Analisis PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 Terkait Program Kendaraan Listrik Dalam Rangka Mewujudkan Transportasi Ramah Lingkungan
Downloads
ABSTRACT
The emergence of environmental issues and the fossil-based energy crisis has encouraged the development of environmentally friendly transportation. The purpose of the research is to analyze whether Presidential Regulation Number 55 of 2019 has been able to realize the acceleration of environmentally friendly transportation and the ideal policy related to the electric vehicle acceleration program. The type of research used is normative juridical with a statutory, and conceptual approach. The results showed that Presidential Regulation Number 55 of 2019 as the main legal instrument for the acceleration of the electric vehicle program is in fact not fully able to realize the acceleration of environmentally friendly transportation with indicators including the ambiguity of legal certainty because there is an antithesis between the reality that occurs and the desired expectations, a deeper study is needed regarding the most effective form of regulation in responsive positive law, and there is a gap for environmental damage (Jevons Paradox) as a result of the industrialization of electric vehicles. The ideal policy of environmentally friendly transportation is at least able to consistently realize good governance, create legal certainty, and authority based on laws and regulations.
Keywords: Affordable & Clean Energy, Electric Vehicles, Green Transportation.
ABSTRAK
Munculnya issu lingkungan dan krisis energi berbasis fosil telah mendorong berkembangnya transportasi ramah lingkungan. Tujuan penelitian untuk menganalisa keefektifan Perpres RI Nomor 55 Tahun 2019 untuk mewujudkan akselerasi transportasi yang ramah lingkungan dan bagaimana kebijakan ideal terkait program percepatan kendaraan Listrik. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perpres Nomor 55 Tahun 2019 sebagai instrumen hukum utama percepatan program kendaraan listrik ini faktanya belum sepenuhnya mampu mewujudkan akselerasi transportasi ramah lingkungan dengan indikator antara lain ambiguitas kepastian hukum karena terjadi antitesis antara kenyataan yang terjadi dengan harapan yang diinginkan, diperlukan telaah lebih mendalam mengenai bentuk aturan paling efektif dalam hukum positif yang responsif, dan terdapat celah bagi terjadinya kerusakan lingkungan (Jevons Paradox) sebagai dampak industrialisasi kendaraan listrik. Kebijakan ideal transportasi ramah lingkungan setidaknya mampu secara konsisten mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terciptanya kepastian hukum, dan kewenangan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Energi bersih & terbarukan, Kendaraan Listrik, Transportasi Ramah Lingkungan.
Buku
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, (FH UII Press 2003).
George C. Edward III, Implementing Public Policy. (Congressional Quarterly Press, 1980)
Imam Syaukani & A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum, (Raja Grafindo Persada 2005).
Lawrence W. Friedman, American Law: An Invaluable Guide to The Many Faces of The Law, and How It Affects Our Daily Our Daily Lives, (W.W. Norton & Company 1984).
Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, (Penerbit Kanisius 2019).
Mochtar Kusuma Atmaja, Hukum dan Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, (Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Pajajaran 1986).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Penerbit Kencana 2009).
Ridwan Arief Subekti, et al., Peluang dan Tantangan Pengembangan Mobil Listrik Nasional. (LIPI Press 2014).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Citra Aditya Bakti 2012).
Jurnal
Adrian J. Bradbrook, 'Creating Law For Next Generation Energy Technologies', (Winter 2011), Journal of Energy and Environmental Law, hlm. 19.
Agus Suryono, ‘Kebijakan Publik Untuk Kesejahteraan Rakyat', (2014), Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi TRANSPARANSI Volume VI, Nomor 02, September 2014, ISSN 2085-116. [98-102].
Asrul Ibrahim Nur & Andrian Dwi Kurniawan, 'Proyeksi Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Analisis Perspektif Regulasi dan Pengendalian Dampak Perubahan Iklim yang Berkelanjutan'. (2021), Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 7, No. 2, September 2021: Hal. 197 - 220
Cakrawati Sudjoko, 'Strategi Pemanfaatan Kendaraan Listrik Berkelanjutan sebagai Solusi untuk Mengurangi Emisi Karbon', (2021), Jurnal Paradigma, Vol. 2, No. 2 (Oktober 2021). Hlm. 54-68. https://doi.org/10.22146/jpmmpi.v2i2.70354
Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma, et al., 'Konstruksi Teori Hukum Pembangunan dalam Formulasi Energy Mix Policy di Indonesia', (2022), Jurnal Rechtsvinding (Media Pembinaan Hukum Nasional). Vol. 11 No.3 (Desember 2022). hlm. 357-371
Defrina Sukma Satiti, 'Kebijakan Transportasi Publik dalam Perspektif Green Politics (Studi tentang Rencana Pembangunan Monorel-Trem di Surabaya)', (2014), Skripsi Ilmu Politik FISIP Universitas Erlangga Surabaya. <http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-jpm71bf7569d4full.pdf.> dikunjungi pada tanggal 17 Juli 2023.
Dessy Gusnita, 'Green Transport: Transportasi Ramah Lingkungan Dan Kontribusinya Dalam Mengurangi Polusi Udara', (2010), Jurnal LAPAN, Berita Dirgantara, Vol. 11 No. 2 (Juni 2010). hlm 66 - 71. http://jurnal.lapan.go.id/index.php/berita_dirgantara/article/view/1175. [diakses 8 September 2022]
Fajlurrahman Jurdi, 'Format Kekuasaan Presiden dalam UUD NRI 1945 (Relasi Horizontal dan Vertikal Kekuasaan Presiden dalam Sistem Presidensial)', (2017), Jurnal Amanna Gappa, Vol. 25, No. 2, (September 2017), hlm. 43.
Fitri Amelina, 'Peran Hukum di Indonesia Dalam Penanggulangan Dampak Perubahan Iklim' (2014), Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Article Section, Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL), Vol. 1, No. 1, (dikunjungi pada Februari 2021). Hlm. 182-197. https://doi.org/10.38011/jhli.v1i1.9
M. Zulfa Aulia, ‘Hukum Pembangunan dari Mochat Kusumaatmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?', (2018), Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2, (Maret 2018). [381-392].
Mehar, S., Rémy, G., Zeadally, S., & Senouci, S.M., 'Smart Management System for a Fleet of Electric Vehicles', (2015), IEEE Transaction Intelligent Transportation Systems 16(3), 1401–1414.
Nabila Anggarina Primastuti & Ardiana Yuli Puspitasari, 'Studi Literature: Penerapan Green Transportation Untuk Mewujudkan Kota Hijau dan Berkelanjutan', (2021), Jurnal Kajian Ruang, Vol(1). No.1 (Maret 2021). hlm. 62-77, http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kr
O.Z. Tamin, 'Menuju Terciptanya Sistem Transportasi Berkelanjutan di Kota-Kota Besar Indonesia', (2017), Jurnal Transportasi, 7(2), hal. 87–104.
Prischa Listiningrum, 'Eksistensi dan Kedudukan Peraturan Presiden dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, (2019), Jurnal Arena Hukum, Vol. 12, No. 2, (Agustus 2019), hlm. 342.
Woo, J.R., Choi, H., & Ahn, J. (2017). "Well-to-Wheel Analysis of Greenhouse Gas Emissions for Electric Vehicles Based on Electricity Generation Mix: A Global Perspective". Transportation Research Part D: Transport and Environment, 51(Maret), 340–350.
Yong-Shik Lee, 'General Theory of Law and Development', (2017), Cornell International Law Journal: Vol. 50 : No. 3 page 416-468, Article 2. Available at: https://scholarship.law.cornell.edu/cilj/vol50/iss3/2
Laman
Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI, 'Dorong Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai, Kemenkeu Tetapkan Kebijakan Bea Masuk Nol Persen', (Siaran Pers 2022),<https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/381> dikunjungi pada tanggal 23 Januari 2022.
Dewan Energi Nasional, 'Menuju Bauran Energi Nasional Tahun 2025', (Siaran Pers Nomor: 1./KM.03/SJKS/2021, 8 April 2021), <https://den.go.id/index.php/dinamispage/index/1012-forum-kehumasan-dewan-energi-nasional-menuju-bauran-energi-nasional-tahun-2025.html> dikunjungi pada tanggal 17 Pebruari 2023.
Gaikindo, ‘Hasil Sensus BPS: Jumlah Kendaraan Bermotor di Indonesia Tembus 133 Juta Unit', (Berita Transportasi, 2020)<https://www.gaikindo.or.id/data-bps-jumlah-kendaraan-bermotor-di-indonesia-tembus-133-juta-unit/> dikunjungi pada tanggal 20 Maret 2021.
Gifari Zakawali, 'Sejauh Mana Perkembangan Mobil Listrik di Indonesia', (SIRCLO Bisnis & e-Commerce, 19 Juli 2022), <https://store.sirclo.com/blog/perkembangan-mobil-listrik/> dikunjungi pada 15 Desember 2022]
Institute for Essential Services Reform (IESR), 'Indonesia Energy Transition Outlook (IETO)', (Report 2022),< https://iesr.or.id/pustaka/ieto2022> dikunjungi pada tanggal 29 Januari 2023.
Kazunobu Onogawa, 'Aichi Statement on Environment Sustainable Transport Synthesis of Country Responses', UNCRD (United Nation Centre for Regional Development) Nagoya Japan, (Minister of the Environment Goverment of Japan 2007),< https://www.uncrd.or.jp/content/documents/5Final_EST_Sourcebook-2nd_Edition_1Mar2010_small.pdf> dikunjungi pada tanggal 25 Juni 2022.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 'Rencana Strategis Tahun 2020-2024', (Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan 2020), <https://www.menlhk.go.id/> dikunjungi pada tanggal 11 September 2022.
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, 'Modal Kuat Menuju Era Elektrifikasi', (Berita Industri 2019), <https://kemenperin.go.id/artikel/21283/Modal-Kuat-Menuju-Era-Elektrifikasi> dikunjungi pada tanggal 27 Oktober 202.
Kementerian PPN/Bappenas, ‘Energi Bersih dan Terjangkau, Menjamin Akses Energi yang Terjangkau, Andal, Berkelanjutan dan Modern untuk Semua', (2021), <http://sdgs.bappenas.go.id/tujuan-7/ > dikunjungi pada tanggal 14 Mei 2022.
Rangga Rahadiansyah, (2019), "Isi Lengkap Perpres Kendaraan Listrik", (detikOto 16 Agustus 2019) <https://oto.detik.com/berita/d-4667727/isi-lengkap-perpres-kendaraan-listrik> dikunjungi pada tanggal 29 September 2021.
Rejeki Wulandari, 'Mobil Listrik Transportasi Masa Depan, Apakah Ada Dampak Bagi Lingkungan?', (Situs Berita Lingkungan 2020) < https://www.mongabay.co.id/2020/11/22/mobil-listrik-transportasi-masa-depan-apakah-ada-dampak-bagi-lingkungan> dikunjungi pada tanggal 2 Pebruari 2023.
The World Bank, 'Development in Practice: Sustainable Transportation, Priorities for Policy Reform', (A World Bank Publication 1996),< https://elibrary.worldbank.org/doi/abs/10.1596/0-8213-3598-7> dikunjungi pada tanggal 25 September 2021.
Perundang-Undangan
Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4485).
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5059).
Undang- Undang RI Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4746).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300).
Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2021 tentang B Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6694).
Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146).
Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 27).
Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehiche) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan, dan Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017.
Copyright (c) 2024 Hernowo Subiantoro, Andina Elok
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.