Pertanggungjawaban Tukang Gigi dalam Praktik yang Merugikan Konsumen
Downloads
Abstract
Dental Artisans is a job that has been widely practiced in Indonesia, dental artisans are an alternative for Indonesian people who want to take care of their teeth at a low cost, as many dental artisans in Indonesia practice that can be done in various ways, ranging from making dentures, installing teeth. fakes and others which are also commonly done by dentists, but due to the lack of experience possessed by dental artisans, there are many victims who arise for the services performed by dental artisans, and in this case it must be classified which one is a loss. experienced by consumers and not, and because the practice of dental artisans is limited to the Regulation of the Minister of Health Number 39 of 2014 concerning Guidance, Supervision, and Licensing, Dental Work, also makes dental artisans practice outside of this authority on the basis of taking advantage.
Keywords: Dental Artisans, Qualification of Consumer Loss, Accountability
Abstrak
Tukang gigi merupakan pekerjaan yang sudah banyak berpraktek di Indonesia, tukang gigi menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat indonesia yang ingin merawat gigi dengan biaya yang murah, sebagai tukang gigi yang banyak di indonesia praktek yang bisa dilakukan bermacam-maca, mulai dari peembuatan gigi palsu, memasang gigi palsu dan lain-lain yang juga biasa dilakukan oleh dokter gigi, akan tetapi dikarenakan kurangnya pengalaaman yang dimiliki oleh tukang gigi, membuat banyak sekali korban yang timbul atas jasa yang dilakukan oleh tukang gigi, dan dalam hal ini harus dapat di klasifikasikan mana yang merupakan kerugian yang dialami oleh konsumen dan tidak, dan dikarenakan prakter tukang gigi terbatas hanya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaa, Pengawasan, dan Perizinan, Pekerjaan Tukang gigi, membuat juga tukang gigi melakukan praktik diluat kewenangan tersebut dengan dasar untuk mengambil keuntungan.
Kata Kunci: Tukang Gigi, Kualifikasi Kerugian Konsumen, Pertanggungjawaban
Buku
Depkes Republik Indonesia, Kebijakan Obat Tradisional Nasional (Departemen kesehatan Republik Indonesia 2007).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Kencana Prenada Media Group 2005).
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, (Rajawali Pers 2015).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana, (Airlangga University Press 2014).
Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2008).
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara (Rajagrafindo Persada 2016).
Laman
Alfadillah, 'Ada Perkara Hoaks Medis di Balik Hilangnya 4 gigi Kintaan Mary' (Kumparan Sains, 2019) diaksespada 8 Maret 2021.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana - dengan perubahan dan Tambahan - untuk seluruh Indonesia (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660) Undang
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan, Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1098)
Copyright (c) 2023 Dzaka Ananda Hidayat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.