Kewenangan Penuntut Umum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan Melakukan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana

Kewenangan Penyidikan Perusakan Hutan Penuntut Umum PPNS Kehutanan

Authors

  • Gunawan
    gunawan-2018@fh.unair.ac.id
    Faculty of Law, Universitas Airlangga
July 1, 2023

Downloads

Abstract
In dealing with criminal acts of forest destruction at the stage of investigation carried out by Forestry Civil Service Investigators (PPNS) based on Article 29 of Law Number 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forest Destruction jo. Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. However, the authority of the Forestry PPNS does not apply absolutely because the Public Prosecutor is also authorized to carry out investigations on forest destruction cases in accordance with Article 39 letter b of Law Number 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forest Destruction jo. Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. This is done as a new innovation to speed up the investigation of forest destruction cases. The type of research used by the author is Doctrinal Research with a Legislative Approach and a Conceptual Approach.
Keywords: Authority of Investigation; Forest Destruction; Public Prosecutor; Forestry PPNS.

Abstrak
Dalam menangani tindak pidana perusakan hutan pada tahap penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan yang didasarkan pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kewenangan PPNS Kehutanan tidak berlaku secara mutlak karena Penuntut Umum juga berwenang melakukan penyidikan pada perkara perusakan hutan sesuai dengan Pasal 39 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut dilakukan sebagai inovasi baru untuk mempercepat penyidikan perkara perusakan hutan. Tipe Penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu Doctrinal Research dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini telah menunjukan bahwa telah terjadi tumpang tindih kewenangan dan kekaburan norma antar institusi penegak hukum mengenai kewenangan Penuntut Umum dan PPNS Kehutanan.
Kata Kunci: Kewenangan Penyidikan; Perusakan Hutan; Penuntut Umum; PPNS Kehutanan