Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Kegiatan yang Dilarang dalam Wujud Predatory Pricing Sektor E-Commerce
Downloads
Abstract
In globalization, modernization has occurred all aspects including economic field with emergence of e-commerce platforms to facilitate trade. In e-commerce sector, there is practice of flash sales are suspected form of predatory pricing. In addition, business competition in e-commerce sector must be supervised by KPPU because it has opportunity for unfair business competition to occur easily and technical aspects of business competition are different from conventional. The purpose of preparing this article to analyze alleged practice of flash sales as predatory pricing and analyze role of KPPU in supervising business competition in e-commerce sector. The research methodology uses normative juridical methods. The results, practice of flash sales cannot be stated directly as form of predatory pricing so that it uses a rule of reason approach and KPPU's role in supervising business competition in e-commerce must supported by adjustments to statutory regulations and KPPU can supervise business competition in e-commerce sector.
Keywords: e-commerce; unfair business competition; predatory pricing; KPPU
Abstrak
Pada era globalisasi, terjadi modernisasi pada seluruh aspek kehidupan manusia termasuk pada bidang ekonomi dengan timbul platform e-commerce untuk mempermudah perdagangan. Pada bidang e-commerce, terdapat praktik flash sale dan diduga merupakan bentuk predatory pricing. Selain itu, persaingan usaha pada sektor e-commerce harus diawasi oleh KPPU karena berpeluang terjadinya persaingan usaha tidak sehat dengan mudah dan teknis persaingan usaha memiliki perbedaan dari konvensional. Oleh karena itu, tujuan penyusunan artikel ini adalah menganalisa dugaan praktik flash sale sebagai predatory pricing terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 dan menganalisa terkait peran KPPU dalam mengawasi persaingan usaha di sektor ecommerce. Metodologi penelitian menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah praktik flash sale tidak dapat dinyatakan secara langsung merupakan bentuk predatory pricing sehingga menggunakan pendekatan rule of reason dan peran KPPU dalam mengawasi persaingan usaha pada e-commerce harus didukung penyesuaian regulasi peraturan perundang-undangan sehingga KPPU dapat mengawasi persaingan usaha pada sektor e-commerce.
Kata Kunci: e-commerce; persaingan usaha tidak sehat; predatory pricing; flash sale; KPPU
Buku
Lubis, Andi Fahmi dkk, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks, Jakarta: GTZ Indonesia, 2009
Lubis, Andi Fahmi dkk, Hukum Persaingan Usaha Buku Teks, Jakarta: KPPU, 2017
Nugroho, Susanti Adi, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya, Jakarta: Kencana, 2012
Sirait, Ningrum Natasya, Ikhtisar Ketentuan Persaingan Usaha, Jakarta: NLRP, 2010
Usman, Rachmadi, Hukum Acara Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2013
Jurnal
Artasya, Zahro Saleh dan Nuri, Pengaruh E-Commerce pada Perekonomiaan Indonesia saat Pandemi Covid-19, AMRI (Analisa Metode Rekayasa, Informatika), Vol.1, No.1, April 2022, hlm. 28
Atisia, M.I. dan H. Hendrayati, Flash Sale dan Impulse Buying Konsumen E-Commerce pada Masa Pandemi Covid-19, Journal of Business Management Education, Vol. 6 No. 2 September 2021, hlm. 15
Efendi, Basri, Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat, Syiah Kuala Law Journal, Vol. 4 No. 1 April 2010, hlm. 29-30
Farida, Lailatul, Pemanfaatan Platform E-commerce Melalui Marketplace Shopee sebagai Upaya Peningkatan Penjualan dan Mempertahankan Bisnis di Masa Pandemi (Studi pada UMKM Sektor Fashion di Malang), Jurnal Manajemen, Vol. 12, No. 2 (2022), hlm. 213
Lauran, Billyzard Yossy dan I Made Sarjana, Praktik Flash Sale pada E-Commerce ditinjau dari Ketentuan Predatory Pricing dalam Hukum Persaingan Usaha, Jurnal Kertha Negara, Vol. 9 No. 12 tahun 2021, hlm. 1051
Nighel, Syafna dan Osa Omar Sharif, Pengaruh Flash Sale terhadap Pembelian Impulsif E-Commerce Shopee di Jawa Barat, e-Proceeding of Management, Vol. 9 No. 3 Juni 2022, hlm. 1336
P, Vicky Darmawan A. dan Ditha Wiradiputra, Predatory Pricing dalam E-Commerce Menurut Perspektif Hukum Persaingan Usaha, JISIP, Vol. 6 No. 3 Juli 2022, hlm. 9850
Laman
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Ringkasan Eksklusif Penelitian Perilaku Usaha di Sektor E-commerce, 2019, https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/07/EkSum-e-commerce-Perilaku-1.pdf , hlm. 2
Subakti, Hidayat Arif, Predatory Pricing Bikin Jokowi Murka "Pembunuh” UMKM RI, (CNBC Indonesia, 2021), < https://www.cnbcindonesia.com/news/20210306102125-4-228267/predatory-pricing-bikin-jokowi-murka-pembunuh-umkm-ri>, 21-02-2023
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33)
Copyright (c) 2023 Julius Jonathan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.