Analisis Hukum Penerapan Konvensi Jenewa 1949 ke IV atas Pelanggaran Hak Perlindungan Sipil dalam Konflik Kashmir
Downloads
Abstract
Kashmir has a distinctive territorial status, in which the Kashmir region is controlled by three countries namely India, Pakistan, and China. India in fulfilling the rights of the Kashmiri people-imposed Article 370 on the Special Status of Jammu and Kashmir, but in 2019, India revoked the rule. In resolving a conflict, an international agreement can be formed. In this conflict, the two countries violated the rules contained in the Simla Agreement, and the 1949 Geneva Conventions. The war between the two countries took a lot of victims, namely civilians. The United Nations has tried to help make the conflict unsustainable, but these efforts have failed. The purpose of this research is to discuss the lack of attention from the international community to this conflict. In addition, this research will analyze the impacts that occur due to violations of the 1949 Geneva Convention as well as solutions using regulatory-legislative, conceptualization and historical approaches.
Keywords: Conflict, Civil Protection, Geneva Convention
Abstrak
Kashmir memiliki status wilayah yang khas, yang mana wilayah Kashmir dikontrol oleh tiga negara yaitu India, Pakistan, dan Cina. India dalam memenuhi hak dari masyarakat Kashmir memberlakukan Pasal 370 tentang Status Khusus Jammu dan Kashmir, namun pada tahun 2019, India mencabut aturan tersebut. Dalam menyelesaikan suatu konflik, dapat dibentuk Perjanjian Internasional. Dalam proses konflik yang terjadi antara India dan Pakistan, kedua negara melanggar aturan-aturan yang terdapat dalam Perjanjian Simla, dan Konvensi Jenewa 1949, khususnya yang ke-IV tentang perlindungan sipil pada saat perang. Perang kedua negara tersebut banyak memakan korban yaitu warga sipil. PBB telah berupaya untuk membantu agar konflik tersebut tidak berkelanjutan, namun upaya tersebut dapat dikatakan gagal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membahas mengenai kurangnya perhatian masyarakat internasional atas konflik ini. Selain itu, dari penelitian ini diharapkan adanya analisa terhadap dampak yang terjadi akibat pelanggaran Konvensi Jenewa 1949 serta solusi dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis
Kata Kunci: Konflik, Perlindungan Sipil, Konvensi Jenewa
Buku
Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, (Sinar Grafika, 2006).
Walter Lawrence, The Valley of Kashmir, (Henry Frowde Oxford University Press Warehouse Amen Corner, 1895).
J. G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, (Penerbit Sinar Grafika, 2008).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, (Kencana Prenada Media Group, 2017).
Lexi Kurnia, et al, ‘Pengaturan Hukum Humaniter dalam Konflik Bersenjata (studi Kasus antara Pemerintah RI dan GAM)', (Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2003).
Rego Sureda, The Evolution of the Right to Self Determination Right, (A Study of United Nation Practice, 1973).
I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, (Penerbit Mandar Maju, 1990).
Mohd. Burhan Tsani, Hukum dan Hubungan Internasional, (Penerbit Liberty, 1990).
Anis Widyawati, Hukum Pidana Internasional, (Sinar Grafika, 2014).
Haryomataram, Pengantar Hukum Humaniter, (PT. Raja Grafindo, 2005).
Sriya Iyer, The Economics of Religion in India, (The Belknap Press of Harvard University Press, 2018).
Jurnal
Andri Wahyudi, ‘Konflik, Konsep Teori dan Permasalahan', (2015), Vol.8 Jurnal Publiciana.
Ita Mutiara Dewi, ‘Konflik dan Disintegrasi di Indonesia', (2012), Vol.6, Jurnal ilmu-ilmu sosial dan humaniora.
Ummu Masyithotul Khoiriyah, ‘Upaya Diplomasi Koersif India dalam Konflik Sengketa Wilayah Kashmir Tahun 2012-2018', (2020), Universitas Islam Indonesia.
Anastasya Y. Turlel, ‘Perlindungan Penduduk Sipil dalam Situasi Perang Menurut Konvensi Jenewa tahun 1949', (2017), Vol.6, Lex Crimen.
Satrio Alif Febriyanto, ‘Islam dan Rasialisme di Kashmir dalam Kacamata Sejarah', (2021), Vol.4, JUSPI.
Internet
Alamsyah, ‘Pola Konflik Kashmir yang Mirip Timur Tengah', (Republika, 2019) <https://www.republika.co.id/berita/py2pfi349/pola-konflik-kashmir-yang-mirip-timur-tengah>, dikunjungi pada 29-11-2021.
Abhimata Pradana Setiadi, ‘Sengketa Perbatasan Kashmir: Ditinjau Dari Sudut Hukum Internasional', (Universitas Katolik Atma Jaya, 2004) <http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=77382>, dikunjungi pada 15-09-2021
Tempo.co, ‘Bentrok Senjata di Kashmir, 5 Tentara India Tewas', (Tempo, 2013) <https://dunia.tempo.co/read/466869/bentrok-senjata-di-kashmir-5-tentara-india-tewas>, dikunjungi pada 29-12-2021.
BBC News Indonesia, ‘Kashmir: Mengapa kekerasan terbaru membuat dunia sangat khawatir?', (BBC, 2019) <https://www.bbc.com/indonesia/dunia-47296254>, dikunjungi pada 27-12-2021.
Agregasi VOA, ‘Bentrok dengan India di Perbatasan Kashmir, 2 Tentara Pakistan Tewas', (Okezone TV, 2020) <https://news.okezone.com/read/2020/12/10/18/2325082/bentrok-dengan-india-di-perbatasan-kashmir-2-tentara-pakistan-tewas>, dikunjungi pada 20-12-2021.
Agni Vidya Perdana, ‘4 Hal Utama untuk Memahami Status Otonomi Khusus Kashmir yang Dicabut India dan Risikonya', (Kompas, 2019) <https://internasional.kompas.com/read/2019/08/08/06191471/4-hal-utama-untuk-memahami-status-otonomi-khusus-kashmir-yang-dicabut?page=all>, dikunjungi pada tanggal 1-01-2022.
Peraturan Perundang-Undangan
Konvensi Jenewa 1949
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Simla Agreement, Ministry of External Affairs, Government of India.
Copyright (c) 2023 Simon K. Jonathan Nainggolan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.