Tanggungjawab Pelaku Kejahatan Terorganisasi Yang Melakukan Match Fixing

pengaturan skor tindak pidana suap pelaku organisasi

Authors

July 1, 2023

Downloads

Abstract
Football as a sport has a basic function as a learning tool related to the values contained in it. However, the values have been injured by the case of Match-Fixing. The legal issues raised in this research are whether Match-Fixing can qualify as a crime; and how is the criminal responsibility of organizational actors in Match-Fixing of a match. This type of of research is normative juridical, with a problem approach, namely the statutory approach and concept approach and case studies. The result of the study indicate that not all Match-Fixing can be subject to criminal sanctions. If the Match-Fixing, can harm other parties, it can be qualified as a criminal act of bribery because it fulfills the elements of prohibited acts and is subject to criminal penalties based on Law no.11 of 1980 concerning The crime of Bribery.
Keywords: Match Fixing; Bribery; Organized Crime.

Abstrak
Sepakbola sebagai salah satu cabang olahraga, mempunyai fungsi sebagai alat pembelajaran terkait nilai-nilai yang ada di dalamnya. Namun nilai-nilai tersebut telah dicederai dengan adanya kasus pengaturan skor dengan menggunakan suap. Isu hukum yang diajukan dalam peneltian ini adalah apakah pengaturan skor dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana; dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku organisasi dalam pengaturan skor pertandingan sepak bola. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep serta studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan tidak semua pengaturan skor dapat dikenakan sanksi pidana. Jika pengaturan skor pada pertandingan sepakbola, dapat merugikan pihak lain maka dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana suap karena memenuhi unsurunsur perbuatan yang dilarang dan diancam pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Seharusnya sanksi pidana tidak hanya dikenakan terhadap orang-orang yang terlibat dalam pengaturan skor, tetapi juga dapat dikenakan kepada pelaku organisasi yang telah melakukan pengaturan skor dengan suap.
Kata Kunci: Pengaturan Skor; Tindak Pidana Suap; Pelaku Organisasi.