Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pencurian Data Pribadi pada Layanan Fintech Lending Atas Ancaman Cyber Security di Indonesia

personal data protection cyber security fintech lending

Authors

October 1, 2023

Downloads

Abstract

This research will answer all form of cyber security threats to fintech lending services in Indonesia as well as parties who are responsible for victims of personal data theft on fintech lending services in Indonesia. The approach method used in this research is the statutory approach and the conceptual approach. The exixtence of fintech lending makes it easy for people to make loans online easily and quickly. This makes fintech lending services providers faced with cyber security threats, therefore it is necessary to maximize the system and its operation. Judging from several regulations related to identity theft in fintech lending services, there are several perspectives that require the protection of personal data. In the event of data leakage or theft, users of fintech lending services who are disadvantaged can take legal remidies in the form of non-yudicial legal remidies and judicial legal remidies.

Keywords: personal data protection, cyber security, fintech lending.

 

Abstrak

Dalam penelitian ini akan menganalisis tentang bentuk ancaman cyber security pada layanan fintech lending di Indonesia serta pihak yang bertanggung gugat terhadap korban pencurian data pribadi pada layanan fintech lending di Indonesia.  Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Adanya fintech lending memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pinjaman secara online dengan mudah dan cepat. Hal tersebut membuat penyelenggara layanan fintech lending dihadapkan pada ancamaan cyber security, oleh karena itu perlu untuk memaksimalkan sistem serta pengoperasiannya. Ditinjau dari beberapa regulasi terkait pencurian identitas pada layanan fintech lending, terdapat beberapa perspektif yang mengharuskan dilakukannya perlindungan data pribadi. Dalam hal kebocoran maupun pencurian data, maka pengguna layanan fintech lending yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum berupa upaya hukum non – yudisial dan upaya hukum yudisial.

Kata Kunci: perlindungan data pribadi, cyber security, fintech lending.