Penerapan Restoratif Justice Terhadap Pelaku Kekerasan Tindak Pidana Anak Di Kabupaten Sumenep
Downloads
Tujuan dari penelitian ini untuk 1. Untuk menganlisis penerapan restoratif justice terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Sumenep. 2. Untuk mengetahui tanggung jawab hukum sistem restoratif justice terhadap pelaku kekerasan pidana anak dibawah umur yang berulang. Hasil penelitian menunjukkan 1. Penerapan Restoratif Justice Terhadap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak merupakan sistem perdamaian antara pihak yang melakukan tindak pidana dengan korban. Prinsipnya Restorative Justice sebagai sistem perdamaian para pihak. Restorative Justice menjadi sarana pengobat derita korban bahwa tujuan pidana tidak hanya menghukum tetapi ya juga merehabilitasi korban. 2. Tanggung Jawab Hukum Sistem Restoratif Justice Terhadap Pelaku Kekerasan Pidana Anak Yang Berulang, melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 menyatakan bahwa pidana merupakan upaya terakhir karena anak adalah aset bangsa dan generasi penerus, berdasarkan undangundang tersebut pemerintah melakukan upaya hukum untuk mencari jalan terbaik bagi anak
Buku
Achie Sudiarti Luhulima, 2016, Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Altematif Pemecahannya, Bandung: Alumni
Hans Kelsen. 2018. Teori Murni Tentang Hukum, Dasar-dasar ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Empirik Deskriptif, Judul Asli General Theory Of Law. Alih bahasa Soemardi. Jakarta. Rimdi Press.
H.R. Sardjono dan Frieda Husni Hasbullah, 2017, Bunga Rampai Perbandingan Hukum perdata,
Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup,
Lamintang. 2016, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung.Citra Aditya Bakti.
Liebman, Miriam, 2017, Restorative justice: How It Works, London: Jessica Kingsley Publishers
Lihar RT Sutantya R. Hadhikusuma dan Sumantoro, 2016, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan: Bentukbentuk Perusahaan yang berlaku di Indonesia, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada,
Makarao, Muhammad Taufik. 2017. Hukum perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta.
Marlina, 2016, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama
Nashriana.2018.Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta:Raja Grafindo Persada
Nursariani Simatupang dan Faisal, 2018, Hukum Perlindungan Anak, Medan, CV. Pustaka Prima,
Rahayu, 2019, Pengangkutan Orang, etd.eprints.ums.ac.id.
Roni Wijaya, 2016, Asas –Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Mandar Maju,
Satjipto Raharjo, 2018, Ilmu Hukum,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,
Serlika Aprita dan Rio Adhitya, 2020, Filsafat Hukum, Depok: Rajawali Press
Soedjono Dirdjosisworo, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2017, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tindakan Singkat, Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada,
Sunarso, H. Siswanto, 2016, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika,
Sutedjo, Prakoso, Abintoro, 2017, Pembaharuan Sistem Peradilan Anak, Yogyakarta: Laksbang Grafika,
Syamsul Arifin, 2016, Pengantar Hukum Indonesia, Medan:Medan area University Press,
Widodo, 2017, Metodologi Penelitian Populer dan Praktis, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada,
Wiyono, R, 2017, Sistem Peradilan Pidana Anak, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama,
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak
Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2002 tentang Tatacara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi
Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Copyright (c) 2023 Dedi, Arif Santoso, Abshoril Fithry
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.