gagal bayar yang terdampak Covid-19 dapat menghindari kepailitan dengan cara restrukturisasi melalui POJK 48/POJK.03/2020.
Kata Kunci: Kepailitan; PKPU; Restrukturisasi; COVID-19; POJK 48.
Buku
Gunadi, Restrukturisasi Perusahaan Dalam Berbagai Bentuk Dan Pemajakannya (Salemba Empat 2001).
M. Hadi Subhan, Hukum Kepailitan; Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Kencana 2008).
Paulus Effendi Lotulung, Kendala-kendala Prosedural dalam Penerapan Undang-undang Kepailitan (Seminar sahari 1999).
R. Anton Suyatno, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan (Kencana 2012).
Jurnal
Sutan Remy Syahdemin, ‘Hak Jaminan dan Kepailitan' (2000) Vol. II Jurnal Hak Bisnis.
Yudi Kornelis, Florianus Yudhi Priyo Amboro, ‘Implementasi Restrukturisasi Dalam Prosesi Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia' (Mei 2020) Vol. 7 No. 2 dan Jurnal Selat.
Karya Ilmiah
Aspian Nur, S.H., Perdamaian Dalam Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (2006) Tesis pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga).
Larrassatya, Restrukturisasi Utang Dengan Pola Konversi Utang Menjadi Saham (Debt To Equity Swap): Studi Kasus PKPU PT Argo Pantes Tbk dan PT Sekar Laut Tbk (2009) Skripsi pada program sarjana Universitas Indonesia, Depok.
Laman
Vendy Yhulia Susanto, ‘Hingga Pertengahan November, Permohonan PKPU Meningkat' (Kontan, 2020) <https://nasional.kontan.co.id/news/hingga-pertengahan-november-permohonan-pkpu-meningkat>, dikunjungi pada 26 Desember 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6480).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6583).
Copyright (c) 2022 Fikri Haichal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.