Status Aset Harta Debitor Pailit yang Dibeli Secara Angsuran Melalui Sewa Guna Usaha dan Belum Lunas

Kepailitan Debitor Kreditor Sewa Guna Usaha

Authors

November 30, 2022

Downloads

Abstract
Bankruptcy is a legal procedure when a debtors that can't pay their debts and seeks to have the debts discharged or reorganized by the curator. To recover from that kind of situation, curator allowed to use the debtor's property to pay all the debts. According to the Law number 37/2004 the properties that can be liquidated by curator are explained in article 21. However, the objects need to be more classified and how they get the object to be classified as the debtors property. This article aim to explain the readers about the debtors properties and the strives that curator can do to protect the creditors and debtor.
Keywords: Bankruptcy Proceedings; Debtors; Creditors; Leasing.

Abstrak
Kepailitan merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh debitor yang mengalami keadaan tidak mampu lagi membayar utang-utangnya kepada pihak kreditor, penyelesaian keadaan tersebut debitor dibantu oleh kurator membayar utang-utang tersebut menggunakan harta-harta milik debitor pailit. Harta-harta milik debitor pailit yang termasuk ke dalam harta pailit diuraikan dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun perlu adanya klasifikasi secara rinci terkait harta debitor pailit beserta perolehannya yang termasuk harta pailit Artikel ini bertujuan untuk menjabarkan mengenai klasifikasi harta pailit serta upaya hukum yang dapat dilakukan kurator terhadap harta dengan sewa guna usaha secara lebih rinci.
Kata Kunci: Kepailitan; Debitor; Kreditor; Sewa guna usaha.