Kepailitan Terhadap Ahli Waris Penanggung yang Perjanjian Penanggungannya Tanpa Persetujuan Istri Penanggung
Downloads
Abstract
It is often found that one of the parties, the husband or wife acts on common property without agreement from the marriage partner, which can lead to cases. The real case taken by the author arising from this action is that the heir before death has become a guarantor but in making a guarantee agreement (borgtocht) with the insured there is no agreement by the wife of the guarantor. In this case the creditor can sue for bankruptcy if the creditor can prove that the guarantor has two or more creditors and has not paid off at least one debt that has due and is collectible, which is a requirement that is expressly stated in Article 2 paragraph (1) of Law Number 37 year 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Liability Debt Payment. Then the heir can be filed for bankruptcy to replace the position of the guarantor.
Keywords: Common Property; the Heirs; Guarantee Agreement; Bankruptcy.
Abstrak
Seringkali ditemukan terdapat salah satu pihak yaitu suami atau istri yang bertindak mengenai harta bersama tanpa persetujuan pasangan kawinnya, yang mana hal tersebut dapat menimbulkan kasus. Kasus nyata yang ditarik oleh penulis yang timbul dari adanya tindakan tersebut yaitu pewaris sebelum meninggal telah menjadi penanggung namun dalam pembuatan perjanjian penanggungan (borgtocht) dengan tertanggung perjanjian tersebut tidak ada persetujuan oleh istri penanggung. Dalam hal ini kreditor mengajukan permohonan pailit apabila kreditor dapat membuktikan bahwa penanggung tersebut memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, yang mana hal tersebut merupakan syarat yang secara tegas dicantumkan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Maka ahli waris dapat dimohonkan pailit yang menggantikan posisi penanggung.
Kata Kunci: Harta Bersama; Perjanjian Penanggungan; Ahli Waris; Kepailitan.
Buku
Leonora Bakarbessy dan Ghansham Anand, Buku Ajar Hukum Perikatan (Zifatama Jawara 2018).
Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan (Liberty Offset Yogyakarta 1980).
Sonny Dewi Judiasih, Harta Benda Perkawinan Kajian Terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Isteri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan (PT Refika Aditama 2015).
Sri Hajati et al., Hukum Waris Adat, Islam & Burgerlijk Wetboek (Airlangga University Press 2018).
Laman
KBBI, ‘Arti Kata Dapat-Kamus Besar Bahasa Indonesia' <https://kbbi.web.id/dapat> dikunjungi pada tanggal 16 Oktober 2021.
KBBI, ‘Arti Kata Wajib-Kamus Besar Bahasa Indonesia' <https://kbbi.web.id/wajib> dikunjungi pada tanggal 16 Oktober 2021.
Perundang-Undangan
Burgelijk Wetboek.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 65).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131).
Copyright (c) 2022 Tia De Sangkai
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.