Kedudukan Barang Bukti Yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1614 K/ Pid.Sus /2012
Downloads
Abstract
National Police of the Republic of Indonesia is a institution that has functions to provide protection to the society. For the implementation of enforcement law, investigator conducts inquiry and investigation as the first step of the whole law enforcement process. Unfortunately, police officers often obtain unlawful evidence during the investigation process in order to frame a suspect. Admissibility of Evidence is invalid. This situation make no chance for the framed suspect to fight for the rights. Indonesian criminal procedure law establishes "pretrial”court process which facilitate the supervision of the investigation process. Through the Decision of the Constitutional Court Number 21/PUU- XII/2014, there is an additional object to the pretrial process, that is the determination of the suspect. Through this decision, the party who is harmed by the police's unlawful action will be able to conduct a pretrial legal effort in order to protect their rights on a fair investigation.
Keywords: Admissibility of Evidence, Unlawful, Legal Efforts, Pretrial.
Abstrak
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu lembaga penegak hukum yang berfungsi melakukan tindakan pencegahan terhadap terjadinya kejahatan dan memberikan perlindungan terhadap seluruh masyarakat. Demi terlaksananya hukum pidana dan hukum acara pidana, tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian adalah sebagai langkah awal dalam proses penegakan hukum. Perolehan barang bukti secara melawan hukum seringkali dilakukan oleh polisi dalam penyidikan untuk mendapatkan tersangka. Kedudukan barang bukti tersebut patut untuk dipertanyakan. Keadaan kekurangan instrumen hukum membuat pelaku tersebut tidak terjamah dan tidak ada kesempatan bagi tersangka untuk memperjuangkan haknya. Hukum acara pidana Indonesia membentuk pranata praperadilan yang fungsinya sebagai wadah untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU– XII/2014, terdapat penambahan pada objek praperadilan yaitu penetapan tersangka. Melalui putusan ini, pihak yang merasa dirugikan terhadap perilaku polisi tersebut dapat melakukan upaya hukum praperadilan sehingga hak asasi manusia tersangka dapat terpenuhi.
Kata Kunci: Kedudukan Barang Bukti, Melawan Hukum, Upaya Hukum, Praperadilan.
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum (Citra Aditya Bakti 2004).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Acara Pidana (Airlangga University Press (AUP) 2015).
, Hukum Pidana (Airlangga University Press (AUP) 2014).
Dzulfikri Umar dan Usman Handoyo, Kamus Hukum (Quantum Media Press 2010).
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan) (Sinar Grafika 2009).
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Sinar Grafika 2000).
Mahmud Mulyadi, Kepolisian dalam sistem peradilan pidana (USU press 2009).
Mochamad Anwar, Praperadilan (Ind-Hill-Co 1989).
Moeljatno, Asas – Asas Hukum Pidana (PT Rineka Cipta 2008).
Nicolas Simanjuntak, Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum (Ghalia Indonesia 2009).
Satjipto Rahardjo, Polisi Sipil Dalam Perubahan Sosial di Indonesia (Penerbit Buku Kompas 2002).
Jurnal
Afif Faishal, ‘Objek Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU - XII/2014' (2013) Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Agus Rusianto, ‘Sifat Melawan Hukum Dan Kesalahan Dalam Pertanggungjawaban Pidana' (2015) Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Laman
Agus Hilman Marpaung, ‘Upaya Hukum Biasa (Banding, Kasasi, dan Verzet)' (Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, 2016) <http://jdih.kepriprov.go.id/artikel/tulisanhukum/19-upaya-hukum-biasa- banding-kasasi-dan-verzet.html.> dikunjungi pada 30 November 2017.
Dara Purnama, ‘Polri : Kasus Narkoba 2016 Meningkat' (Okezone News, 2016) <https://news.okezone.com/read/2016/08/15/337/1463932/polri-kasus- narkoba-2016-meningkat> dikunjungi pada tanggal 20 Oktober 2017.
Marry Margaretha Saragi, S.H., LL.M. (HukumOnline.com, 2012)<http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fff97aad74a5/apa-arti-frasa- demi-hukum>, dikunjungi pada tanggal 21 Januari 2018.
Pengadilan Negeri Tabanan, ‘Upaya Hukum Perkara Pidana' (Pengadilan Negeri Tabanan, 2015) <https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjUs4i5xczXAhUMMY8KHXvdDT0QFgg 7MAM&url=https%3A%2F%2Fpn-tabanan.go.id%2Fupaya-hukum- perkara-pidana%2F&usg=AOvVaw2csD77lW363cFIVcZHUW6b> dikunjungi pada tanggal 20 November 2017.
Perundang – undangan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3783)
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Copyright (c) 2024 A. Zainur Rasyidi Ramadhani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.