Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencucian Uang melalui Aset Kripto
Downloads
Abstract
Indonesia as a country that allows cryptocurrencies but limits the use of cryptocurrencies, namely only as an investment, not as a legal means of payment as regulated in the Currency Law. As an alternative, cryptocurrencies are categorized as commodity futures in the form of assets called crypto assets whose operations will be supervised by Bappebti. However, certain crypto assets can be an alternative for perpetrators of money laundering crimes to disguise the proceeds of their crimes. The type of research used is legal research with a conceptual approach, legislation, and cases. Suggestions that can be submitted are: (a) International cooperation to facilitate tracking of crypto assets stored in crypto asset exchange service wallets abroad (b) increase vigilance and caution towards the parties concerned, especially Bappebti dan PPATK, and asset traders cryptocurrencies to report any suspicious financial transactions electronically and protect against cyber attacks related to crypto asset transactions that have the potential to lead to money laundering.
Keywords: Money Laundering, Crypto Assets, Accountability of Defendant.
Abstrak
Indonesia sebagai negara yang mengizinkan cryptocurrency akan tetapi membatasi penggunaan cryptocurrency yaitu hanya sebagai investasi bukan sebagai alat pembayaran yang sah sebagaimana yang diatur dalam UU Mata Uang. Sebagai alternatifnya, cryptocurrency dikategorikan sebagai barang berjangka komoditi dalam bentuk aset yang disebut aset kripto yang penyelenggaraannya akan diawasi oleh Bappebti. Namun, aset kripto tertentu dapat menjadi alternatif bagi pelaku tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan dana hasil kejahatannya. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan konseptual, perundang- undangan, dan kasus. Saran yang dapat disampaikan adalah: (a) Kerjasama Internasional untuk mempermudah pelacakan terhadap aset kripto yang tersimpan pada wallet layanan pertukaran aset kripto di luar negeri (b) meningkatkan kewaspadaan dan kehati- hatian terhadap pihak yang bersangkutan, utamanya Bappebti, PPATK, dan pedagang aset fisik kripto untuk melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan secara elektronik dan melindungi serangan siber yang berkaitan dengan transaksi aset kripto yang berpotensi mengarah pada pencucian uang.
Kata Kunci: Pencucian Uang, Aset Kripto, Pertanggungjawaban Pelaku.
Buku
Didik Endro P, Hukum Pidana (Fakultas Hukum Unair 2010).
M. Arief Amrullah, ‘Money Laundering (Tindak Pidana Pencucian Uang): Reorientasi Kebijakan Penanggulangan dan Kerjasama Internasional' (Malang 2003)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2017)
Pratama Rahardja, Uang dan Perbankan, (Rineka Cipta 1987)
R. Soesilo, Pokok- Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik- Delik Khusus, (Politeia 1991)
R. Wiyono, Pembahasan Undang- Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, (Sinar Grafika 2014,)
Laman
Edi Suwiknyo, ‘Awal Mula Kasus Asabri, Jaksa Ungkap Hubungan Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo' (kabar24bisnis, 2020) <https://kabar24.bisnis.com/read/20210818/16/1430884/awal-mula-kasus-asabri-jaksa-ungkap-hubungan-benny-tjokro-jimmy-sutopo>, diakses pada 27 Desember 2021.
Andita Rahma, ‘Aset Heru Hidayat Disita di Kasus Asabri: 20 Kapal hingga Lahan Tambang Nikel' (nasionaltempo, 2020) <https://nasional.tempo.co/read/1465884/aset-heru-hidayat-disita-di-kasus-asabri-20-kapal-hingga-lahan-tambang-nikel/full&view=ok>, diakses pada 27 Desember 2021.
Petrus Dabu, ‘Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Asabri, Oscar Darmawan: Indodax Siap Bantu Penyelidikan' (theiconomics, 2020) <https://www.theiconomics.com/art-of- execution/diperiksa-sebagai- saksi-dalam-kasus-asabri-oscar-darmawan-indodax-siap- bantu- penyelidikan/>, diakses pada 27 Desember 2021.
Ayu Mumpuni, ‘Kejagung: Bitcoin Tersangka Asabri Sudah Kosong' (alineaid 2020) <https://www.alinea.id/nasional/kejagung-bitcoin-tersangka- asabri-sudah-kosong- b2c4G94la>, diakses pada 27 Desember 2021.
Budi Saiful Haris, ‘Penguatan Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia', (acch kpk, 2020) <https://acch.kpk.go.id/id/component/content/article?id=493:penguatan- alat-bukti-tindak-pidana-pencucian-uang-dalam-perkara-tindak- pidana- korupsi-di-indonesia>, diakses pada 26 Desember 2021.
Scott Ikeda, ‘South Korea's New Crypto AML Law Bans Trading of "Privacy Coins' (cpomagazine, 2020), <https://www.cpomagazine.com/data- privacy/south-koreas-new-crypto-aml-law-bans-trading-of-privacy-coins- monero-zcash/>, diakses pada 11 November 2021.
Legal Examiner Staffer, ‘Privacy Coin 101' (legalexaminer, 2018) <https://www.legalexaminer.com/technology/crypto/privacy-coins-101/>, diakses pada 9 November 2021.
Werner Vermaak, ‘What Are Privacy Coins' (coinmarketcap, 2019) <https://coinmarketcap.com/alexandria/article/what-are-privacy-coins>, diakses pada 9 November 2021.
Ropes Gray, ‘DOJ Provides Framework for Cryptocurrency Enforcement', Ropes & Gray (Ropesgray,2020) <https://www.ropesgray.com/en/newsroom/alerts/2020/11/DOJ- Provides-Framework-for-Cryptocurrency-Enforcement>, diakses pada 3 November 2021.
World Crypto Index, ‘What is a Coin Mixer'(worldcryptoindex, 2019) <https://www.worldcryptoindex.com/what-is-a-coin-mixer/>, diakses pada 8 November 2021.
Laura M., ‘Tutorial Monero Indonesia' (Bitdegree, 2019) <https://id.bitdegree.org/crypto/tutorial/monero-indonesia#heading-10>, diakses pada 30 November 2021.
Jake Wengroff, ‘What is Private Cryptocurrency? (Transinett, 2019) <https://transitnet.io/blog/what-is-private-cryptocurrency/>, diakses pada 30 Oktober 2021.
Raynor de Best, ‘Number of Cryptocurrencies Worldwide from 2013 to November 2021' (Raynor de Best, 2020) <https://www.statista.com/statistics/863917/number-crypto-coins- tokens/>, diakses pada 12 November 2021.
The Legal and Regulatory Framework in The EU and UK, ‘Crypto Assets' (The Legal and Regulatory Framework, 2021) <https://www.bceao.int/sites/default/files/inline- files/Session%203_World%20Bank%20Presentation%20Crypto%20Asset s.pdfi>, diakses pada 28 Oktober 2021.
Hedaya Mahmood Alasooly, ‘Review of Some Online Banks and Visa/Master Cards Issuers' (BookRix GmbH & Co.KG 2020).
NDTV Business Desk, ‘Cryptocurrency Mining: How Is Bitcoin Mining Done?' (NDTV, 2019) <https://www.ndtv.com/business/what-is- cryptocurrency-mining-how-is-bitcoin-mined- 2563309>, diakses pada 28 Oktober 2021.
Beginner, ‘A- Brief History of Bitcoin & Cryptocurrency' (Beginner, 2019) <https://www.ledger.com/academy/crypto/a-brief-history-on-bitcoin- cryptocurrencies>, diakses pada 11 Januari 2022.
Dwi Aditya Putra, ‘Tegas, OJK larang Perusahaan Jasa Keuangan Pasarkan Kripto' (Liputan6,2020),<https://www.google.com/amp/s/m.liputan6.com/amp/4584556/tegas-ojk-larang-perusahaan-jasa- keuangan-pasarkan-kripto>, diakses pada 12 September 2021.
Avneet Kaur, ‘Crypto Bank Cashaa Set to Launch Operations in India, Offer Savings A/c, FD like Products' (Avneet Kaur, 2020) <https://www.businesstoday.in/crypto/story/crypto-bank- cashaa-set-to- launch-operations-in-india-offer-savings-ac-fd-like-products-302779- 2021- 07-29>, diakses pada 28 Oktober 2021.
Dan Ennis, U.S Bank Launches Crypto Custody Service, (Dan Ennis, 2018) <https://www.bankingdive.com/news/us-bank-launches-crypto-custody- service/607741/>, diakses pada 28 Oktober 2021.
Price Water House Coopers, ‘Crypto Custody' (Price Water, 2019) <https://www.pwc.com/gx/en/financial-services/pdf/pwc-crypto-custody- short-flyer.pdf>, diakses pada 29 Oktober 2021.
Legal Examiner Staffer, ‘Privacy Coins 101' (Legal Examiner Staffer, 2020) <https://www.legalexaminer.com/technology/crypto/privacy-coins-101/>, diakses pada 17 Oktober 2021.
Perundang-undangan
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30)
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 763)
Copyright (c) 2023 Jihan Nahdah Rachmahdani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.