Tanggung Gugat Penyelenggara Jasa Pembayaran Sektor Perbankan Dalam Transaksi Menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS)

QRIS Sistem Pembayaran Tanggung Gugat Penyelenggara Jasa Pembayaran Hukum Perbankan

Authors

October 1, 2023

Downloads

Abstract

QR Code is a payment channel in Indonesia. Bank Indonesia launched the QR Code Indonesian Standard (QRIS) as a standard QR Code as a payment channel. To support the use of QRIS, Bank Indonesia also issued QRIS implementation guidelines through the Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 about Implementation of the National Standard Quick Response Code for Payments. While using QRIS, failures are often encountered. To request compensation, it is necessary to know the legal relationship of the parties in order to determine the party responsibility. The legal relationship between the parties in the QRIS transaction is a civil law relationship that arises from various kinds of agreements. To resolve disputes arising from QRIS transaction failures, the most appropriate dispute resolution is a complaint to a Payment Service Provider or a complaint to Bank Indonesia because it is free of charge. Considering that the QRIS transaction limit is IDR 10,000,000 (ten million rupiah) per transaction.

Keywords: QRIS, Payment Systems, Liability, Payment Service Provider, Banking Law

 

Abstrak

QR Code merupakan salah satu kanal pembayaran yang ada di Indonesia. Pada tahun 2019 Bank Indonesia meluncurkan QR Code Indonesian Standard (QRIS). Untuk mendukung penggunaan QRIS, Bank Indonesia juga mengeluarkan pedoman implementasi QRIS melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. Dalam penggunaan QRIS sering dijumpai kegagalan transaksi. Untuk meminta ganti rugi, perlu diketahui hubungan hukum para pihak guna menentukan pihak yang bertanggung gugat. Hubungan hukum para pihak dalam transaksi QRIS merupakan hubungan hukum keperdataan yang timbul dari berbagai macam perjanjian. Penyelesaian sengketa yang timbul dari kegagalan transaksi QRIS yang paling sesuai adalah pengaduan kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran atau pengaduan kepada Bank Indonesia karena tidak dipungut biaya mengingat batas maksimal transaksi QRIS adalah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per transaksi.

Kata Kunci: QRIS, Sistem Pembayaran, Tanggung Gugat, Penyelenggara Jasa Pembayaran, Hukum Perbankan