Penanggulangan Terhadap Kejahatan Cyber-Terrorism Melalui Politik Hukum Pidana
Downloads
Abstract
The research aims to construct a rule of law in order to tackle cyber-terrorism crimes in Indonesia. In essence, changes in technological developments have a positive impact in the framework of increasing human welfare, progress and civilization, but these technological and information developments also have a negative impact. One of them is a crime using computer and internet media known as cybercrime. This study uses normative legal research and statutory, conceptual, and comparative approaches. Whereas the results of the study show that compared to other countries, Indonesia has experienced delays in regulating legal formulations regarding cybercrime, especially cyber-terrorism. In addition, law enforcement is also experiencing ambiguity because there is no instrument that regulates clearly and unequivocally. In this context, Indonesia must use the politics of criminal law to compile and regulate cyber-terrorism crimes in the context of overcoming cybercrimes. Therefore, the government must immediately make regulations or draft laws to anticipate cyber-terrorism crimes.
Abstrak
Penelitian bertujuan untuk mengonstruksi sebuah aturan hukum dalam rangka menanggulangi kejahatan cyber-terrorism di Indonesia. Pada hakikatnya perubahan dalam perkembangan teknologi berdampak positif dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, namun perkembangan teknologi dan informasi ini juga berdampak negatif. Salah satunya adalah tindak kejahatan yang menggunakan media komputer dan internet yang dikenal dengan istilah kejahatan mayantara atau cybercrime. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahwa hasil penelitian menunjukkan Jika dibandingkan dengan negara lain maka Indonesia mengalami keterlambatan dalam mengatur formulasi hukum mengenai cybercrime terkhusus cyber-terrorism. Selain itu penegakan hukum juga mengalami ketidakjelasan karena belum ada instrumen yang mengatur secara jelas dan tegas. Dalam konteks ini Indonesia harus menggunakan politik hukum pidana guna menyusun dan mengatur mengenai kejahatan cyber-terrorism dalam rangka penanggulangan kejahatan dunia maya. Oleh karena itu pemerintah harus segera membuat aturan atau rancangan undang-undang untuk mengantisipasi kejahatan cyber-terrorism.
Buku
Abdulah Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Refika Aditama 2005).
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif, dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara (Badan Penerbit UNDIP 1996).
Dey Ravena, Kebijakan Kriminal (Balebad Dedikasi Prima 2017).
Hanafi Amrani, Politik Pembaharuan Hukum Pidana (UII Pers, 2019).
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (PT. RajaGrafindo Persada 2009).
Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus: Memahami delik-delik di Luar KUHP (Prenadamedia Grup).
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum (PT Citra Aditya Bakti 1991).
Shelia Maulida Fitri, Ransomware Wannacry dan Tindak Pidana Terorisme Siber (Magnum Pustaka Utama 2020).
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana (Penerbit PT Alumni 1981).
, Hukum dan Hukum Pidana (Alumni 1986).
, Hukum dan Hukum Pidana Indonesia (Alumni 1996).
Jurnal
Agis Adam, ‘Tindak Pidana Cyber Terrorism Dalam Transaksi Elektronik', (2014) II Lex Administratum 3.
Dewi Bunga, ‘Politik Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cybercrime', (2019) 16 Journal Legislasi Indonesia 1.
Fredayani, ‘Alasan Pembentukan Kerja Sama Keamanan ASEAN-Australia dalam Menghadapi Isu Terorisme'. (2019) 6 Insignia Journal of International Relations 2.
Nur Qalbi, Fitrah Marinda, & Rina Yulianti, ‘Asean Against Cyber Terrorism: Upaya Mengatasi Propaganda Hitam Sebagai Kejahatan Siber Terorganisir', (2020) 4 Jurnal Legislatif 4.
Ufran, ‘Kebijakan Antisipatif Hukum Pidana Untuk Penanggulangan Cyberterrorism', (2014) 43 Jurnal MMH 4.
Laman
Iskandar, 'Penjelasan Pakar Soal Serangan Wannacry di Indonesia'(Liputan6,2017)
<https://www.liputan6.com/tekno/read/2950477/penjelasan-pakar soal-serangan-wannacry-di-indonesia>, dikunjungi pada pada tanggal 17 Maret 2023
Juven Martua, ‘Polri Akan Gandeng FBI buru pelaku serangan virus Wannacry
(Merdeka.Com,2017)<https://www.merdeka.com/peristiwa/polri
akan-gandeng-fbi-buru-pelaku-serangan-virus-wannacrypt.html>,
dikunjungi pada tanggal 17 Maret 2023
Muhammad Syadri, ‘Ayo Kenali Teroris Baru dari Virus Ransomeware bernama
WannaCry'(JawaPos,2017)<https://www.jawapos.com/teknologi/14/05/2017/ayo-kenali-teroris-baru-dari-virus-ransomware-bernama-wannacry>, dikunjungi pada tanggal 17 Maret 2023
Siddhi, ‘The Information Technology Act 2000‘ (GeeksForGeeks,2015)
<http://cyberlawindia.com/wp-content/uploads/2015/03/The-Information-Technology-Act-2000.pdf>, dikunjungi pada tanggal 18 Maret 2023
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216
Copyright (c) 2024 Alfendo Yefta Argastya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.