Perspektif Hukum Pidana Terhadap Penggunaan Dinar-Dinar sebagai Alat Pembayaran di Indonesia

Dinar Dirham Decision Rupiah Jewelry

Authors

February 25, 2023

Downloads

Abstract

Dinar and Dirham as a means of payment in Indonesia certainly attracts the attention of several people because it is a new case and needs to be studied based on Indonesian Legislation. Dinars and Dirhams obtained throught PT. ANTAM and purchased using Rupiah are then used as legal tender, while the legal medium of exchange in Indonesia is Rupiah. Based on Decision Number 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk Regarding when a person a legal entity can be convicted of making payments using Dinars and Dirhams it can be seen from several factors, namely there are indications that the Dinars and Dirhams are used as legal money and are used in payments because based on the Decree of ministry of Finance says that these Dinars and Dirhams included in gold jewelry that has a Value Added Tax.

 Keywords: Dinar Dirham, Decision, Rupiah, Jewelry.

 

Abstrak

Dinar dan Dirham yang didapat melalui PT. ANTAM dan dibeli menggunakan Rupiah kemudian digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, sedangkan alat tukar yang sah di Indonesia adalah Mata Uang Rupiah. Berdasarkan Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk, Terkait dengan kapan dapat dipidananya seseorang atau badan hukum yang melakukan pembayaran menggunakan Dinar dan Dirham dapat ditinjau dari beberapa faktor yakni adanya indikasi bahwa Dinar dan Dirham tersebut digunakan sebagai Uang yang sah dan digunakan dalam pembayaran, karena berdasarkan Keputusan Kementrian Keuangan mengatakan bahwasanya Dinar dan Dirham ini termasuk dalam emas perhiasan yang memiliki Pajak Pertambahan Nilai.

Kata Kunci: Dinar Dirham; Putusan; Rupiah; Emas Perhiasan.