Perlindungan Hukum Nasabah Penyimpan Baitul Maal Wa Tamwil Setelah Izin Usahanya Dicabut
Downloads
Abstract
Baitul Maal wa Tanwil (BMT) is a type of microfinance institution that functions to collect and channel funds to its members and usually operates on a micro scale. Currently, not a few BMTs are experiencing financial problems so that the condition of the BMT is unstable which causes them to go bankrupt. This has led to a factor in the revocation of the BMT's business license. The purpose of writing this journal is to analyze the revocation of BMT's business license and how the form of BMT's accountability to its customers. In writing this journal using the method of normative legal research type. The results of this study if BMT has violated the relevant laws and regulations, the BMT business license can be revoked by the competent agency and BMT can carry out accountability against its customers.
Keywords: Sharia Financial Institutions, Baitul Maal Wa Tamwil, Cooperatives.
Abstrak
Baitul Maal wa Tanwil (BMT) merupakan salah satu jenis dari lembaga keuangan mikro yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. Saat ini tidak sedikit BMT yang mengalami permasalahan finansial sehingga kondisi BMT tersebut tidak stabil yang menimbulkan BMT mengalami pailit. Hal ini menyebabkan faktor terjadinya pencabutan izin usaha pada BMT tersebut. Tujuan penulisan jurnal ini untuk menganalisis pencabutan izin usaha BMT dan bentuk tanggung gugat BMT terhadap nasabah penyimpan pasca pencabutan izin usaha. Dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode tipe penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini apabila BMT telah melanggar peraturan perundang-undangan terkait maka izin usaha BMT dapat dicabut oleh instansi yang berwenang dan BMT dapat melakukan tanggung gugat terhadap nasabahnya.
Kata Kunci : Lembaga Keuangan Syariah, Baitul Maal Wa Tamwil, Koperasi.
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik,(Sinar Grafika 2010).
J.H. Nieuwenhuis, Hoofdstukken Verbintenissenrecht (Universitas Airlangga 1985).
Neni Sri Imayanti, Aspek-Aspek Hukum BMT (Citra Aditya Bakti 2010).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Kencana Prenada Media 2008).
Revrisond Baswir, Koperasi Indonesia (BPFE-Yogyakarta 2015).
Trisadini Prasastinah Usanti, Fiska Silvia Raden Roro, dan Ghansam Anand, Pengantar Lembaga Keuangan Syariah (Zifatama Jawara 2017).
Jurnal
Muhammad Isnan, ‘Perlindungan Nasabah BMT Beringharjo Cabang Ponorogo Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam' (2016), Vol. 1, No. 1, Jurnal Muslim Heritage.
Novita Dewi M, ‘Analisis Normatif Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Atas Status Badan Hukum Dan Pengawasan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)' (2014), Vol. 5 No. 2, Jurnal Conomica.
Siti kotijah, ‘Tanggung Gugat Hukum Perusahaan Akibat Pengelolaan Pertambangan Batubara' (2011), Vol.26, No. 3, Yuridika
Laman
Padhang Pranoto, ‘Sempat Buron, Manajer BMT BUM Menyerahkan Diri', Tribun Jogja (online), 17 November 2014, https://jogja.tribunnews.com/2014/11/17/sempat-buron-manajer-bmt-bum-menyerahkan-diri, diakses 1 Januari 2021.
Sri Wahyunik, ‘Hakim Vonis Bos BMT Perdana Surya Utama Malang 4 Tahun Penjara, Nasabah Kecewa', Surya Malang (online), 16 Juni 2016, h.1, dalam https://suryamalang.tribunnews.com/2016/06/16/hakim-vonis-bos-bmt-perdana-surya-utama-malang-4-tahun-penjara-nasabah-kecewa?page=all, diakses 1 Januari 2021.
Skripsi, Thesis
Moh. Syaifur Rijal, ‘Karakteristik Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah Di Indonesia' Thesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Sukma Ari Sanjaya, ‘Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro Terhadap Pembinaan Dan Pengawasan Baitul Maal Wat Tamwil Oleh Otoritas Jasa Keuangan' Skripsi, Program Sarjana Universitas Lampung.
Syafi'atul Mir'ah Ma'shum, ‘Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Yang Dilikuidasi' Skripsi, Program Sarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah.
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Copyright (c) 2023 Silvia Divi Salsabillah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.