Pendekatan Restorative Justice atas Kerugian Negara Dibawah 50 Juta dalam Tindak Pidana Korupsi
Downloads
Abstract
The restorative justice approach is considered an alternative to handling corruption in Indonesia, but restorative justice in handling corruption cases has not been regulated in the law on eradicating corruption. This study aims to examine restorative justice arrangements and their application in the handling of corruption cases with financial losses below 50 million (small). This research is a normative legal research using a conceptual approach, statutory approach, and comparative approach. In enforcing the law against criminal acts of corruption with a state loss of less than 50 million (small loss) it should take into account the principles of legal expediency, the principles of simple justice, fast, low cost, the principle of eligibility, and the principle of proportionality so that law enforcement does not become in vain, namely by using a restorative justice approach that requires corruptors to return state financial losses.
Keywords: restorative justice, the principle of expediency, corruption, small state financial losses.
Abstrak
Pendekatan restorative justice dianggap sebagai alternatif penanganan korupsi di Indonesia namun restorative justice dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi belum diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pengaturan restorative justice serta penerapannya dalam penangnan perkara tipikor dengan nilai kerugian keuangan dibawah 50 juta (kecil). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan. Dalam penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara dibawah 50 juta (kerugian kecil) seyogyanya mempertimbangkan asas kemanfaatan hukum, asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan, asas kelayakan, dan asas proporsionalitas agar penegakkan hukum tidak menjadi sia-sia, yaitu dengan menggunakan pendekatan restorative justice yang mengharuskan koruptor mengembalikan kerugian keuangan negra.
Kata Kunci: keadilan restoratif, asas kemanfaatan, tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara kecil.
Buku
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
Munkartadjo, Rudy Satriyo dan Tim, Penelitian Hukum Tentang Aspek Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2008.
Yunus, Ahmad Syahril dan Dahri Irsyad, Restorative Justice di Indonesia, Guepedia, Bogor, 2021.
Jurnal
Aerlang Mutiara, Reginasari Annisa, dan Annisa Verdiantika, "Pakar Rupia (Apa Kerja Keras Koruptor Indonesia?): Membangun Sanksi Psikologi Bagi Terpidana Kasus Korupsi”, INTEGRITAS, Vol 2 No.1, 2016, h. 180.
Habib, Ali, "Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara”, Corruptio, Vol. 1 Issue 1, 2020.
Yusona Piadi dan Rida Ista Sitepu, "Implementasi Restorative Justice dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 1, 2019.
Laman
Achmad, Suparji, "Pendekatan Economic Analysis of Law dalam RUU Pengampunan Pajak”, dpr.go.id (online), dalam https://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/minangwan-Seminar-Revisi-Undang-Undang-Pilkada-menuju-Pematangan-Demokrasi-Indonesia-1466048085.pdf, diakses pada tanggal 2 Januari 2023.
Agus Raharjo, "Jmpidsus : Korupsi 50 Juta Tak Serta Merta Tanpa Hukuman” httpd://www.republika.co.id/berita/r6faw5436/jampidsus-korupsi-dibawah-rp-50-juta-tak-serta-merta-tanpa-hukuman (diakses pada tanggal 25 September 2022, pukul 23:10 WIB).
Anggrainy, Firda Cynthia, "Jaksa Agung Sebut Koruptor di bawah 50 juta Cukup Balikin Kerugian Keuangan Negara”, detikNews (online), 27 Januari 2022 dalam https://news.detik.com/berita/d-5916956/jaksa-agung-sebut-koruptor-di-bawah-rp-50-juta-cukup-balikin-kerugian-negara, diakses pada tanggal 18 Februari 2022.
Cindy Mutia Annur, "ICW: Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp 26,8 Triliun pada Semester 1 2021” https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/13/icw-kerugian-negara-akibat-korupsi-capai-rp-268-triliun-pada-semester-1-2021, 13 September 2021.
Faisal Javier, "ICW: Angka Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021 Naik Jika Dibandingkan Tahun Sebelumnya” https://data.tempo.co/data/1208/icw-angka-penindakan-kasus-korupsi-semester-1-2021-naik-jika-dibandingkan-tahun-sebelumnya, 14 September 2021.
Irwan Hafid, "Korupsi di Bawah 50 Juta Tak Perlu Dipenjara?
" https://news.detik.com/kolom/d-5931684/korupsi-di-bawah-50-juta-tak-perlu-dipenjara, 8 Februari 2022.
Isabela, Monica Ayu Caesar, "Asas Peradilan di Indonesia”, Kompas.com (online), 16 Mei 2022, dalam https://nasional.kompas.com/read/2022/05/16/03000061/asas-peradilan-pidana-di-indonesia, diakses pada 2 Januari 2023.
MYS, "Mau Tahu Biaya Penanganan Perkara Korupsi? Simak Angka dan Masalahnya” https://www.hukumonline.com/berita/a/mau-tahu-biaya-penanganan-perkara-korupsi-simak-angka-dan-masalahnya-lt5733f0ea01aea, 11 Mei 2016.
MYS, "Mau Tahu Biaya Penanganan Perkara Korupsi? Simak Angka dan Masalahnya” https://www.hukumonline.com/berita/a/mau-tahu-biaya-penanganan-perkara-korupsi-simak-angka-dan-masalahnya-lt5733f0ea01aea, 11 Mei 2016.
Saputra, Andi, "Sanksi Sosial koruptor : Nyapu, Bersihin WC Umum hingga Dibuang di Perbatasan”, detikNews (online), 03 Oktober 2016 dalam https://news.detik.com/berita/d-3311872/sanksi-sosial-koruptor-nyapu-bersihin-wc-umum-hingga-dibuang-di-perbatasan, diakses pada tanggal 2 Januari 2023.
Siswantini Suryandari, "Korupsi di Indonesia Sudah Ada Sejak Era VOC” https://m.mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/400591/korupsi-di-indonesia-sudah-ada-sejak-era-voc#:~:text=Korupsi%20sudah%20ada%20di%20Indonesia,sudah%20ada%20sejak%20era%20VOC, 25 April 2021.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 832).
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811)
Surat Edaran Jaksa Muda Pidana Khusus Nomor : B-1113/F/Fd.1/05/2010 tentang Prioritas dan Pencapaian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Surat Keputusan Kejaksaan Agung Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018 tentang Petunjuk Teknis Penangann Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan.
Copyright (c) 2023 Melenia Fitri Nur Handayani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.