Urgensi Pembatasan Waktu Pengujian Perppu Oleh Mahkamah Konstitusi
Downloads
Abstract
The Constitutional Court as an institution that has received an expansion of authority through court interpretation to review the Perppu against the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia was apparently not accompanied by adjustments to the procedural law. Because the object of review of the Perppu and the object of review of laws by the Constitutional Court are two formally different objects. The purpose of this study is to find out and explain what is the urgency of setting the time for reviewing the Perppu by the Constitutional Court. The research method used in this study is a legal research method with a statutory approach. While the legal materials used in this research are primary and secondary legal materials. The results of the study show that, with no time limit for reviewing the Perppu by the Constitutional Court, several petitions for review have lost objects, because the object being tested has turned into law. So the urgency to limit the testing time is to prevent the application from losing the object.
Keywords: Restrictions, Perppu, Constitutional Court.
Abstrak
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mendapat perluasan kewenangan melalui penafsiran pengadilan untuk menguji Perppu terhadap UUD NRI Tahun 1945 ternyata tidak dibarengi dengan penyesuaian hukum acaranya. Sebab objek pengujian Perppu dengan objek pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi merupakan dua objek yang berbeda secara formil, sehingga hal itu tidak boleh disamakan ketika diajukan pengujian di Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan apa urgensi diaturnya pembatasan waktu pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan. Sementara bahan hukum yang digunakan dalam penelitian kali ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dengan tidak dibatasinya waktu pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi membuat beberapa permohonan pengujian telah kehilangan objek, sebab objek yang tengah diuji telah berubah menjadi undang-undang. Sehingga urgensi untuk dibatasinya waktu pengujian ini adalah untuk mencegah permohonan kehilangan objek.
Kata Kunci: Pembatasan, Perppu, Mahkamah Konstitusi
Buku
Daniel Yusmic P. FoEkh, Perpu Dalam Teori dan Praktik (PT Raja Grafindo Persada 2021).
I Dewa Gede Atmadja, Hukum Konstitusi Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945 (Setara Press 2012).
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat (RajaGrafindo Persada 2007).
J.T.C. Simorangkir, Hukum dan Konstitusi Indonesia (PT Gunung Agung 1986).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2021).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (UI Press 1982).
Jurnal
Iskandar Muda, ‘Fenomena Two in One Pengujian Perppu' (2018) 15 Jurnal Konstitusi.
Ni`matul Huda, ‘Pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi' (2010) 7 Jurnal Konstitusi.
Radian Salman, ‘Pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi dalam perspektif konstitusionalisme dan demokrasi.' (2017) Disertasi PhD Universitas Airlangga.
Syawaluddin Hanadi, ‘Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menafsir Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945' (2019) 16 Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan.
Zamzam Aqbil Raziqin, ‘Perbandingan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dan DPR RI Dalam Pengujian PERPPU', (2019), 13 Jurnal Adliya.
Laman
Pan Mohammad Faiz, Pembatasan Waktu Pengujian Perpu” (2020) 66 https://panmohamadfaiz.com/2020/09/03/pembatasan-waktu-pengujian-perpu/ dikunjungi pada tanggal 20 Mei 2023.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Copyright (c) 2023 Baharuddin Riqiey Riqiey
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.