Kewenangan Penuntut Umum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan Melakukan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana
Downloads
Abstract
In dealing with criminal acts of forest destruction at the stage of investigation carried out by Forestry Civil Service Investigators (PPNS) based on Article 29 of Law Number 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forest Destruction jo. Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. However, the authority of the Forestry PPNS does not apply absolutely because the Public Prosecutor is also authorized to carry out investigations on forest destruction cases in accordance with Article 39 letter b of Law Number 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forest Destruction jo. Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. This is done as a new innovation to speed up the investigation of forest destruction cases. The type of research used by the author is Doctrinal Research with a Legislative Approach and a Conceptual Approach.
Keywords: Authority of Investigation; Forest Destruction; Public Prosecutor; Forestry PPNS.
Abstrak
Dalam menangani tindak pidana perusakan hutan pada tahap penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan yang didasarkan pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kewenangan PPNS Kehutanan tidak berlaku secara mutlak karena Penuntut Umum juga berwenang melakukan penyidikan pada perkara perusakan hutan sesuai dengan Pasal 39 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut dilakukan sebagai inovasi baru untuk mempercepat penyidikan perkara perusakan hutan. Tipe Penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu Doctrinal Research dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini telah menunjukan bahwa telah terjadi tumpang tindih kewenangan dan kekaburan norma antar institusi penegak hukum mengenai kewenangan Penuntut Umum dan PPNS Kehutanan.
Kata Kunci: Kewenangan Penyidikan; Perusakan Hutan; Penuntut Umum; PPNS Kehutanan
Buku
Alam Setia Zain, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan Dan Segi- Segi Pidana (Rineka Cipta 1997)
Anthon F Susanto, Wajah Peradilan Kita (Refika Aditama 2004)
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Acara Pidana (Airlangga University Press 2015)
Djoko Wijanto, 'Dampak Illegal Logging Terhadap Fungsi Sosio Ekonomi', Pengantar Falsafah Sains (IPB 2004)
M. Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian) (Pradnya Paramita 1991)
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Alumni 1982)
Jurnal
Andriano Engkol, 'Jaksa Sebagai Penuntut Umum Dalam Melakukan Prapenuntutan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia' (2016) 5 Lex Crimen 40
Farid Achmad, 'Urgensi Penguatan Peran Penuntut Umum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia' (2019) 7 Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS 9
Terry Hutchinson, 'The Doctrinal Method: Incorporating Interdisciplinary Methods in Reforming the Law' [2015] Erasmus Law Review 130
Sunyowati Dina and others, 'Can Big Data Achieve Environmental Justice?' (2022) 19 Indonesian Journal of International Law 6
Syahrul Arif Hakim, 'Kewajiban Penyidikan Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Perusakan Hutan' (2020) 3 Media Iuris 356
Skripsi
Mochammad Dimyati, 'Kedudukan Tersangka Dalam Pemeriksaan Pendahuluan' (Universitas Airlangga 1981)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Herziene Inlands Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)
Copyright (c) 2023 Gunawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.