Penerapan Prinsip Transparansi dan Prinsip Akuntabilitas pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Tanggap Darurat COVID-19

Kewajaran Harga Kontrak Pengadaan Darurat

Authors

November 30, 2022

Downloads

Abstract
Procurement in handling the COVID-19 pandemic disaster emergency is reviewed based on the principles of procurement law and contract law. This is because in fact, there is an urgent emergency situation in time and a situation of uncertainty in the field. Likewise, the laws and regulations specifically regulate the emergency procurement process. The specificity relates to the method of selecting providers of goods/services and determining the fairness of prices. Even though this specificity is mandated by laws and regulations, in its implementation it still requires implementation guidelines. This is needed by procurement actors and providers of goods/services in the implementation of emergency procurement. This research method uses a statutory approach and a conceptual approach. The statutory approach is used to construct procurement actors, providers of goods/services, forms of legal relationships, procedures and legal consequences for procurement in handling the COVID-19 pandemic disaster emergency. This approach is to obtain an initial frame of mind and identify problems in the forms of legal relationships. Furthermore, a conceptual approach to gain a comprehensive understanding, find gaps in the legislation and translate legal principles to be used as operational guidelines. In the implementation of emergency procurement, the observance of meta-norms such as legal principles cannot be heeded. This can be seen in the discussion of this research. Although it is not maximally accommodated, it is possible to fulfill the principles of administrative law and civil law.
Keywords: Contract; Emergency Procurement; Provider Selection Method; Price Fairness.

Abstrak
Pengadaan dalam penanganan keadaan darurat bencana COVID-19 dikaji berdasarkan prinsip-prinsip hukum pengadaan dan hukum kontrak. Hal ini dikarenakan secara faktual terdapat situasi darurat yang mendesak secara waktu dan situasi ketidak-pastian di lapangan. Demikian pula peraturan perundang-undangan mengatur secara khusus proses pengadaan darurat. Kekhususan tersebut berkenaan dengan metode pemilihan penyedia barang/jasa dan penetapan kewajaran harga. Kekhususan tersebut sekalipun diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, akan tetapi dalam pelaksanaannya tetap membutuhkan pedoman pelaksanaan. Hal ini dibutuhkan oleh para pelaku pengadaan dan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan darurat. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Perdekatan perundang-undangan digunakan untuk memkonstruksi pelaku pengadaan, penyedia barang/jasa, pola hubungan hukum, prosedur dan akibat hukum pada pengadaan dalam penanganan keadaan darurat bencana COVID-19. Pendekatan ini untuk mendapatkan kerangka befikir awal dan mengidentifikasi persoalan pada pola hubungan hukum tersebut. Selanjutnya, Pendekatan konseptual untuk mendapatkan pemahaman komprehensif, menemukan kekosongan dalam peraturan perundang-undangan dan menterjemahkan prinsip hukum untuk dapat digunakan sebagai pedoman operasional. Dalam pelaksanaan pengadaan darurat tidak dapat mengindahkan ketaatan pada meta norma seperti prinsip hukum. Hal ini dapat terlihat pada pembahasan penelitian ini. Meskipun tidak maksimal diakomodir, akan tetapi pemenuhan prinsip-prinsip hukum administrasi dan hukum perdata dapat dilakukan.
Kata Kunci: Kontrak; Pengadaan Darurat; Metode Pemilihan Penyedia; Kewajaran Harga.