Penolakan Pemerintah Indonesia Untuk Memulangkan Warga Negara Indonesia yang Bergabung Dengan ISIS
Downloads
Abstract
Since ISIS suffered defeat, many of its members now want to return to their home countries, one of which is Indonesian citizens. The government refused to repatriate them on the grounds of maintaining the security of the people. Based on the Citizenship Law regarding the procedures for losing citizenship, it means that they are still citizens because they have not issued a Decree stating that they have lost Indonesian citizenship. Thus, the Government must be responsible for repatriating them, deradicalising them and being prosecuted based on the applicable law. For those who meet the requirements to lose citizenship, the government must immediately issue a decree. The type of research used in this paper is Doctrinal Research using a statutory approach and a conceptual approach. The legal material that has been obtained is then subjected to a systematic interpretation.
Keywords: ISIS; citizenship rights; losing citizenship; responbility
Abstrak
Semenjak ISIS mengalami kekalahan banyak anggotanya yang kini ingin kembali ke negara asalnya, salah satunya adalah warga negara Indonesia. Pemerintah menolak untuk memulangkan mereka dengan alasan untuk menjaga keamanan rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan tentang tata cara kehilangan kewarganegaraan bahwa mereka masih berstatus sebagai WNI karena belum dikeluarkannya Surat Keputusan yang menyatakan bahwa mereka telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian, maka Pemerintah harus bertanggung jawab memulangkan mereka, melakukan deradikalisasi dan diadili berdasarkan hukum yang berlaku. Bagi mereka yang memenuhi syarat kehilangan kewarganegaraan maka pemerintah harus segera mengeluarkan Surat Keputusan tersebut. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Doctrinal Research dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang telah diperoleh kemudian dilakukan interpretasi sistematis.
Kata Kunci: ISIS; status kewarganegaraan; kehilangan kewarganegaraan; Tanggung Jawab.
Buku
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, (Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2006).[112].
Kaelan, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi Negeri, (Paradigma 2016).[139].
Ni'matul Huda, Ilmu Negara, (Rajawali Presiden, 2014).[36]
Sudargo Gautama, Tafsiran Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, (Alumni Bandung 1973). [210].
Jurnal
Aaron Y, Zelin, ‘The War Between ISIS and al Qaeda for Supremacy of the Global Jihadist Movement' (2015), The Institute for the Study of War, New York.[45] <https://www.washingtoninstitute.org/policy-analysis/view/the-war-between-isis-and-al-qaeda-for-supremacy-of-the-global-jihadist> diakses pada tanggal 15 Oktober 2020.
Amira Jadoon, Nakissa Jahanbani, Charmaine Willis, ‘Rising in the East: A Regional Overview of the Islamic States's Operations in Southheast Asia' (United States Military Academy,2020).[36] https://ctc.usma.edu/rising-in-the-east-a-regional-overview-of-the-islamic-states-operations-in-southeast-asia/ diakses pada tanggal 21 Desember 2020.
Bambang Darmono, ‘Konsep dan Sistem Keamanan Nasional Indonesia' (2010) 15 Jurnal Ketahananan Nasional. [8] <https://jurnal.ugm.ac.id/jkn/article/view/22307/14890> diakses pada tanggal 22 Desember 2020.
Brian Dodwell, Daniel Militon, and Don Rassler, ‘The Caliphate's Global Workforce: An Inside Look at the Islamic State's Foreign Fighter Paper Trail' (2016) United States Millitary Academy.[4-5]. <https://ctc.usma.edu/the-caliphates-global-workforce-an-inside-look-at-the-islamic-states-foreign-fighter-paper-trail/> dikunjungi pada tanggal 4 Januari 2021.
Lusy K.F,R Gerungan, ‘Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Ketika Perang Dalam Hukum Huminiter Internasional' (2013) XXI Jurnal Hukum Unsrat.[79]. <http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnalhukumunsrat/article/view/1148> diakses pada tanggal 15 Oktober 2020.
Muttaqim, ‘Foreign Terrorists Fighters (FTF) Dan Langkah Administrasi Negara Terhadap Keadaan Tanpa Kewarganegaraan' (2020) 2 Indonesian State Law Review. [38] dikutip dari UNSC S/ReS/2178, h.3 <https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/islrev/article/view/38414> diakses pada tanggal 15 Oktober 2020.
Suci Amaliyah dan Boy Anugerah, ‘Mencari Format Kebijakan Terbaik Dalam Merespons Kepulangan WNI Eks-Isis' (2020) edisi 41 Jurnal Kajian Lemhannas RI.[67]. <http://jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/article/view/12/6> diakses pada tanggal 15 Oktober 2020.
Sukawarsini Djelantik dan Taufan Herdarsyah Akbar, ‘Terorisme Internasional dan Fenomena ISIS di Indonesia' (2016) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Katolik Parahyangan. [68]. <http://repository.unpar.ac.id/bitstream/handle/123456789/823/LPD_Sukawarsini%20Djelantik_Terorisme%20Internasional%20dan%20Fen-p.pdf?sequence=1&isAllowed=y> diakses pada tanggal 21 Desember 2020.
Veronica Agnes Sianipar, Eddy Mulyono, Rosita Indrayati, ‘Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan' (2014) Lentera Hukum.[71] <http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57053> diakses pada tanggal 22 Desember 2020.
Laman
Aljazeera, ‘Who are the Syrian Democratic Forces?' (aljazeeraa.com, 2019) <https://www.aljazeera.com/news/2019/10/15/who-are-the-syrian-democratic-forces> diakses pada tanggal 18 Desember 2020.
CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200225163222-20-477996/yasonna-data-terbaru-ada-1276-wni-eks-isis-di-luar-negeri> diakses pada tanggal 12 Juni 2020.
Ghita Intan Sasmito Madrin, ‘Pemerintah Putuskan Tak Akan Pulangkan WNI eks ISIS' (voaindonesia.com, 2020), <https://www.voaindonesia.com/a/pemerintah-putuskan-tak-akan-pulangkan-wni-eks-isis/5283311.html> diakses pada tanggal 18 Agustus 2020.
Indonews, ‘Urgensi Pemulangan 600 WNI Pro ISIS dari Suriah' (indonews.id, 2020) <https://indonews.id/artikel/27128/Urgensi-Pemulangan-600-WNI-Pro-ISIS-dari-Suriah/> diakses pada 12 Juni 2020.
Media Indonesia, ‘Ini Penjelasan Hikmahanto Soal Kewarganegaraan WNI Gabung IS'(mediaindonesia.com 2020) <https://mediaindonesia.com/read/detail/289100-ini-penjelasan-hikmahanto-soal-kewarganegaraan-wni-gabung-is> diakes pada tanggal 16 November 2020.
UNHCR, ‘Melindungi Hak-Hak Orang-orang Tanpa Kewarganegaraan Konvensi 1954 tentang Status Orang-Orang tanpa Kewarganegaraan (UNHCR, 2010) [4] <https://www.unhcr.org/id/wp-content/uploads/sites/42/2017/05/Melindungi-Hak-Hak-Orang-Orang-tanpa-Kewarganegaraan-BAHASA-FINAL.pdf> diakses pada tanggal 23 Desember 2020.
Konvensi Internasional
The Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Right.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Copyright (c) 2023 Christin Lauren Natasya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.