Penerapan Restoratif Justice Terhadap Pelaku Kekerasan Tindak Pidana Anak Di Kabupaten Sumenep

Restorative Justice Anak Dibawah Umur Kekerasan Pidana

Authors

April 1, 2023

Downloads

Tujuan dari penelitian ini untuk  1. Untuk  menganlisis penerapan  restoratif  justice  terhadap  pelaku  kekerasan  terhadap  anak dibawah umur di Kabupaten Sumenep. 2. Untuk mengetahui tanggung jawab hukum sistem  restoratif  justice  terhadap  pelaku  kekerasan  pidana  anak dibawah umur yang  berulang. Hasil  penelitian menunjukkan 1. Penerapan Restoratif Justice Terhadap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak merupakan sistem perdamaian antara pihak yang melakukan tindak pidana dengan korban. Prinsipnya Restorative Justice  sebagai sistem perdamaian para pihak. Restorative Justice menjadi sarana pengobat derita korban bahwa tujuan pidana tidak hanya menghukum tetapi ya juga merehabilitasi korban. 2. Tanggung Jawab Hukum Sistem  Restoratif  Justice  Terhadap  Pelaku  Kekerasan  Pidana  Anak Yang  Berulang, melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 menyatakan bahwa pidana merupakan upaya terakhir karena anak adalah aset bangsa dan generasi penerus, berdasarkan undangundang tersebut pemerintah melakukan upaya hukum untuk mencari jalan terbaik bagi anak