Kewajiban Kreditor Separatis yang Menjual Benda Jaminannya Untuk Memberikan Hasilnya Kepada Kreditor Preferen
Downloads
Abstract
Property owned by the debtor which has been declared bankrupt by the court, based on Article 1131 Indonesia Civil Code will be gathered as bankruptcy estate and used for repayment of all debts. Article 60 Paragraph (2) Regulation 37/2004 regulates in the event that the collateral object is successfully executed by a separatist creditor during the 2 months period, if then there are privileged creditors such as tax and workers' wage whom asks for a share of the sales, the creditor is obliged to provide whereas the collateral good isn't always sufficient to settle the related separatist creditor's bill. In practice, judges often issue discretion to achieve justified distribution of bankruptcy estate. Therefore, there's a need for legal certainty regarding rights of the sale of collateral goods by separatist creditors, and legal remedies the preferred creditor can use to get their rights.
Keywords: Structured Creditor Principle; Preferred Creditor; Miscellaneous Lawsuit.
Abstrak
Segala kebendaan yang dimiliki debitor yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan berdasarkan Pasal 1131 KUHPER akan menjadi harta pailit untuk kemudian digunakan untuk pelunasan atas segala utangnya. Pasal 60 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 mengatur dalam hal benda jaminan berhasil dieksekusi oleh kreditor separatis selama masa 2 bulan tersebut, jika kemudian terdapat kreditor yang diistimewakan seperti pajak dan buruh yang meminta bagian dari hasil penjualan tersebut maka kreditor separatis wajib memberikan. Di lain sisi, belum tentu benda jaminan tersebut cukup untuk melunasi piutang kreditor separatis terkait. Pada prakteknya, hakim seringkali mengeluarkan diskresi supaya pembagian harta pailit memenuhi rasa keadilan. Maka dari itu, perlu adanya kepastian hukum terkait hak atas hasil penjualan benda jaminan oleh kreditor separatis, serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh kreditor preferen untuk mendapatkan haknya.
Kata Kunci: Prinsip Structured Creditor; Kreditor Preferen; Gugatan Lain-Lain.
Buku
Edy Gunawan, Hukum Kepailitan (Cet. Pertama, Cendekia Press 2021).
Kartini Muljadi dan Gunawan Wijaya, Hak Istimewa Gadai dan Hipotik (Prenada Media 2005).
Kartini Muljadi, Kreditor Preferens dan Kreditor Separatis dalam Kepailitan, dalam: Emmy Yuhassarie (ed.), Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya (Pusat Pengkajian Hukum).
M. Hadi Subhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktek di Peradilan (Cet. IV, Kencana Prenada Media Group 2015).
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Liberty 2002).
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Sinar Grafika 2017).
Richard A. Posner, Economic Analysis of Law, (Wolters Kluwer Law & Business 2014).
Roy R. Goode, Goode on Commercial Law (LexisNexis Butterworths, 2016).
Jurnal
Teddy Anggoro, `Parate Eksekusi: Hak Kreditor, yang Menderogasi Hukum Formil' (2007) Tahun ke-3 No.4 Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Aida Maysriwigati Mustafa dan Prisca Oktaviani Samosir, `Economic Analysis of Law: Study the Law Purpose in Term of Transition Period Regulation of Rusun Management' (2019) Vol. 121 Advances in Economics, Business and Management Research.
Skripsi
Adinda Revina Putri Prayindra, Gugatan Lain-Lain Terhadap Aset Pribadi Direksi Perseroan Terbatas ke Dalam Harta Pailit (Skripsi 2017).
Wawancara
Wawancara dengan kurator Ricardo Simanjuntak, Surabaya, 31 Oktober 2021.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013.
Putusan MA No. 017K/N/2005 tertanggal 15 Agustus 2005.
Copyright (c) 2022 Maria Clarisa Talia, M. Hadi Shubhan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.