Kedudukan Barang Bukti Yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1614 K/ Pid.Sus /2012

Admissibility of Evidence Unlawful Legal Efforts Pretrial

Authors

January 31, 2024

Downloads

Abstract

National Police of the Republic of Indonesia is a institution that has functions to provide protection to the society. For the implementation of enforcement law, investigator conducts inquiry and investigation as the first step of the whole law enforcement process. Unfortunately, police officers often obtain unlawful evidence during the investigation process in order to frame a suspect. Admissibility of Evidence is invalid. This situation make no chance for the framed suspect to fight for the rights. Indonesian criminal procedure law establishes "pretrial”court process which facilitate the supervision of the investigation process. Through the Decision of the Constitutional Court Number 21/PUU- XII/2014, there is an additional object to the pretrial process, that is the determination of the suspect. Through this decision, the party who is harmed by the police's unlawful action will be able to conduct a pretrial legal effort in order to protect their rights on a fair investigation.

Keywords: Admissibility of Evidence, Unlawful, Legal Efforts, Pretrial.

 

Abstrak

Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu lembaga penegak hukum yang berfungsi melakukan tindakan pencegahan terhadap terjadinya kejahatan dan memberikan perlindungan terhadap seluruh masyarakat. Demi terlaksananya hukum pidana dan hukum acara pidana, tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian adalah sebagai langkah awal dalam proses penegakan hukum. Perolehan barang bukti secara melawan hukum seringkali dilakukan oleh polisi dalam penyidikan untuk mendapatkan tersangka. Kedudukan barang bukti tersebut patut untuk dipertanyakan. Keadaan kekurangan instrumen hukum membuat pelaku tersebut tidak terjamah dan tidak ada kesempatan bagi tersangka untuk memperjuangkan haknya. Hukum acara pidana Indonesia membentuk pranata praperadilan yang fungsinya sebagai wadah untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU– XII/2014, terdapat penambahan pada objek praperadilan yaitu penetapan tersangka. Melalui putusan ini, pihak yang merasa dirugikan terhadap perilaku polisi tersebut dapat melakukan upaya hukum praperadilan sehingga hak asasi manusia tersangka dapat terpenuhi.

Kata Kunci: Kedudukan Barang Bukti, Melawan Hukum, Upaya Hukum, Praperadilan.