Legalitas Kepemilikan Atas Hasil Penambangan Asteroid di Ruang Angkasa Berdasarkan Pengaturan Hukum Internasional

Penambangan Asteroid Kepemilikan Ruang Angkasa

Authors

February 25, 2023

Downloads

Abstract

Asteroid mining is a proposed solution for mining the elements commonly obtained from conventional mining that we know today. However, there are no Indonesian laws and regulations, nor international agreements that directly regulate what rights will be owned by miners of space resources thus far. Without certainty about what property rights exist in the extracted resource, the incentive to extract this resource will be greatly reduced. The research method in this journal uses a statutory approach, that examines the regulations related to the legal issues raised, and conceptual approach, which is an approach method based on legal concepts related to the legal issues involved. at issue. Based on the facts found, it can be concluded that the concept of property rights exists and is recognized in the space law regime, even in the absence of territorial rights over celestial bodies, although its application to resource extraction remains a contentious issue.

Keywords: Mining, Asteroid, Property Rights, Outer Space.

 

Abstrak

Penambangan asteroid adalah solusi yang diusulkan untuk menambang elemen-elemen yang biasa didapatkan dari penambangan konvensional yang kita kenal saat ini. Namun sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan Indonesia, maupun perjanjian internasional yang secara langsung mengatur mengenai hak apa yang akan dimiliki oleh penambang sumber daya ruang angkasa. Tanpa kepastian tentang hak milik apa yang ada dalam sumber daya yang diekstraksi, insentif untuk mengekstraksi sumber daya ini akan sangat berkurang. Metode penelitian dalam jurnal ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, menelaah peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan isu hukum yang diangkat, dan pendekatan konseptual, yaitu metode pendekatan berdasarkan konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan isu hukum yang dipermasalahkan. Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa konsep atas hak milik ada dan diakui dalam rezim hukum luar angkasa, bahkan tanpa adanya hak teritorial atas benda-benda angkasa, meskipun penerapannya pada ekstraksi sumber daya tetap menjadi isu yang diperdebatkan.

Kata Kunci: Penambangan, Asteroid, Kepemilikan, Ruang Angkasa.