Perspektif Hukum Pidana Terhadap Penggunaan Dinar-Dinar sebagai Alat Pembayaran di Indonesia
Downloads
Abstract
Dinar and Dirham as a means of payment in Indonesia certainly attracts the attention of several people because it is a new case and needs to be studied based on Indonesian Legislation. Dinars and Dirhams obtained throught PT. ANTAM and purchased using Rupiah are then used as legal tender, while the legal medium of exchange in Indonesia is Rupiah. Based on Decision Number 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk Regarding when a person a legal entity can be convicted of making payments using Dinars and Dirhams it can be seen from several factors, namely there are indications that the Dinars and Dirhams are used as legal money and are used in payments because based on the Decree of ministry of Finance says that these Dinars and Dirhams included in gold jewelry that has a Value Added Tax.
Keywords: Dinar Dirham, Decision, Rupiah, Jewelry.
Abstrak
Dinar dan Dirham yang didapat melalui PT. ANTAM dan dibeli menggunakan Rupiah kemudian digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, sedangkan alat tukar yang sah di Indonesia adalah Mata Uang Rupiah. Berdasarkan Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk, Terkait dengan kapan dapat dipidananya seseorang atau badan hukum yang melakukan pembayaran menggunakan Dinar dan Dirham dapat ditinjau dari beberapa faktor yakni adanya indikasi bahwa Dinar dan Dirham tersebut digunakan sebagai Uang yang sah dan digunakan dalam pembayaran, karena berdasarkan Keputusan Kementrian Keuangan mengatakan bahwasanya Dinar dan Dirham ini termasuk dalam emas perhiasan yang memiliki Pajak Pertambahan Nilai.
Kata Kunci: Dinar Dirham; Putusan; Rupiah; Emas Perhiasan.
Buku
Gunawan Sumodiningrat, Membangun Perekonomian Rakyat, (Pustaka Pelajar 1998).
Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (PT. Grafindo Persada 2004).
Wirjono Prodjodikoro, Tindak Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (PT. Refika Aditaman 2003).
Eddi Wibowo, Hukum dan Kebijakan Publik, (Yayasan pembaruan Administrasi publik Indonesia 2004).
Hilman Hadikusuma, Sejarah Barter, (Citra Aditya Bhakti 1993).
Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah Ekonomi Islam, (Pustaka Belajar 2010).
Muhammad, Kebijakan Eonomi Moneter dan Fiskal dalam ekonomi islam, (Salemba Empat 2002).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana, (Airlangga University Press 2014).
Sholehuddin, Sistem sanksi dalam hukum pidana, (Raja Grafindo Persada 2003).
Andi Hamzah, Asas Asas Hukum Pidana, (Rineka Cipta 1994).
Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawab Pidana Tanpa Kesalahan (Kencana 2006).
Hanafi Amrani, Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, (Rajawali Pers 2015).
Jurnal
Alvien Septian Haerisma, ‘Model transaksi menggunakan Dinar dan Dirham dalam konteks kekinian' (2011) Vol. 12, Holistik.
Ali Mursid, ‘Ikhtiar Menjadikan Dinar Dirham Sebagai Mata Uang di Indonesia' (2013), Vol. 1 EQUILIBRIUM.
Laman
Erizka Permatasari, ‘Hukumnya transaksi pakai Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok', (Hukum Online 8 Februari 2021), , dikunjungi pada tanggal 16 juni 2021.
CNN Indonesia, ‘Warga soal pasar muamalah : bertahun tahun, tak disembunyikan', (CNN Indonesia, 2021) < www.cnnindonesia.com>, dikunjungi pada tanggal 1 September 2021.
IDX Channel, ‘Dinar dan Dirham hanya untuk koleksi', (IDX Channel, 2021) , dikunjungi pada 23 September 2021.
Perundang-undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223.
Undang-Undang Nomor 24 tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Hukum Pidana,Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1317.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Copyright (c) 2023 Muhammad Risky Oktavian Akbar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.