Karakteristik Sukuk Negara Ritel Sebagai Objek Jaminan Fidusia
Downloads
Abstract
Retail State Sukuk (hereinafter "SR”) as a movable object based on statutory provisions and can be transferred actually fulfills the characteristics of being a fiduciary guarantee object. However, in its application, SR as a sharia investment product is still not used as an object of collateral in lending or financing, in contrast to bonds that have been accepted and used by banks as collateral. This study will discuss the characteristics of SR (especially the SR018T3 and SR018T5 series) in general and how the SR process can be accepted as an object of fiduciary guarantees. Statute and conceptual approach are applied in this legal research. The result shows that SR fulfills the characteristics of a fiduciary guarantee object because it can be transferred, guaranteed and traded in the secondary market. In order to make SR an object of fiduciary guarantee, it is necessary to pay attention to the tenor of SR. If the tenor is not considered, the SR value will be erased, because if the tenor has expired or the maturity date of the nominal value of the sukuk has been entered, it will be disbursed to the name registered as the owner of the sukuk on the Record Date.
Keywords: Sukuk, Retail State Sukuk, Fiduciary.
Abstrak
Sukuk Negara Ritel (selanjutnya disebut SR) sebagai benda bergerak berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat dipindahtangankan sebenarnya memenuhi karakteristik sebagai objek jaminan fidusia. Namun dalam penerapannya SR sebagai produk investasi syariah masih belum digunakan sebagai objek jaminan dalam pemberian kredit ataupun pembiayaan, berbeda dengan obligasi yang sudah diterima dan digunakan bank sebagai jaminan. Penelitian ini akan membahas mengenai karakteristik SR (khususnya seri SR018T3 dan SR018T5) secara umum dan bagaimana proses SR dapat diterima menjadi objek jaminan fidusia. Pendekatan perundang-undangan dan konseptual diterapkan dalam penelitian hukum ini. Hasil yang diperoleh yaitu SR memenuhi karakteristik sebagai objek jaminan fidusia karena dapat dipindahtangankan, dijaminkan dan dijualbelikan di pasar sekunder. Untuk menjadikan SR sebagai objek jaminan fidusia perlu memperhatikan tenor SR tersebut. Jika tidak memperhatikan jangka waktu ini maka nilai SR akan hapus, sebab jika telah habis masa waktunya/ tenornya atau telah masuk tanggal jatuh tempo nilai nominal sukuk akan dicairkan kepada nama yang terdaftar sebagai pemilik sukuk pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan.
Kata Kunci: Sukuk, Sukuk Negara Ritel, Jaminan Fidusia.
Buku
Ali Bin Ali Muhammad, Mu'jam Al Mustholahaat Al Iqtishodiyah Wal Islamiyah (Maktabah Al ‘Abikan 2000).
Eduardus Tandelilin, Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio (BPFE 2001).
Latam & Watkins, The Sukuk Handbook: A Guide to Structuring Sukuk (Latham & Watkins 2016).
Marifa Team, Islamic Banking & Finance: Principles and Practices (Marifa Academy 2014).
Nurul Huda, Mustafa Erwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah (Kencana Prenada Media Group 2008).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Prenada Media Group 2016).
Trisadini Prasastinah Usanti, Leonora Bakarbessy, Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan (Revka Petra Media 2014).
Jurnal
Muhammad Iqbal Fasa, ‘Sukuk: Teori dan Implementasi' (2016) 1 Li Falah Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam.
Laman
Adira Finance, ‘Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance dengan Tingkat Bunga Tetap dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance' (Adira, 2019) <https://adira.co.id/wp-content/uploads/2019/04/Informasi-Tambahan-Ringkas-Obligasi-Berkelanjutan-IV-V-dan-Sukuk-Berkelanjutan-III-IV-2019-v10.pdf.>
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, ‘SR018' (Kemenkeu, 2023) < https://www.kemenkeu.go.id/sukukritel> accesed 5 Maret 2023.
Moratelindo Broadband Company, ‘Prospektus Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Moratelindo Tahap 1 Tahun 2019' (Moratelindo, 2019) <http://www.moratelindo.co.id/download/prospektus/Prospektus%20PUB%20I%20Sukuk%20Ijarah%20Moratelindo%20Tahap%20I%202019.pdf.>
Otoritas Jasa Keuangan, ‘Sukuk Ritel' (Sikapi OJK, 2019) <https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/69>
Peraturan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/2/PADG/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah.
Lain-Lain
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, 2018.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktorat Pembiayaan Syariah, Slide Marketing Sukuk Negara Ritel seri SR-011 Investasi Rakyat Penuh Manfaat.
Pemerintah Republik Indonesia, Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel Seri SR018T3 dalam Mata Uang Rupiah dengan Akad Ijarah Asset to be Leased, diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia, Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel Seri SR018T5 dalam Mata Uang Rupiah dengan Akad Ijarah Asset to be Leased, diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Copyright (c) 2023 Sri Wulandari, Lintang Yudhantaka, Fitri Nur Amalia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.