Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang melalui Aset Kripto

Money Laundering Crypto Assets Accountability of Defendant

Authors

October 1, 2023

Downloads

Abstract

Indonesia as a country that allows cryptocurrencies but limits the use of cryptocurrencies, namely only as an investment, not as a legal means of payment as regulated in the Currency Law. As an alternative, cryptocurrencies are categorized as commodity futures in the form of assets called crypto assets whose operations will be supervised by Bappebti. However, certain crypto assets can be an alternative for perpetrators of money laundering crimes to disguise the proceeds of their crimes. The type of research used is legal research with a conceptual approach, legislation, and cases. Suggestions that can be submitted are: (a) International cooperation to facilitate tracking of crypto assets stored in crypto asset exchange service wallets abroad (b) increase vigilance and caution towards the parties concerned, especially Bappebti dan PPATK, and asset traders cryptocurrencies to report any suspicious financial transactions electronically and protect against cyber attacks related to crypto asset transactions that have the potential to lead to money laundering.

Keywords: Money Laundering, Crypto Assets, Accountability of Defendant.

 

Abstrak

Indonesia sebagai negara yang mengizinkan cryptocurrency akan tetapi membatasi penggunaan cryptocurrency yaitu hanya sebagai investasi bukan sebagai alat pembayaran yang sah sebagaimana yang diatur dalam UU Mata Uang. Sebagai alternatifnya, cryptocurrency dikategorikan sebagai barang berjangka komoditi dalam bentuk aset yang disebut aset kripto yang penyelenggaraannya akan diawasi oleh Bappebti. Namun, aset kripto tertentu dapat menjadi alternatif bagi pelaku tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan dana hasil kejahatannya. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan konseptual, perundang- undangan, dan kasus. Saran yang dapat disampaikan adalah: (a) Kerjasama Internasional untuk mempermudah pelacakan terhadap aset kripto yang tersimpan pada wallet layanan pertukaran aset kripto di luar negeri (b) meningkatkan  kewaspadaan dan kehati- hatian terhadap pihak yang bersangkutan, utamanya Bappebti, PPATK, dan pedagang aset fisik kripto untuk melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan secara elektronik dan melindungi serangan siber yang berkaitan dengan transaksi aset kripto yang berpotensi mengarah pada pencucian uang.

Kata Kunci: Pencucian Uang, Aset Kripto, Pertanggungjawaban Pelaku.