Kedudukan Surat Edaran Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Downloads
Abstract
A Ministerial Circular is a legal product that often issued by the Minister to clarify a matter or an event that has not been regulated. In Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislative Regulations as amended by Law Number 15 of 2019, there is absolutely no mention of a Circular as a Legislation. This then raises questions among the public regarding how the position and the binding strength compared with statutory regulations according to Law no. 15 of 2019. The purpose of this study is to analyze and find out how the position of Ministerial Circular Letters in the hierarchy of laws and regulations, using normative juridical legal research methods. The result of the research is that Ministerial Circular Letters cannot be classified as statutory regulations but only in the form of policy rules because of their non-regulating nature and more of an administrative decision.
Keywords: Minestrial Circular, Legislations, Policy Rules, Discretion.
Abstrak
Surat Edaran Menteri merupakan salah satu produk hukum yang kerap diterbitkan oleh Menteri sebagai lembaga eksekutif guna memperjelas suatu hal atau terhadap suatu peristiwa yang belum diatur atau peraturan perundang-undangan tidak memberi pilihan. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, sama sekali tidak menyebutkan adanya Surat Edaran sebagai Peraturan Perundang-undangan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terkait bagaimana kedudukan dan kekuatan mengikatnya apabila dibandingnkan dengan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019. Tujuan penelitian ini guna menganalisa dan mengetahui bagaimana kedudukan Surat Edaran Menteri dalam hierarki peraturan perundang-undangan, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian adalah bahwa Surat Edaran Menteri tidak dapat diklasifikasikan sebagai peraturan perundang-undangan namun hanya berupa aturan kebijakan karena sifatnya yang tidak mengatur dan lebih kepada putusan yang bersifat administratif.
Kata Kunci: Surat Edaran Menteri, Peraturan Perundang-Undangan, Aturan Kebijakan, Diskresi.
Buku
Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregels) Pada Pemerintahan Daerah (UII Press 2005).
Amiroeddin Syarief, Perundang-Undangan: Dasar, Jenis, dan Teknik Membuatnya (Rineka Cipta 1997).
Bagir Manan, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945 (UNISKA 1993).
Benyamin Azkin, Law, State and Internasional Legal Order Essays in Honor of Kelsen (University of Tennesee Press 1964).
Jimly Asshiddique, Perihal Undang-Undang (Rajawali 2010).
Jimly Asshiddique, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI 2006).
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan 1 (Kanisius 2007).
Nimatul Huda dan R. Nazriyah, Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (Nusa Media 2011).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada 2011).
Philipus M Hadjon, [et.al.] Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadjah Mada University Press 2011).
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Rajawali 2014).
S. Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara (Ghalia 1994).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Raja Grafindo Persada 2009).
Jurnal
Marcus Lukman, ‘Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan Dalam Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah Serta Dampaknya Terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional', Disertasi (Fakultas Hukum Universitas Padjajaran 1997).
Shinta Agustina, ‘Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana' (2015) 44 Jurnal Masalah-Masalah Hukum.
Laman
Saiful Anam, ‘Kedudukan Surat Edaran Menteri Dalam Sistem Hukum Indonesia', (Saiful Anam and Partner, 2013) <https://www.saplaw.top/kedudukan-surat-edaran-menteri-dalam-sistem-hukum-indonesia/#:~:text=Surat%20Edaran%20merupakan%20suatu%20PERINTAH,dasar%20hukum%20menerbitkan%20surat%20edaran> accessed 7 Desember 2020.
Sidharta dan Petrus Lakonawa, ‘Lex Specialis Derogat Legi Generali: Makna dan Penggunaannya' (Universitas Binus, 2018) dikunjungi pada tanggal 18 Desember 2020.
Soebroto, A.C., dan Arif Christiono, ‘Kedudukan Hukum Peraturan/Kebijakan di Bawah Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas', (Bappenas, 2012) < http://jdih.bappenas.go.id/data/monografi-file/WORKSHOP_Peraturan_kebijakan_di_Kementerian_PPN_bappenas.pdf> accessed 18 Desember 2020
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 dan Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 dan Nomor 6398).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 69).
Copyright (c) 2023 Wafa Yusdheaputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.