Implementasi Demokrasi Ekonomi Sejak Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU
Downloads
Abstract
This article aims to determine and analyze the legitimacy of actions the presence of Law Number 6 of 2023 concerning the Stipulation of Perppu Number 2 of 2022 concerning Job Creation cannot yet be said to be a solution to stabilize economic democracy in Indonesia. In terms of substance, the law contains several economic contents such as workers' wages and others. This is because there is still opposition from the public regarding this policy and the government, in the process of making the mechanism for this policy, is considered to have injured the Law on the Formation of Legislation, namely in terms of community participation. So then, the application or implementation of economic democracy in the field is still far from optimal. Because in this case the government often makes policies that do not involve public participation. So public participation in Law No. 6 of 2023 proves that economic democracy is currently still not resolved.
Keywords: Democracy; Economy; Indonesia; Determination of Job Creation Perppu.
Abstrak
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih belum bisa dikatakan sebagai solusi untuk menstabilkan demokrasi ekonomi di Indonesia. UU tersebut dalam hal substansi mengandung beberapa muatanmuatan ekonomi seperti halnya upah pekerja maupun yang lain. Hal ini disebabkan karena masih ada pertentangan dari masyarakat terkait kebijakan ini serta pemerintah dalam proses mekanisme pembuatan dari kebijakan ini dianggap menciderai UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yakni dalam hal partisipasi masyarakat. Sehingga kemudian, penerapan ataupun pelaksanaan demokrasi ekonomi di lapangan masih jauh dari kata maksimal. Dikarenakan dalam hal ini pemerintah sering membuat kebijakan yang belum melibatkan partisipasi publik. Jadi public participation dalam UU No.6 Tahun 2023 membuktikan bahwa demokrasi ekonomi saat ini masih belum teratasi.
Kata Kunci: Demokrasi; Ekonomi; Indonesia; Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Buku
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi Ekonomi (PT. Kompas Media Nusantara 2012).
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI 2013).
Beni Ahmad Saebani & Ali Wati, Perbandingan Hukum Tata Negara (Pustaka Setia 2016).
Hempri Suyatna dkk, Demokrasi Ekonomi di Pasar Rakyat.(Universitas Gadjah Mada Press 2022).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Prenadamedia Group 2017).
Tutik, Titik Triwulan. Restorasi Hukum Tata Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Deepublish 2017).
Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. (Kencana Prenada Media Group 2016).
Skripsi/Tesis/Disertasi
Dewi, Yustian, ‘Implementasi Asas Demokrasi Ekonomi Pada Pembiayaan Murabahah'. TESIS: Universitas Islam Indonesia Yogyakarta 2011.
Jurnal
Nenden Herawaty Suleman dkk, ‘Ekonomi Politik Indonesia Saat ini, Kebijakan, Penerapan serta Tanggapan Masyarakat Kecamatan Singkil Kota Manado' (2021) 1 Journal of Islamic Economic Law.
Sambas, Dedi, ‘Demokrasi Ekonomi Dan Permasalahannya' (2017) 8 Jurnal Pendidikan Setia Budhi.
Shalihah, Aini, ‘Implementasi Salus Populis Suprema Lex di Tengah Karut Marut Kebijakan PPKM Indonesia' (2022) 7 Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan, dan Pranata Sosial.
Tarmizi Abbad dkk, ‘Keterikatan Antara Demokrasi Politik, Demokrasi Ekonomi, dan Sistem Ekonomi Kerakyatan' (2015) 21 Mimbar.
Peraturan Perundang-Undangan
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Ciptakerja.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Alinea Keempat.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Copyright (c) 2023 Aini Shalihah, Lian Fawahan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.