Penerapan Jaminan Perorangan Dalam Perjanjian Kredit oleh Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB – KUMKM)
Downloads
Abstract
In order to maintain the implementation of both the distribution and / or refund of revolving funds provided by LPDB - KUMKM to LPDB-KUMKM Partners, LPDB - KUMKM certainly requires guarantees that must be submitted by LPDB - KUMKM partners. This loan guarantee and / or financing can be in the form of material guarantee and / or immaterial guarantee. This material collateral can be in the form of, among others, movable objects, immovable objects, pawning deposits, etc. Meanwhile, this immaterial guarantee can be in the form of individual guarantees and / or corporate guarantees as stated in Article 13 Permenkop 4/2020. The purpose of this research is to analyze how the implementation of individual guarantees at LPDB - KUMKM. This study uses the juridical normative method using 2 (two) approaches, namely, the statutory approach and the conceptual approach. The conclusion of this thesis research is the emergence of various problems in the application of individual guarantees. The need for statutory regulations and internal regulations to further regulate individual guarantees.
Keywords: Contract; Agreement; Individual Guarantes.
Abstrak
Demi menjaga terlaksananya baik itu penyaluran dan/atau pengembalian dana bergulir yang diberikan oleh LPDB – KUMKM kepada Mitra LPDB-KUMKM, maka LPDB – KUMKM tentu mensyaratkan adanya jaminan-jaminan yang wajib diserahkan oleh mitra LPDB – KUMKM. Penjaminan pinjaman dan/atau pembiayaan ini dapat berupa jaminan material dan/atau jaminan imaterial. Jaminan material ini dapat berupa, antara lain benda bergerak, benda tidak bergerak, gadai deposito, dll. Sedangkan jaminan imaterial ini dapat berupa jaminan perorangan dan/atau jaminan korporasi sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 13 Permenkop 4/2020. Tujuan dari penelitian ini, untuk menganalisis bagaimana penerapan jaminan perorangan pada LPDB – KUMKM. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini yaitu timbulnya berbagai problematika dalam penerapan jaminan perorangannya. Perlunya peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal untuk mengatur lebih lanjut mengenai jaminan perorangan.
Kata Kunci: Kontrak; Perjanjian; Jaminan Perorangan.
Buku
Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garansi (Citra Aditya Bakti Bandung 2005).
Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit (Rineka Cipta Jakarta 2018).
H. Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia (Rajawali Pers Jakarta 2004).
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Salemba Empat Jakarta 2011).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group Jakarta 2005).
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia dan Pokok-Pokok Hukum jaminan dan Jaminan Perorangan (Liberty Offset Yogyakarta 2001).
Subekti, Aneka Perjanjian (Citra Aditya Bakti Bandung 2014).
Trisadini Prasastinah Usanti, dan Leonora Bakarbessy, Buku Refrensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan (Revka Petra Media 2014).
Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Sinar Grafika 2006).
Jurnal
Atik Indriyani, ‘Aspek Hukum Personal Guaranty' (2006) Vol. 1 No. 1 Jurnal Hukum Prioris.
Cok Istri Ratih Dwiyanti Pemayun, ‘Tanggung Jawab Penjamin Terhadap Debitur yang Tidak Dapat Memenuhi Prestasi Kepada Kreditur' (2014) Vol. 02 No. 05 Jurnal Udhayana Kertha Semaya.
Niken Prasetyawati, et. al.,‘Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan Sebagai Upaya Perlindungn Hukum Bagi Pemilik Piutang' (2015) Vol 8 No. 1 Jurnal Sosial Humaniora.
Ni Komang Nopitayuni, ‘Subrogasi Sebagai Upaya Hukum Terhadap Penyelematan Benda Jaminan Milik Pihak Ketiga Dalam Hal Debitur Wanprestasi' (2017) Vol 5 No. 5 Jurnal Udayana Kertha Semaya.
Susanti, ‘Pembaharuan Hukum Penanggungan: Studi Perbandingan Dengan Hukum Penanggungan (borgtocht) di Belanda' (2018) Vol. 6 No. 3 Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan.
Laman
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU Direktorat Jenderal Perbendaharaan, "Sejarah LPDB – KUMKM”, http://blu.djpbn.kemenkeu.go.id/index.php?r=publication/blu/view&id=101 dikunjungi pada 9 September 2020.
Saifulanam and Partners, "Pendekatan Perundang-undangan (statue approach) Dalam Penelitian Hukum”, https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/, (Saifulanam and Partners 2017) dikunjungi pada 25 Oktober 2020.
Diana Kusumasari, "Permasalahan Cessie dan Subrogasi”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl3400/permasalahan-cessie-dan-subrogasi/ dikunjungi pada 28 Januari 2021.
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek (BW).
Peraturan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Oleh Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permenkop 4/2020).
Peraturan Menteri Keuangan No. 27 tahun 2016 tentang Pertunjuk Pelaksanaan Lelang (Permenkeu 27/2016).
Peraturan Direksi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 36/PER/LPDB/2010.
Copyright (c) 2022 Gracia Ravina Moselle S.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.