Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyalahgunaan Wewenang Pada Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
Downloads
Abstract
The system formation and implementation of the procurement of goods and services must be carried out by applying the general principles of good governance. However, in practice, there are still various real obstacles to implementing good governance in the form of widespread authority exercised by certain parties. In addition, it is possible to examine the authorized handling mechanism carried out by Government Officials, in particular which judicial goods and services procurement officials are entitled to adjudicate. Therefore, this paper aims to discuss the competent authority for the procurement of goods and services based on administrative law as well as conflicts regarding the competence of the court in the authority to procure government goods and services. This paper is a normative legal research that puts emphasis on the legal approach. Based on administrative law, procurement of goods and the arrangement of legal relations between providers and users in the preparation process until the process of issuing a letter of determination of the provider of goods and services.
Keywords: Procurement of Goods and Services; Abuse of Authority; State Administrative Court.
Abstrak
Dalam pembentukan sistem dan implementasi dari pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Namun, pada prakteknya, masih terdapat berbagai hambatan ketika menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik berupa maraknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu, terdapat ketidakpastian mengenai mekanisme penanganan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pengadaan barang dan jasa berupa kompetensi peradilan mana yang berhak untuk memeriksa dan mengadili. Oleh karenanya tulisan ini bertujuan untuk membahas penyalahgunaan wewenang pengadaan barang dan jasa berdasarkan hukum administrasi serta konflik aturan mengenai kompetensi pengadilan dalam penyalahgunaan wewenang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menekankan pada pendekatan hukum. Berdasarkan hukum administrasi, pengadaan barang dan jasa mengatur hubungan hukum antara penyedia dan pengguna pada proses persiapan sampai pada proses penerbitan surat penetapan penyedia barang dan jasa.
Kata Kunci: Pengadaan Barang dan Jasa; Penyalahgunaan Wewenang; Pengadilan Tata Usaha Negara.
Buku
Adji IS, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian (Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum 2006).
Chazawi A, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia (Edisi Revisi) (PT RajaGrafindo 2016).
Effendy M, Kapita Selekta Hukum Pidana: Perkembangan dan Isu-Isu Aktual dalam Kejahatan Finansial dan Korupsi (Referensi 2012).
Elpah D, Titik Singgung Kewenangan Antara Peradilan Tata Usaha Negara Dengan Peradilan Umum Dalam Sengketa Pertanahan (Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung 2014).
H.R. Ridwan, Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah (FH UII Press 2014).
Hadjon PM, Hukum Administrasi & Good Governance (Universitas Trisakti 2010).
Hadjon PM dan Djatmiati TS, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi (Gadjahmada University Press 2011).
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Pustaka Sinar Harapan 1993).
Latif HA, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi (Prenada Media Group 2014).
Soejono dan H. Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum (Rineka cipta 2003).
Soekanto S, Pengantar Penelitian Hukum (UI-Press 2007).
Suhariyanto B, Titik Singgung Pertanggungjawaban Diskresi Pejabat Pemerintah dalam Aspek Hukum Administrasi dan Hukum Pidana (Puslitbang Hukum dan Peradilan MA 2017).
Sutedi A, Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa dan Berbagai Permasalahannya (Sinar Grafika 2010).
Jurnal
Ni Made Saraswati Pratisthita dan I Gusti Ngurah Wairocana, ‘Penyalahgunaan Wewenang pada Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perspektif Hukum Administrasi' (2019) 7 (8) Kerthanegara.
Pane MD, ‘Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Suatu Tinjauan Yuridis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah' (2017) 24 (2) Jurnal Media Hukum.
Pudyatmoko YS, ‘Pemberlakuan Ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Dalam Penanganan Korupsi' (2021) 7 Veritas et Justitia.
Sahlan M, ‘Kewenangan Peradilan Tipikor Pasca Berlakunya UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan' (2016) 9 (2) Jurnal Arena Hukum.
Sidharta BA, ‘Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum' (2004) 3 Jentera Jurnal Hukum.
Sukmana O, ‘Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State)' (2014) 2 Jurnal Sosial Politik.
Susilo AB, ‘Makna dan Kriteria Diskresi Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Publik dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik' (2015) 4 (1) Jurnal Hukum dan Peradilan.
Yulius, ‘Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia (Tinjauan Singkat dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014)' (2015) 4 (3) Jurnal Hukum dan Peradilan.
Perundang-undangan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright (c) 2022 Muhamad Agev Dzulfikar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.