Keberatan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Terhadap Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Korupsi
Downloads
Abstract
Evidence is an item of crime and one of the important pieces of evidence in uncovering a crime. Evidence is not always owned by the Defendant but is under the control of a third party with good intentions. This action violated the provisions of Article 28H paragraph (4) of the 1945 Constitution where third party property rights were taken by force. To respond to these problems, Article 19 paragraph (2) of the PTPK Law has protected third parties who have good intentions through "Keberatan” but there are limitations in submitting them so that they violate article 573 BW. The breach was resolved with the advent of PERMA 2/2022. PERMA 2/2022 stipulates that "Keberatan” can be filed based on a first level decision, appeal or cassation. The addition of norms in PERMA 2/2022 raises a problem where Article 19 paragraph (2) of the PTPK Law and PERMA 2/2022 are not aligned and there are legal issues, namely whether there is a conflict of norms.
Keywords: evidence, "PERMA 2/2022”, Article 19 paragraph (2) of the "PTPK” Law, "Keberatan”, third party with good intentions.
Abstrak
Barang bukti merupakan barang kejahatan dan salah satu alat bukti penting dalam mengungkap kejahatan. Barang bukti tidak selalu dimiliki oleh Terdakwa tetapi berada dibawah kekuasaan pihak ketiga yang beritikad baik. Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dimana hak milik pihak ketiga diambil secara paksa. Untuk menanggapi permasalahan tersebut, Pasal 19 ayat (2) UU PTPK telah melindungi pihak ketiga yang beritikad baik lewat upaya Keberatan tetapi terdapat batasan dalam mengajukannya sehingga melanggar pasal 573 BW. Pelanggaran tersebut diselesaikan dengan munculnya PERMA 2/2022. PERMA 2/2022 mengatur bahwa Keberatan dapat diajukan berdasarkan putusan tingkat pertama, banding atau kasasi. Penambahan norma dalam PERMA 2/2022 tersebut menimbulkan permasalahan dimana pasal 19 ayat (2) UU PTPK dengan PERMA 2/2022 tidak selaras dan terdapat isu hukum, yakni apakah terjadi konflik norma.
Kata Kunci: barang bukti, PERMA 2/2022, pasal 19 ayat (2) UU PTPK, Keberatan, pihak ketiga yang beritikad baik
Buku
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Mediatama 2008).
Baried RR, ‘Alternatif Penyelesaian Keberatan Terhadap Putusan Perampasan Barang Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik' [2021] FH UII Press.
Hadjon PM, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gajah Mada University Press 2011).
Hamzah A, Asas-Asas Hukum Pidana (Rieneka Cipta 2008).
Jonkers JE, Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia-Belanda (Bina Aksara 1984).
Kansil CST, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia (Balai Pustaka 1989).
Lamintang, KUHAP Dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Jurisprudensi Dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana (Sinar Baru 1984).
Lamintang PAF and Lamintang T, Hukum Penintensier Indonesia (Sinar Grafika 2010).
Nasional DP, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat (Gramedia Pustaka Utama 2008).
Marzuki PM, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2021).
R. Subekti, Aneka Perjanjian (PT Aditya Bakti 2014).
Rahardjo S, Ilmu Hukum (PT Citra Aditya Bakti 2000).
Rahayu, ‘Pengangkutan Orang' accessed 13 November 2022.
Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak (UI Press 2004).
””, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (UII Press 2013).
Sakidjo A dan Purnomo B, Hukum Pidana: Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi (Ghalia Indonesia 1988).
Setiono, Supremasi Hukum (UNS 2004).
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Intermasa 1979).
Supardi, Perampasan Harta Hasil Korupsi : "Perspektif Hukum Pidana Yang Berkeadilan (Pertama, Prenadamedia Group 2018).
Widodo Dwi Putro dan lain-lain, Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah (LeIP 2016).
Yusuf M, Merampas Aset Koruptor: Solusi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia (Gramedia 2013).
Jurnal
Ibrahim MN, ‘Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Terhadap Keberatan Atas Putusan Pengadilan Dalam Perkara Korupsi' (2016) 4 Jurnal Katalogis.
Sihombing dan Eka N.A.M, ‘Menyoal Ketentuan Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat' (2016) 16 Penelitian Hukum DE JURE.
Syarifuddin A, ‘Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bertanggung Jawab' (2000) IV Jurnal Pro Justisia.
Valerian D, ‘Meretas Konsep Baru Pidana Denda Terhadap Tindak Pidana Korupsi' (2019) 5 Jurnal Antikorupsi Integritas.
Web
Susetyo H, ‘Viktimisasi Terhadap Pihak Ketiga Beriktikad Baik Dalam Perampasan Aset Tipikor' FH UI (Jakarta, 2021) <https://law.ui.ac.id/viktimisasi-terhadap-pihak-ketiga-beriktikad-baik-dalam-perampasan-aset-tipikor-oleh-heru-susetyo-s-h-l-l-m-m-si-ph-d/> accessed 20 November 2022.
Copyright (c) 2024 Evander
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.