Kepastian Hukum Dalam Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik
Downloads
Abstract
Since the issuance of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 47 of 2016 regarding Procedures of Indonesian Citizenship Application through an Electronic System, people can apply citizenship services through an application called SAKE. Using SAKE surely can simplify and accelerate the citizenship services process in Indonesia. The writing of this article uses the normative method and uses the conceptual method as well. And based on these method, there were several problems where the applicants that have right to be able to submit their application were not regulated as applicants in the Regulation. Also, the Regulation had not regulated regarding the supervision performed by the government on SAKE. Therefore, the government must carry out maximum law enforcement and supervision so that existing regulations can be maintained and improved.
Keywords: Citizenship Application; Electronic System; SAKE; Government Supervision.
Abstrak
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Permohonan Kewarganegaraan Indonesia Melalui Sistem Elektronik, masyarakat dapat mengajukan layanan kewarganegaraan melalui aplikasi bernama SAKE. Penggunaan SAKE tentunya dapat mempermudah dan mempercepat proses layanan kewarganegaraan di Indonesia. Penulisan artikel ini menggunakan metode normatif dan menggunakan metode konseptual pula. Dan berdasarkan cara tersebut, terdapat beberapa permasalahan dimana pemohon yang mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonannya tidak diatur sebagai pemohon dalam Peraturan tersebut. Selain itu, peraturan tersebut juga belum mengatur mengenai pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap SAKE. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan penegakan hukum dan pengawasan secara maksimal agar peraturan yang ada dapat dipertahankan dan diperbaiki.
"‹Kata Kunci: Permohonan Kewarganegaraan; Secara Elektronik; SAKE; Pengawasan Pemerintah;
Buku
Eka N.A.M. Sihombing, Irwansyah, Hukum Tata Negara (EnamMedia, 2019)
Fulthoni, Memahami Diskriminasi (The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), 2009)
Sudargo Gautama, Warga Negara dan Orang Asing (Alumni, 1975)
Harun Silitonga dan Friement F.S. Aruan, Pelayanan SAKE (Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik) Dalam Rangka Peningkatan Mutu Layanan Kewarganegaraan (BPSDM KUMHAM Press, 2020).[1]Rozikin Daman, Hukum Tata Negara: Suatu Pengantar (Raja Grafindo Persada 1993)
Jimly Asshiddiqqie, Pengantar Hukum Tata Negara, Cet.1 (Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006)
Jurnal
Erick S. Holle, ‘Pelayanan Publik Melalui Electronic Government: Upaya meminimalisir Praktek Maladministrasi dalam Meningkatkan Public Service' (2011), Vol.17 Jurnal Sasi
Mr. N. M. Spelt. et al, ‘Pengantar Hukum Perizinan' (1991), Yuridika
Susi Dwi Harijanti, Rahayu Presetianingsih dan Bilal Dewansyah, ‘Politik Hukum Kewarganegaraan Indonesia' Laporan Penelitian FH Unpad, (2007)
Laman
Erizka Permatasari, ‘Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif' (Hukum Online, 2021) <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4be012381c490/mengenal-sanksi-hukum-pidana--perdata--dan-administratif/> dikunjungi pada 15-12-2021
Kedutaan Besar Republik Indonesia, ‘Pewarganegaraan (Naturalisasi)' (Kedutaan Besar Republik Indonesia 2018) <https://kemlu.go.id/ottawa/id/pages/pewarganegaraan__naturalisasi_/696/about-service> dikunjungi pada 06-11-2021
Rizky Karo Karo, ‘Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Masyarakat' (Hukum Online, 2019) <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5d588c1cc649e/perlindungan-hukum-atas-privasi-dan-data-pribadi-masyarakat> dikunjungi pada 02-01-2022
Perundang-undangan
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676 );
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.AH.10.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 371);
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia;
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik;
Copyright (c) 2023 Dimas Trisunu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.