Tanggung Jawab Indonesia dalam Penanganan Covid-19 melalui Vaksinasi ditinjau dari Perspektif Hukum Internasional
Downloads
Abstract
This article aims to identify and analyze the regulations for handling Covid-19 according to international law and Indonesia's responsibilities in fulfilling the Covid-19 vaccination. This article is a normative-legal research that uses a combination of a statutory approach and a conceptual approach. The conclusion obtained is that the right to get vaccinated and the responsibility of the state in fulfilling vaccinations is carried out by the Indonesian government to protect its citizens from being infected with Covid-19 as a fulfillment of individual rights based on human rights according to international law by take into account the provisions in The Universal Declaration of Human Rights. (UDHR) and the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Keywords: international law; covid-19 vaccination; state responsibility.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peraturan penanganan Covid-19 menurut hukum internasional serta tanggung jawab Indonesia dalam pemenuhan vaksinasi Covid-19. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan kombinasi antara pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa hak mendapatkan vaksinasi dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan vaksinasi dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negaranya agar tidak terjangkit Covid-19 sebagai pemenuhan hak individu berdasarkan hak asasi manusia menurut Hukum Internasional dengan memperhatikan ketentuan dalam The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Kata Kunci: hukum internasional; vaksinasi covid-19; tanggung jawab negara.
Buku
Davies, Kamradt-Scott, dan Rushton, Disease Diplomacy Response: A International Norms and Global Health Security (Johns Hopkins University Press 2015).
Irwan, Epidemiologi Penyakit Menular (Absolute Media 2017).
Jurnal
Bogdandy, Amir Von dan Pedro A Villarreal, ‘International Law on Pandemic Response: A First Stocktacking in Light of the Coronavirus Crisis' (2020) MPIL Research Paper Series.
Gostin, Lawrene O, Mary C Debartolo, dan Eric A Friedman, ‘The International Health Regulation 10 Years on: The Governing Framework for Global Health Security' (2015) Vol. 386 The Lancet.
Ottersen, Hoffman, dan Groux, ‘Ebola Again Shows the International Health Regulations Are Broken: What Can Be Done Differently to Prepare for the Next Epidemic?' 2016, Vol. 42.
Rodrigues, Heleno, Correa Filho, dan Ana Maria Segall-Correa, ‘Lockdown or Participatory Health Surveillance? Lsessons from the Covid-19' (2020) Vol. 44 Saude em Debate.
Laman
Arnani, Armani, ‘Segera Dimulai, Ini 4 Tahapan dan Kelompok Prioritas Vaksinasi Covid-19 di Indonesia' (Kompas, 2021)
<https://www.kompas.com/>, dikunjungi pada 04-07-2021.
Ducharme, Jamie, ‘World Health Organization Declares Covid-19 a ‘Pandemic', Here's What That means', (time 2020) <https://time.com/>, dikunjungi pada 21-05-2021.
Wu, Zunyou dan Jennifer M. McGoogan, ‘Characteristics of and important Lessons from the Coronavirus Disease 2019(Covid-19) Outbreak in China', (jamannetwork 2020) <https://jamanetwork.com/>, dikunjungi pada 21-05-
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 65).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144).
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights/UDHR) Tahun 1948.
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Right).
Constitution of the World Health Organization.
Konvensi Menentang dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).
International Health Regulation (IHR) 2005.
Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/9860/2020.
Copyright (c) 2023 Muhammad Fardi Sofari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.