Tanggung Gugat Penyelenggara Jasa Pembayaran Sektor Perbankan Dalam Transaksi Menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS)
Downloads
Abstract
QR Code is a payment channel in Indonesia. Bank Indonesia launched the QR Code Indonesian Standard (QRIS) as a standard QR Code as a payment channel. To support the use of QRIS, Bank Indonesia also issued QRIS implementation guidelines through the Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 about Implementation of the National Standard Quick Response Code for Payments. While using QRIS, failures are often encountered. To request compensation, it is necessary to know the legal relationship of the parties in order to determine the party responsibility. The legal relationship between the parties in the QRIS transaction is a civil law relationship that arises from various kinds of agreements. To resolve disputes arising from QRIS transaction failures, the most appropriate dispute resolution is a complaint to a Payment Service Provider or a complaint to Bank Indonesia because it is free of charge. Considering that the QRIS transaction limit is IDR 10,000,000 (ten million rupiah) per transaction.
Keywords: QRIS, Payment Systems, Liability, Payment Service Provider, Banking Law
Abstrak
QR Code merupakan salah satu kanal pembayaran yang ada di Indonesia. Pada tahun 2019 Bank Indonesia meluncurkan QR Code Indonesian Standard (QRIS). Untuk mendukung penggunaan QRIS, Bank Indonesia juga mengeluarkan pedoman implementasi QRIS melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. Dalam penggunaan QRIS sering dijumpai kegagalan transaksi. Untuk meminta ganti rugi, perlu diketahui hubungan hukum para pihak guna menentukan pihak yang bertanggung gugat. Hubungan hukum para pihak dalam transaksi QRIS merupakan hubungan hukum keperdataan yang timbul dari berbagai macam perjanjian. Penyelesaian sengketa yang timbul dari kegagalan transaksi QRIS yang paling sesuai adalah pengaduan kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran atau pengaduan kepada Bank Indonesia karena tidak dipungut biaya mengingat batas maksimal transaksi QRIS adalah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per transaksi.
Kata Kunci: QRIS, Sistem Pembayaran, Tanggung Gugat, Penyelenggara Jasa Pembayaran, Hukum Perbankan
Buku
Bakarbessy, Leonora dan Ghansam Anand, Buku Ajar Hukum Perikatan, (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2018)
Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran – Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Pengantar Sistem Pembayaran, Bank Indonesia, (Bank Indonesia 2006)
Black, Henry Campbell, Black's Law Dictionary, 4th edition, (West Publishing, 1968)
CPSS-IOSCO, Principles for Financial Market Infrastructures, (Bank of International Settlements 2012)
CPSS-IOSCO, Principles for Financial Market Infrastructures: Disclosure framework and Assessment methodology, (Bank of International Settlement, 2012)
Davis, Glyn, A History of Money from Ancient Times to the Present Day 3rd Edition, (University of Wales Press 2022)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Kencana 2021)
------, Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi, (Kencana 2017)
Nakjima, Masashi, Payment System Technologies and Functions: Innovations and Developments, (IGI Global 2011)
Nasution, Az., Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Diadit Media 2011)
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Subari, Sri Mulyati Tri dan Ascarya, Seri Kebanksentralan No. 8 Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia, (Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia 2003)
Turner, Paul S. dan Diane B. Wunnicke, Managing the Risks of Payment Systems”, (John Wiley & Sons, Inc. 2003)
Usanti, Trisadini P. dan Abd. Shomad, Hukum Perbankan, (Kencana 2016)
Jurnal
Mantik, Hari, "Pengembangan Quick Response Code Indonesian Standard Menggunakan Metode Customer Presented Mode (QRIS-CPM). Studi Kasus PT MTI” (2021) Vol.8 No.2 Jurnal Sistem Informasi
Maulana, Hafif, "Penggunaan Metode Pembayaran Sistem QRIS Menurut Hukum di Indonesia" (2021) Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram
Prabowo, Wahyu Setyo, Muhammad Hanif Muslim, dan Syam Budi Iryanto, "Government Virtual Private Data Center Based on Cloud Computing (Empirical Study on Indonesian Institute of Sciences - LIPI)”, (2015) Vol. 6 No. 2 Jurnal Penelitian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika,
Setiawan, Mardhani Ria, Pusat Data untuk Pemerintahan, (2016) Lab Sistem Komputer dan Jaringan Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika Fakultas MIPA Universitas Gadjah Mada.
Soon, Tan Jin, "QR Code”, (2008) Sector Three Synthesis Journal, Sector Three
Terri, Bradford, "Are Contactless Payments Finally Poised for Adoption? - Federal Reserve Bank of Kansas City”, (2021) Payments System Research Briefing
Terry, Hutchinson, "Critique and Comment Developing Legal Research Skills: Expanding the Paradigm”(2008) Vol.32 No.3 Melbourne University Law Revieq.
Tim Peneliti Departemen Hukum Bank Indonesia, "Aspek Hukum Kegiatan Financial Market Infrastructure (FMI) di Indonesia” (2019) Vol.16 No.2 Buletin Hukum Kebanksentralan
Usanti, Trisadini P., Fiska Silvia, Anindya Prastiwi Setiawati, "Dispute Settlement Method for Lending in Supply Chain Financial Technology in Indonesia”, (2020) Vol.9 No.3 International Journal of Supply Chain Management.
Wirantari, Ayu Novi dan Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati., "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Kerugian Transaksi Menggunakan QRIS Dan Mesin EDC”, (2021) Vol.9 No.7 Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 7
Laman
Bank Indonesia, "Infrastruktur Pasar Keuangan”, <https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/infrastruktur-pasar-keuangan/default.aspx> diakses pada 31 Oktober 2021.
Bank Indonesia, "QRIS, Satu QR Code untuk Semua Pembayaran”, <https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/SP_216219.aspx> diakses pada 18 September 2022
Hilman, "Pembayaran QRIS BCA Gagal, Pengembalian Saldo Sangat Lama”, <https://mediakonsumen.com/2021/11/01/surat-pembaca/pembayaran-qris-bca-gagal-pengembalian-saldo-sangat-lama> diakses pada 18 September 2022
Kementerian Komunikasi dan Informatika, "Yuk! Kenalan Apa Itu PSE Lingkup Privat”, <https://aptika.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2022/06/Info-PSE-Privat.pdf> diakses pada 6 Desember 2022
Reserve Bank of New Zealand, "About the New Zealand Financial System”, <https://www.rbnz.govt.nz/financial-stability/about-the-new-zealand-financial-system/financial-market-infrastructures> diakses pada 22 November 2022
Rizki Purwinanto, "Transaksi QRIS Gagal Uang Melayang” <https://inside.kompas.com/surat-pembaca/read/61993/Transaksi-QRIS-Gagal-Uang-Melayang> diakses pada 18 September 2022
Blu by BCA Digital, "Syarat dan Ketentuan Blu by BCA Digital” <https://blubybcadigital.id/info/term/> diakses pada 5 Januari 2023
Bank Danamon, "Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Merchant QR Danamon”, <https://www.danamon.co.id/id/E-Banking/Personal/QRIS-Quick-Response-Code-Indonesian-Standard/QR-Danamon> diakses pada 5 Januari 2023
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek (BW) Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negaran Nomor 5204)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6400)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/2020 tentang Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6610)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6692)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (Lembaran Neara Tahun 2009 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5000)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5275)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6203)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 273, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5762)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/14/2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6270)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6605)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6788)
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment
Copyright (c) 2023 Vina Rahmadhani, Yuniarti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.