Tinjauan Yuridis Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak Akibat Telah Melalaikan Kewajiban dan Berperilaku Buruk

Perkawinan Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Melalaikan Kewajiban Akibat Hukum

Authors

November 30, 2022

Downloads

Abstract
One of the goals of marriage is a happy and eternal family with the presence of children. After being blessed with children, parents have power over their immature children by taking care of, educating, and raising them well. However, different things emerged from case of fear of children by biological mothers, which resulted in one of their children being killed. Based on this, the author's want to analyze the cause of the revocation of parental authority over children and the legal consequences of parental power over children. This research uses normative legal research methods with statute approach and case study. The result of this research showed that mothers who neglect their obligations as parents and behave badly can have their power revoked over their children as regulated in Article 319a paragraph 1e and 2e BW jo. article 49 paragraph (1) of Law number 1 in 1974 on Marriage. As a result of the power of the child's mother, the power over the child shifts to the party in accordance with the law.
Keywords: Marriage; Revocation of Parental Power; Neglect of Obligations; Legal Consequences.

Abstrak
Salah satu tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dengan dilengkapi kehadiran keturunan. Setelah dikaruniai keturunan, setiap orang tua memiliki kekuasaan atas anaknya yang belum dewasa dengan menjaga, mendidik, dan membesarkannya dengan baik. Namun, hal yang berbeda nampak dari kasus penganiayaan anak oleh ibu kandung yang mengakibatkan satu dari ketiga anaknya tewas. Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin menganalisis penyebab dicabutnya kekuasaan orang tua terhadap anak beserta akibat hukum dari pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ibu yang melalaikan kewajiban sebagai orang tua dan telah berkelakuan buruk sekali dapat dicabut kekuasaannya terhadap anaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 319a ayat 1e dan 2e BW jo. Pasal 49 ayat (1) UU Perkawinan. Akibat dari pencabutan kekuasaan ibu terhadap anak, maka kekuasaan terhadap anak akan beralih kepada pihak yang berwenang sesuai dengan undang-undang.
Kata Kunci: Perkawinan; Pencabutan Kekuasaan Orang Tua; Melalaikan Kewajiban; Akibat Hukum.