Rejuvenasi Kekuasaan Kehakiman Representasikan Keadilan Lingkungan Di Tengah Krisis Iklim: Pembentukan The Environmental Court

Judicial Power Environmental Justice Climate Crisis The Environmental Court

Authors

July 28, 2024

Abstract

Law enforcement in the realm of courts on environmental disputes is still weak. Many of the judges' decisions have not been able to fulfill a sense of environmental justice, especially in the midst of the climate crisis. This research intends to analyze the urgency of rejuvenating judicial power through the establishment of the environmental court in enforcing environmental justice amid the climate crisis and the idea of ​​rejuvenating judicial power through the establishment of the environmental court.  This type of research is normative juridical.  The results of the study indicate that there is an urgency to establish an environmental court amid the climate crisis to realize court decisions that have the spirit of environmental justice and human rights.  The idea of ​​establishing the environmental court was carried out through the reformulation of the Elucidation of Article 27 paragraph (1) of Law Number 48 of 2009.

Keywords: Judicial Power, Environmental Justice, Climate Crisis, The Environmental Court.

 

Abstrak

Penegakan hukum di ranah pengadilan pada sengketa lingkungan hingga saat ini masih lemah. Banyak putusan hakim dinilai belum mampu memenuhi rasa keadilan lingkungan khususnya di tengah krisis iklim. Padahal, hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bermaksud untuk menganalisis apa urgensi rejuvenasi kekuasaan kehakiman melalui pembentukan the environmental court dalam penegakan keadilan lingkungan di tengah krisis iklim, serta menjelaskan bagaimana  gagasan rejuvenasi kekuasaan kehakiman melalui pembentukan the environmental court. Metode dalam penelitian ini yakni penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan komparatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa adanya urgensi pembentukan the environmental court di tengah krisis iklim guna mewujudkan putusan-putusan pengadilan yang bermarwah keadilan lingkungan dan HAM. Gagasan pembentukan the environmental court dilakukan melalui reformulasi Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Lingkungan Hidup.

Kata Kunci: Kekuasaan Kehakiman, Keadilan Lingkungan, Krisis Iklim, The Environmental Court.