Pertanggungjawaban Tukang Gigi dalam Praktik yang Merugikan Konsumen

Accountability Qualification of Consumer Loss Dental Artisans

Authors

February 25, 2023

Downloads

Abstract

Dental Artisans is a job that has been widely practiced in Indonesia, dental artisans are an alternative for Indonesian people who want to take care of their teeth at a low cost, as many dental artisans in Indonesia practice that can be done in various ways, ranging from making dentures, installing teeth. fakes and others which are also commonly done by dentists, but due to the lack of experience possessed by dental artisans, there are many victims who arise for the services performed by dental artisans, and in this case it must be classified which one is a loss. experienced by consumers and not, and because the practice of dental artisans is limited to the Regulation of the Minister of Health Number 39 of 2014 concerning Guidance, Supervision, and Licensing, Dental Work, also makes dental artisans practice outside of this authority on the basis of taking advantage.

Keywords: Dental Artisans, Qualification of Consumer Loss, Accountability

 

Abstrak

Tukang gigi merupakan pekerjaan yang sudah banyak berpraktek di Indonesia, tukang gigi menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat indonesia yang ingin merawat gigi dengan biaya yang murah, sebagai tukang gigi yang banyak di indonesia praktek yang bisa dilakukan bermacam-maca, mulai dari peembuatan gigi palsu, memasang gigi palsu dan lain-lain yang juga biasa dilakukan oleh dokter gigi, akan tetapi dikarenakan kurangnya pengalaaman yang dimiliki oleh tukang gigi, membuat banyak sekali korban yang timbul atas jasa yang dilakukan oleh tukang gigi, dan dalam hal ini harus dapat di klasifikasikan mana yang merupakan kerugian yang dialami oleh konsumen dan tidak, dan dikarenakan prakter tukang gigi terbatas hanya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaa, Pengawasan, dan Perizinan, Pekerjaan Tukang gigi, membuat juga tukang gigi melakukan praktik diluat kewenangan tersebut dengan dasar untuk mengambil keuntungan.

Kata Kunci: Tukang Gigi, Kualifikasi Kerugian Konsumen, Pertanggungjawaban