Hak Dan Kewajiban Alimentasi & Hadlhanah Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010
Downloads
Abstract
In Islam, it teaches the existence of hadlhanah, which is the term given to the rights and obligations to care for a child she is carrying, which is borne by the mother. However, in the development of law in Indonesia, the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 was born which gave real legal status to illegitimate children with their fathers. In research that uses a contextual approach and a case approach through analysis of the judge's considerations in the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010, it is explained that the decision confirms that there is a legal relationship between an illegitimate child and his biological father. The inherent relationship between the two of them takes the form of a civil legal relationship and obligations attached to the father towards the illegitimate child.
Keywords: Alimentation, Hadlanah, Illegitimate Children.
Abstrak
Dalam Islam mengajarkan adanya hadlhanah yang mana sebutan ini diberikan kepada hak serta kewajiban untuk memelihara seorang anak yang dikandungnya yang mana hal ini dibebankan kepada ibu. Akan tetapi, dalam perkembangan hukum di Indonesia lahirlah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang memberikan kedudukan hukum nyata bagi anak luar kawin dengan ayahnya. Dalam penelitian yang menggunakan pendekatan kontekstual serta pendekatan kasus melalui analisa pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ini, dijelaskan bahwa dalam keputusan tersebut menegaskan bahwa adanya hubungan hukum seorang anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Hubungan yang melekat diantara keduanya ini berbentuk hubungan hukum keperdataan dan kewajiban yang melekat di ayah kepada anak di luar kawin tersebut.
Kata Kunci: Alimentasi, Hadlanah, Anak Luar Kawin.
Buku
As-Syatibi Abu Ishaq, al-Muwafaqat fi Ushul as-Syariah (Beirut Dar Kotob Ilmiyah, 2004)
Az-Zuhaili Wahbah, Ushul al-fiqih al-Islam (Damaskus: Dar al-Fikr. 1986)
Ramulyo Moh. Idris, Hukum Perkawinan Islam, (Bumi Aksara, 1996.)
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional (Rineka Cipta, 2005)
Thalib, Mohammad , Fikih Sunnah 8 (PT. Alma'arif, 1980)
Jurnal
Martinelli, Ida , ‘Status Hukum Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010', De Lega Lata, Volume I, Nomor 2, juli – Desember 2016.
Bahruddin Muhammad , ‘Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puuviii/2010 Terhadap Pembagian Hak Waris Anak Luar Perkawinan'(2013) Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jendral Pengadilan Agama.
Laman Web
Tim Hukumonline, ‘Konsekuensi Nikah Siri bagi Istri dan Anak' (Hukumonline, 2023) < https://www.hukumonline.com/berita/a/konsekuensi-nikah-siri-lt63de324e9c14b/?page=2> diakses pada 6 Juni 2023.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik)
Copyright (c) 2024 Nadila Manda Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.