Implikasi Tindak Pidana Terhadap Terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Bekas Hak Eigendom Verponding Yang Dikuasai Orang Lain
Downloads
Abstract
The history of land law in Indonesia is basically divided into two types, namely the land law that was in effect before Indonesia's independence and after the enactment of the Basic Agrarian Law (UUPA), In the context of former western property rights or eigendom verponding after 1960 or after the existence of the UUPA, it was given the opportunity to The owner who has placed and controlled the land has converted, but there are a lot of land that has not been converted after the LoGA, this is what causes the problem to arise, one of which is the problem in the criminal field. This paper discusses the causes of problems due to Eigendom's former rights not Conversion is one of the cases of land grabbing by a party that has nothing to do with the land and a party who can be accounted for due to the emergence of a land certificate on the ownership rights of another person.
Keywoards : Land; Eigendom Rights; Agrarian Law; Conversion; Encroachment
Abstrak
Sejarah hukum tanah di Indonesia pada dasarnya terbagi atas dua macam yaitu hukum tanah yang berlaku sebelum Indonesia merdeka dan setelah berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA), Didalam rangka bekas hak milik barat atau eigendom verponding setelah tahun 1960 atau setelah adanya UUPA diberikan kesempatan untuk pemiliknya yang telah menempatkan dan menguasai tanah tersebut melakukan konversi, namun terdapat banyak sekali tanah yang belum di lakukan konversi setelah adanya UUPA, hal inilah yang menjadikan timbulnya permasalahan salahsatunya ialah permasalahan di bidang Pidana, Tulisan ini membahas mengenai penyebab timbulnya permasalahan akibat Hak bekas Eigendom tidak di Konversi yaitu salahsatunya terjadinya penyerobotan tanah oleh Pihak yang tidak ada hubungannya dengan Tanah tersebut dan Pihak Pihak yang dapat dipertanggungjawabkan akibat timbulnya sertipikat tanah di atas Hak kepemilikan orang lain.
Kata Kunci: Tanah; Hak Eigendom; UUPA; Konversi; Penyerobotan
Buku
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Universitas Indonesia (Depok 2003).
Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komperhensif, Kencana Prenada Media Group (Jakarta 2012).
Andrian Sutedi, Pengakuan Hak Milik Atas Tanah Menurut Undang-undang Pokok Agraria (Jakarta 2006).
AP. Parlindungan, Konversi Hak-Hak Atas Tanah, Mandar Maju (Bandung 1990).
Perangin, Efendi, HUKUM AGRARIA INDONESIA: Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum (Jakarta 1991).
Wiradi, Gunawan, Reforma Agraria: Perjalanan Yang belum Berakhir (Jakarta 2000).
Jurnal
Simaremare, Themis Tindak Pidana Menyuruh meletakan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik (Studi Putusan No : 1545/PID.B/2012 PN. Medan JO Putusan No:39/PID/2013/PT.MEDAN.) (2015) 3 USU Law Journal.
Gratianus Prikasetya Putra, ‘Kajian Atas Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Hewan Berdasarkan Hukum Indonesia Dan Hukum Jerman' (2016) 2 President University OJS.
Laman
Jata, Ayu Pramesti Tri "Haruskah Ada Kerugian dalam Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen?” https://www.hukumonline.com, dikunjungi 20 Oktober 2020.
Copyright (c) 2023 Rachmadifa Alindra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.