Penyelundupan Barang Ekspor dan Impor Penyebab Terjadinya Jual-Beli Barang Melalui Black Market
Downloads
Abstrack
This research is a research that uses a statutory and conceptual approach. This research was conducted with the intention of answering questions from many people who are doubtful about the mechanisms, consequences, and criminal sanctions for buying and selling electronic goods through the Black Market. The results of this study conclude that the mechanism of the practice of buying and selling electronic goods through the Black Market and the buying and selling of electronic goods is generally the same.
Regarding this research, black market goods are goods that are sent / smuggled illegally in which the goods are not listed in the list of commercial goods contained in the means of transportation or which are commonly referred to as manifest as regulated in Law Number 10 of 1995 concerning Customs and also the allegations. criminal detention violation as regulated in Article 480 of Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), so that there is a criminal sanction for violating the Prevailing-Laws.
Keywords: Black Market, illegal, manifest, enforcement
Abstrak
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk menjawab pertanyaan dari banyak orang yang ragu terhadap mekanisme, akibat, dan sanksi pidana terhadap jual-beli barang elektronik melalui Black Market (Pasar Gelap). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme praktek jual-beli barang elektronik melalui Black Market dengan praktek jual-beli barang elektronik pada umumnya adalah sama.
Terkait penilitian ini, barang black market adalah barang yang dikirim/diselundupkan secara illegal yang mana barang tersebut tidak tercantum dalam daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkutan atau yang biasa disebut manifes sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, sehingga terdapat sanksi pidana atas pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan tersebut.
Kata Kunci: Black Market, illegal, manifes, penadahan
Daftar Bacaan
Buku
Abdurrachman, Ikhtisar Perundang-Undangan Bea Cukai dan Devisa (Pramadya Paramita 1989).
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana (PT. Raja Grafindo Persada 2001).
Joko Prakoso, Kejahatan-Kejahatan Yang Merugikan dan Membahayakan Negara (PT. Mandar Maju 1987).
Suprapto, Hukum Pidana Ekonomi (UI-Press 1989).
Jurnal
Sonny Andryano, ‘Tindakan Aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai Dalam Menangani Tindak Pidana Kepabeanan di Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta'
Laman
Mochammad Januar Rizki, ‘Mengenal Strategi Penyelesaian Sengketa Kepabeanan dan Cukai' (HukumOnline, 2020), https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e32b80be8080/mengenal-strategi-penyelesaian-sengketa-kepabeanan-dan-cukai diakses11 Februari 2021.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Sebagaiman Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1922 tentang Telekomunikasi
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Copyright (c) 2023 Elvita Mustika Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.