Keterlambatan Pendaftaran Perubahan Data Perseroan Terbatas Kepada KEMENKUMHAM

Perseroan Terbatas Perubahan Data Akta Penegasan

Authors

July 1, 2023

Downloads

Abstract
The presence of a Limited Liability Company as a means of economic activity in everyday life can no longer be ignored. In the establishment of a Limited Liability Company, it is certain that data changes will occur as stipulated in Article 8 paragraph (1) of Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 21 of 2021 concerning Registration of Establishment, Amendment, Dissolution of Limited Liability Company Legal Entities, and must be registered with the Minister and declared in the notary deed. However, Limited Liability Companies often forget to register these changes. Therefore, this research will discuss the legal consequences and legal remedies for delays in registering changes to Limited Liability Company data to the Ministry of Law and Human Rights. To answer these problems the research method used is normative research using a statutory approach and a conceptual approach.
Keywords: Limited liability company; Data change; Affirmation Deed.

Abstrak
Kehadiran Perseroan Terbatas sebagai sarana kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi dapat diabaikan. Didalam pendirian Perseroan Terbatas, sudah pasti terjadi perubahan data seperti yang diatur didalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, dan harus didaftarkan ke Menteri dan dinyatakan didalam akta notaris. Namun Perseroan Terbatas seringkali lupa dalam mendaftarkan perubahan tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas terkait akibat hukum dan upaya hukum atas keterlambatan pendaftaran perubahan data Perseroan Terbatas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Kata Kunci: Perseroan Terbatas; Perubahan Data; Akta Penegasan.