Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Terhadap Kepatuhan Prinsip Syariah Pada Bank Syariah
Downloads
Abstract
Nowadays financial institutions based on sharia principle such as Islamic Bank is one of the signs of the rapid growth of Islamic financial institutions. Therefore, the supervisor from the aspect of compliance with sharia principles is needed to maintain the existence and quality of Sharia Bank in its operation. However, the speed dynamics of banking backfired for the Supervision of Sharia Principles Compliance. Furthermore, the method used in this paper is normative legal research. The result of the analysis shows that supervision of Sharia Principles Compliance with Islamic Banks is operated by Sharia Supervisory Board (DPS). Besides, DPS's negligence that causes a violation of compliance with sharia principles will have legal consequences related to the accountability of DPS. In this case, the form of DPS responsibility can be administrative sanctions, criminal sanctions, to the prohibition of becoming DPS.
Keywords: DPS, Sharia Compliance, Responsibility
Abstrak
Lembaga keuangan islam saat ini mulai berkembang pesat di Indonesia ditandai dengan semakin banyak kemunculan lembaga keuangan yang kegiatan operasionalnya berbasis prinsip syariah salah satunya Bank Syariah. Untuk menjaga eksistensi dan kualitas Bank Syariah dalam menjalankan operasionalnya, perlu ada pengawasan dari aspek Kepatuhan prinsip syariah. Pengawasan terhadap Kepatuhan prinsip syariah tidak mudah apabila melihat dinamika Perbankan sangat cepat sehingga menjadi problematika dan tantangan tersendiri. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian hukum normatif. Hasil dari analisa menunjukan bahwa pengawasan terhadap Kepatuhan prinsip syariah pada Bank Syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pelanggaran atau penyelewengan terhadap Kepatuhan prinsip syariah yang terjadi akibat kelalaian atau kesalahan DPS akan menimbulkan suatu akibat hukum. Akibat hukum tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban DPS. Bentuk tanggung jawab DPS dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, hingga pelarangan menjadi DPS.
Kata Kunci : DPS, Kepatuhan Prinsip Syariah, Tanggung Jawab
Buku
Andi Hamzah, Kamus Hukum, (Ghalia Indonesia, 2005).
Ascarya, Diana Yumanita, Bank Syariah : Gambaran Umum, Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK), (Bank Indonesia, 2005).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Umum Besar Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka, 1998).
Ikatan Bankir Indonesia, Memahami Bisnis Bank Syariah, (PT Gramedia Pustaka Utama,2018).
Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa'at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006)
Muhammad Ridwan, Konstruksi Bank Syariah Indonesia, (Pustaka SM,2007). [27]
Muhammad Syafi'I Antonio, Bank Syariah dari Teori Ke Praktik, (Gema Insani Press, 2001).
Sugeng Istanto, Hukum Internasional, (Universitas Atma Jaya, 2014).
Titik Triwulan dan Shinta Febriana, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, (Prestasi Pustakarya, 2010).
Trisadini P. Usanti dan Abd. Shomad, Hukum Perbankan, (Kencana, 2017).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, (Kencana, 2017).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Kencana Prenada Media Grup, 2014).
Jurnal
Arista Nurul S, ‘Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Pada Akta Pembiayaan Notaris Dalam Rangka Kepatuhan prinsip syariah (Sharia Complience)', (2017) 32 Yuridika.
Bagya Agung Prabowo dan Jasri Bin Jamal, ‘Peranan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Praktik Kepatuhan Syariah Dalam Perbankan Syariah di Indonesia', (2017) 24 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Hasbi Hasa, ‘Efektifitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Lembaga Perbankan Syariah', (2012) 9 Jurnal Legislasi Indonesia.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94))
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2011)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 53 11/33/PBI 2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 175)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 Tentang Bank Umum Syariah (Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987 DPbS)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65 /POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajeman Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5988)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2017 Tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum (Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 6095)
Copyright (c) 2023 Antiek Firdausi Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.