Karakteristik Sukuk Negara Ritel Sebagai Objek Jaminan Fidusia

Sukuk Sukuk Negara Ritel Jaminan Fidusia

Authors

April 1, 2023

Downloads

Abstract

Retail State Sukuk (hereinafter "SR”) as a movable object based on statutory provisions and can be transferred actually fulfills the characteristics of being a fiduciary guarantee object. However, in its application, SR as a sharia investment product is still not used as an object of collateral in lending or financing, in contrast to bonds that have been accepted and used by banks as collateral. This study will discuss the characteristics of SR (especially the SR018T3 and SR018T5 series) in general and how the SR process can be accepted as an object of fiduciary guarantees. Statute and conceptual approach are applied in this legal research. The result shows that SR fulfills the characteristics of a fiduciary guarantee object because it can be transferred, guaranteed and traded in the secondary market. In order to make SR an object of fiduciary guarantee, it is necessary to pay attention to the tenor of SR. If the tenor is not considered, the SR value will be erased, because if the tenor has expired or the maturity date of the nominal value of the sukuk has been entered, it will be disbursed to the name registered as the owner of the sukuk on the Record Date.

Keywords: Sukuk, Retail State Sukuk, Fiduciary.

Abstrak

Sukuk Negara Ritel (selanjutnya disebut SR) sebagai benda bergerak berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat dipindahtangankan sebenarnya memenuhi karakteristik sebagai objek jaminan fidusia. Namun dalam penerapannya SR sebagai produk investasi syariah masih belum digunakan sebagai objek jaminan dalam pemberian kredit ataupun pembiayaan, berbeda dengan obligasi yang sudah diterima dan digunakan bank sebagai jaminan. Penelitian ini akan membahas mengenai karakteristik SR (khususnya seri SR018T3 dan SR018T5) secara umum dan bagaimana proses SR dapat diterima menjadi objek jaminan fidusia. Pendekatan perundang-undangan dan konseptual diterapkan dalam penelitian hukum ini. Hasil yang diperoleh yaitu SR memenuhi karakteristik sebagai objek jaminan fidusia karena dapat dipindahtangankan, dijaminkan dan dijualbelikan di pasar sekunder. Untuk menjadikan SR sebagai objek jaminan fidusia perlu memperhatikan tenor SR tersebut. Jika tidak memperhatikan jangka waktu ini maka nilai SR akan hapus, sebab jika telah habis masa waktunya/ tenornya atau telah masuk tanggal jatuh tempo nilai nominal sukuk akan dicairkan kepada nama yang terdaftar sebagai pemilik sukuk pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan.

Kata Kunci: Sukuk, Sukuk Negara Ritel, Jaminan Fidusia.