Kedudukan Hukum antara Pengguna Jasa dan Financial Planner dalam IKD Financial Planner
Downloads
Abstract
Digital Financial Innovation or IKD (a new name for fintech by the Financial Services Authority/OJK) is an activity to innovate business processes, business models, and financial instruments that can provide new added value in the financial services sector and in its implementation in-volves the digital ecosystem. IKD Financial Planner is one of IKD's groups based on a digital financial planning business model by accredited financial planners who offer their services through a digital platform. This study will discuss regarding an agreement of Finansialku, one of the IKD Financial Planner platforms authorized by the OJK. In the transaction, the main binding agreement between the Finansialku team and its service users is the Application User Agreement. This study aims to identify the legal standing between users and financial planners on IKD Financial Planner Finansialku ecosystems. This study concludes that in the main agreement the legal subjects who are bound and have legal standing are Members (service users) and IKD (service providers, in the form of limited liability company), without the involvement of financial planners.
Keywords: Digital Financial Innovation; Fintech; Financial Planner, Digital Financial Planner.
Abstrak
Inovasi Keuangan Digital atau IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang dapat memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dan dalam penyelenggaraannya melibatkan ekosistem digital. Penelitian ini membahas perjanjian dari Finansialku, salah satu plat-form IKD Financial Planner yang diakui oleh OJK. Dalam transaksinya, perjanjian utama yang mengikat antara tim Finansialku dan pengguna jasanya adalah Perjanjian Pengguna Aplikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kedudukan hukum antara pengguna jasa dan financial planner dalam ekosistem IKD Financial Planner Finansialku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam perjanjian utamanya subyek-subyek hukum yang terikat dan memiliki kedudukan hukum adalah Ang-gota (pengguna jasa) dan IKD (pemberi jasa, berbentuk Perseroan Terbatas), tanpa melibatnya perencana keuangan.
Kata Kunci: Inovasi Keuangan Digital; Fintech; Perencana Keuangan; Perencana Keuangan Digital
Laman
Bakti Suryo, ‘Ligwina Hananto Beberkan 3 Hal Penting Dalam Financial Planning' (Jurnaba.co, 2019) <https://jurnaba.co/ligwina-hananto-beberkan-3-hal-penting-dalam-financial-planning/> accessed 1 September 2020
‘Berdasarkan Hal Ini, Maka Pada Penulisan Ini Penyebutan Nomenklatur "IKD” Dan "Fintech” Akan Digunakan Secara Bergantian.'
‘Definisi "Inovasi Keuangan Digital” Dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 13/POJK.02/2018.'
‘Definisi "Perencanaan Keuangan” Menurut Financial Planning Standard Board Indonesia.'
‘Definisi "Regulatory Sandbox” Dalam Ketentuan Umum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SE.OJK/2019 Tentang Regulatory Sandbox'
‘Definisi "Teknologi Finansial” Dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.'
‘Dokumen Lengkap Perjanjian Ini Dapat Diakses Melalui Pranala Berikut' https://www.finansialku.com/aturan-pemakaian-aplikasi-finansialku/
‘Informasi Lebih Lanjut Mengenai Standar Praktik Perencanaan Keuangan Dapat Dilihat Melalui Pranala Berikut' http://www.fpsbindonesia.net/kode_etik.pdf
‘Istilah Perencana Keuangan Dan Financial Planner Akan Digunakan Secara Bergantian Pada Penulisan Ini'
‘Ketentuan Ini Dinyatakan Dalam Isi Perjanjian'
OJK, ‘Daftar Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital' (OJK, 2020) <https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Penyelenggara
IKD-dengan-Status-Tercatat-di-OJK-per-Agustus-2020/Daftar Penyelenggara IKD OJK per Agustus 2020.pdf> accessed 10 February 2020
Ricky Pratomo, ‘Aturan Dan Risiko Bisnis Inovasi Keuangan Digital' (Hukumonline, 2019) <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5bc6c2234e31c/aturan-dan-risiko-bisnis-inovasi-keuangan-digital> accessed 14 February 2021
‘Survei OJK 2019: Indeks Literasi Dan Inklusi Keuangan Meningkat' (Siaran Pers No. SP 58/DHMS/OJK/XI/2019)' (OJK, 2019) <https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Survei-OJK-2019-Indeks-Literasi-Dan-Inklusi-Keuangan-Meningkat.aspx>
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik In-donesia Nomor 5253).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik se-bagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi El-ektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5259).
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tenang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Lem-baran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 185).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finan-sial.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.010/2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SE.OJK/2019 tentang Regulatory Sandbox.
Copyright (c) 2023 DUHITA PRAMESI TYASKINASIH
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.