Penyelundupan Barang Ekspor dan Impor Penyebab Terjadinya Jual-Beli Barang Melalui Black Market

Black Market illegal manifest enforcement

Authors

April 1, 2023

Downloads

Abstrack

This research is a research that uses a statutory and conceptual approach. This research was conducted with the intention of answering questions from many people who are doubtful about the mechanisms, consequences, and criminal sanctions for buying and selling electronic goods through the Black Market. The results of this study conclude that the mechanism of the practice of buying and selling electronic goods through the Black Market and the buying and selling of electronic goods is generally the same.
Regarding this research, black market goods are goods that are sent / smuggled illegally in which the goods are not listed in the list of commercial goods contained in the means of transportation or which are commonly referred to as manifest as regulated in Law Number 10 of 1995 concerning Customs and also the allegations. criminal detention violation as regulated in Article 480 of Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), so that there is a criminal sanction for violating the Prevailing-Laws.

Keywords: Black Market, illegal, manifest, enforcement

 

Abstrak

Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk menjawab pertanyaan dari banyak orang yang ragu terhadap mekanisme, akibat, dan sanksi pidana terhadap jual-beli barang elektronik melalui Black Market (Pasar Gelap). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme praktek jual-beli barang elektronik melalui Black Market dengan praktek jual-beli barang elektronik pada umumnya adalah sama.

Terkait penilitian ini, barang black market adalah barang yang dikirim/diselundupkan secara illegal yang mana barang tersebut tidak tercantum dalam daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkutan atau yang biasa disebut manifes sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, sehingga terdapat sanksi pidana atas pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan tersebut.

Kata Kunci: Black Market, illegal, manifes, penadahan