Implikasi Yuridis Terhadap Privasi Akses Pornografi
Downloads
Abstract
People who consume pornographic content are more likely to support violence. Law No. 44 of 2008 concerning pornography has been regulated regarding prohibited actions, which are contained in Article 4 - Article 14 of the Pornography Law. Meanwhile, just watching for himself then his act will not be an offense, but if it begins with the activity of downloading pornographic files (and not for himself) then disseminating it is an offense in the provisions in Articles 5 and 6 of the Pornography Law and of course it can. convicted. Therefore, writing focuses on the basis of consideration that a person should not be convicted of accessing pornographic content and the implications that arise as a result of accessing pornographic content, because there are no specific rules that regulate not being allowed to access or watch content that contains pornography, but it is related to privacy rights, free with private life is the government's responsibility as well as to consider binding provisions as a preventive measure in criminal acts due to pornographic content.
Keywords: ; Porn; Criminal Crime; Delict; Privacy, Cyberporn.
Abstrak
Orang-orang yang mengonsumsi konten pornografi memiliki sikap cenderung mendukung kekerasan. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi telah diatur mengenai tindakan yang dilarang, yang terdapat dalam Pasal 4 – Pasal 14 UU Pornografi. Sedangkan, menonton saja untuk dirinya sendiri maka perbuatannya itu tidak akan menjadi delik, tetapi jika diawali dengan aktivitas mengunduh file porno (dan tidak untuk dirinya sendiri) kemudian menyebarluaskan itu sudah termasuk delik dalam ketentuan di Pasal 5 dan 6 Undang- Undang Pornografi dan tentu dapat dipidana. Oleh karena itu, penulisan menitikberatkan terhadap dasar pertimbangan tidak dipidananya seseorang mengakses konten pornografi dan implikasi yang muncul akibat mengakses konten pornografi, karena belum ada aturan khusus yang mengatur tentang tidak boleh mengakses atau menonton konten yang bermuatan pornografi, tetapi berkaitan dengan privacy rights, bebas dengan kehidupan pribadi adalah tanggung jawab pemerintah juga untuk memikirkan ketentuan yang mengikat sebagai upaya preventif dalam tindakan kriminal akibat konten pornografi.
Kata kunci : Pornografi; Kejahatan Kriminal; Tindak Pidana; Rahasia; Kejahatan Siber Pornografi
Buku
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), (Refika Aditama 2005).
Ahmad Ramli, Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, (Rafika Anditama, 2004).
Andi Hamzah, Aspek-Aspek Pidana dibidang Komputer, (Sinar Grafika, 1992).
Dwi Haryadi, Kebijakan Integral Penanggulangan Cyberporn di Indonesia, (Lima, 2012).
Gosita,Arif, Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan Edisi Pertama, (Akademika Pressindo, 1983).
Jeremy Waldron, The Right To Private Property (New York: Clarendon Press-Oxord University Press, 1990).
Kementerian Sosial, Dampak Media Berkonten Pornografi Terhadap Anak, (Badan Pendidikan dan Penyuluhan Sosial, 2018)
Maskun, Kejahatan Siber (Cybercrime): Suatu Pengantar, (Kencana, 2013).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenadamedia Group, 2016)
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Kencana Prenada, 2011).
Weda, Made Darma, 1996, Kriminologi, (Raja Grafindo Persada, 1996).
Jurnal
Hwian Christianto "Eksistensi Hak atas Materi Pornografi Berdasarkan Norma Kesusilaan”, Journal Unpar, Vol. 1, No. 1, (2015).
Rediansyah, Kriminalitas di Klaangan Remaja (Studi Terhadap Remaja Pelaku Pencabulan) JOM FISIP, Vol 3, No. 1, (2016).
Skripsi
Asrini Hanifah, Pengaturan Penegakan Hukum Terhadap Pornografi di Internet Sebagai Kejahatan Mayantara, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2009
Artikel
Kemeneterian Pendidikan dan Kebudayaan, Pengertian Kata Konten, https://www.google.com/amp/s/kbbi.web.id/konten.html, 2 Februari 2016.
KPAI, Catatan Pengawasan Perlindungan Anak Di Masa Transisi Pandemi; Pengasuhan Positif, Anak Indonesia Terbebas Dari Kekerasan, (KPAI, 2023) < https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pengawasan-perlindungan-anak-di-masa-transisi-pandemi-pengasuhan-positif-anak-indonesia-terbebas-dari-kekerasan> dikunjungi 2 November 2023.
Krisna Octovianus, Ini Dampak Keseringan Nonton Film Soal Tindak Kriminal, Klikdokter, November 2020.
Liputan6, 7 Tersangka Kasus Yuyun Dituntut 10 Tahun, (Liputan6, 2016) < https://www.liputan6.com/news/read/2502916/video-7-tersangka-kasus-yuyun-dituntut-10-tahun> dikunjungi 2 November 2023.
Tim TvOne, Pria di Empat Lawang Sumsel Ditangkap setelah Lima Tahun Meniduri Anak Kandungnya, (tvonenews.com, 2023) <https://www.tvonenews.com/daerah/sumatera/ 129127-pria-di-empat-lawang-sumsel-ditangkap-setelah-lima-tahun-meniduri-anak-kandungnya?page=1> dikunjungi 2 November 2023.
Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk
Seluruh Wilayah Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660),
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952)
Copyright (c) 2023 Adinda Setyaning Utami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.