Kedudukan Surat Edaran Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Ministerial Circular Legislations Policy Rules Discretion

Authors

February 25, 2023

Downloads

Abstract

A Ministerial Circular is a legal product that often issued by the Minister to clarify a matter or an event that has not been regulated. In Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislative Regulations as amended by Law Number 15 of 2019, there is absolutely no mention of a Circular as a Legislation. This then raises questions among the public regarding how the position and the binding strength compared with statutory regulations according to Law no. 15 of 2019. The purpose of this study is to analyze and find out how the position of Ministerial Circular Letters in the hierarchy of laws and regulations, using normative juridical legal research methods. The result of the research is that Ministerial Circular Letters cannot be classified as statutory regulations but only in the form of policy rules because of their non-regulating nature and more of an administrative decision.

Keywords: Minestrial Circular, Legislations, Policy Rules, Discretion.

 

Abstrak

Surat Edaran Menteri merupakan salah satu produk hukum yang kerap diterbitkan oleh Menteri sebagai lembaga eksekutif guna memperjelas suatu hal atau terhadap suatu peristiwa yang belum diatur atau peraturan perundang-undangan tidak memberi pilihan. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, sama sekali tidak menyebutkan adanya Surat Edaran sebagai Peraturan Perundang-undangan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terkait bagaimana kedudukan dan kekuatan mengikatnya apabila dibandingnkan dengan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019. Tujuan penelitian ini guna menganalisa dan mengetahui bagaimana kedudukan Surat Edaran Menteri dalam hierarki peraturan perundang-undangan, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian adalah bahwa Surat Edaran Menteri tidak dapat diklasifikasikan sebagai peraturan perundang-undangan namun hanya berupa aturan kebijakan karena sifatnya yang tidak mengatur dan lebih kepada putusan yang bersifat administratif.

Kata Kunci: Surat Edaran Menteri, Peraturan Perundang-Undangan, Aturan Kebijakan, Diskresi.